5.7 PELAKSANAAN MERDEKA BELAJAR


5.7.1 Bentuk Kegiatan Merdeka Belajar


Terdapat delapan (8) pilihan bentuk kegiatan pembelajaran di luar PT dalam merdeka belajar sesuai dengan Permendikbud No 3 Tahun 2020 Pasal 15 ayat 1 (Gambar 15). UB menyiapkan kedelapan bentuk kegiatan pembelajaran di luar PT dengan penjelasan dan syaratnya seperti tertera pada Tabel 11.

A. Kegiatan Magang atau Praktek Kerja

Program magang 1-2 semester, memberikan pengalaman yang cukup kepada mahasiswa, pembelajaran langsung di tempat kerja (experiential learning). ). Selama magang mahasiswa akan mendapatkan n hardskills (keterampilan, complex problem solving, analytical skills, dsb.), maupun soft skill (etika profesi/kerja, komunikasi, kerjasama, dsb.). Sementara industri mendapatkan talenta yang bila cocok nantinya bisa langsung di - recruit, sehingga mengurangi biaya recruitment dan training awal atau induksi.. Mahasiswa yang sudah mengenal tempat kerja tersebut akan lebih mantab dalam memasuki dunia kerja dan karirnya. Melalui kegiatan ini, permasalahan industri akan mengalir ke perguruan tinggi sehingga meng-update bahan ajar dan pembelajaran dosen serta topik-topik riset di perguruan tinggi akan makin relevan. UB menerapkan magang industri terintegrasi dengan tugas akhir. Dalam hal ini UB bertanggungjawab untuk:

1.) Menyiapkan keberangkatan mahasiswa.
2.) Menugaskan dosen pembimbing yang akan membimbing mahasiswa selama magang dari kampus.
3.) Bila dimungkinkan pembimbing melakukan kunjungan di tempat magang untuk monitoring dan evaluasi.
4.) Dosen pembimbing bersama supervisor melakukan penilaian capaian mahasiswa selama magang termasuk karya tugas akhir

B. Kegiatan Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan

Memberikan kesempatan bagi mahasiswa yang memiliki minat dalam bidang pendidikan untuk turut serta mengajarkan dan memperdalam ilmunya dengan cara menjadi guru di satuan pendidikan. Membantu meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan, serta relevansi pendidikan dasar dan menengah dengan pendidikan tinggi dan perkembangan zaman. Dalam hal ini, UB akan bertanggungjawab untuk:
1. Memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengikuti program mengajar di sekolah yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
2. Menyediakan informasi tentang data sekolah sesuai yang ditetapkan oleh Kemendikbud
3. Memberikan dosen pendamping untuk melakukan pendampingan, pelatihan, monitoring, serta evaluasi terhadap kegiatan mengajar di sekolah yang dilakukan oleh mahasiswa.
4. Melakukan penyetaraan jam kegiatan kemanusiaan untuk diakui sebagai sks.

C. Kegiatan Penelitian

Penelitian mahasiswa diharapkan dapat ditingkatkan mutunya. Selain itu, pengalaman mahasiswa dalam proyek riset yang besar akan memperkuat pool talent peneliti secara topikal. Mahasiswa mendapatkan kompetensi penelitian melalui pembimbingan langsung oleh peneliti di lembaga riset/pus.at studi. Meningkatkan ekosistem dan kualitas riset di laboratorium dan lembaga riset Indonesia dengan memberikan sumber daya peneliti dan regenerasi peneliti sejak dini. Dalam hal ini, UB bertanggungjawab untuk:
1. Menjalin kerja sama dengan lembaga/laboratorium riset.
2. Memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengikuti seleksi hingga evaluasi program riset di lembaga/laboratorium riset di luar kampus.
3. Memberikan dosen pendamping untuk melakukan pendampingan, pengawasan, serta bersama-sama dengan supervisor di lembaga/laboratorium riset untuk memberikan nilai.
4. Melakukan evaluasi akhir dan penyetaraan kegiatan riset di lembaga/laboratorium untuk dijadikan sks mahasiswa.

D. Kegiatan Proyek Kemanusiaan

Tujuan dari kegiatan proyek kemanusiaan adalah menyiapkan mahasiswa unggul yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika. Di samping itu juga untuk melatih mahasiswa memiliki kepekaan sosial untuk menggali dan menyelami permasalahan yang ada serta turut memberikan solusi sesuai dengan minat dan keahliannya masing- masing. Dalam kegiatan ini, UB bertanggungjawab untuk:
1. Menjalin kerja sama dengan pihak Kemendikbud juga organisasi kemanusiaan baik tingkat nasional maupun internasional untuk menyelenggarakan program-program berdasarkan pada agenda nasional dan internasional (seperti MDGs, kesehatan, kependudukan, dan lain sebagainya)
2. Menugaskan langsung mahasiswa untuk mengerjakan proyek kemanusiaan apabila terjadi bencana kemanusiaan yang darurat
3. Menyelenggarakan seleksi untuk proyek kemanusiaan
4. Memastikan proyek kemanusiaan yang dijalankan oleh mahasiswa berjalan sesuai dengan tujuan utama
5. Memberikan dosen pendamping untuk melakukan monitoring, serta evaluasi terhadap proyek kemanusiaan yang dilakukan oleh mahasiswa
6. Melakukan penyetaraan jam kegiatan kemanusiaan untuk diakui sebagai sks

E. Kegiatan Wirausaha

kegiatan ini bertujuan untuk memberikan mahasiswa yang memiliki minat berwirausaha untuk mengembangkan usahanya lebih dini dan terbimbing. Di sisi lain kegiatan ini akan mengurangi permasalahan meningkatnya pengangguran intelektual dari kalangan sarjana. Dalam hal ini UB bertanggungjawab untuk:
1. Menyediakan pusat inkubasi bisnis pemula bagi mahasiswa.
2. Menyediakan sistem pembelajaran kewirausahaan yang terpadu dengan praktik langsung.
3. Memberikan pelatihan, pendampingan, dan bimbingan, dari dosen serta para ahli kewirausahaan.
4. Menghubungkan bisnis mahasiswa dengan pasar.
5. Menyediakan dosen pendamping kepada mahasiswa.
6. Memberikan penyetaraan terhadap kegiatan wirausaha menjadi SKS yang didapatkan oleh mahasiswa

F. Kegiatan Studi/Proyek Independen

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk (1) mewujudkan ide mahasiswa dalam mengembangkan produk inovatif yang menjadi gagasannya, (2) menyelenggarakan pendidikan berbasis riset dan pengembangan (R&D) dan (3) meningkatkan prestasi mahasiswa dalam ajang nasional dan internasional. Dalam hal ini, UB bertanggungjawab untuk: Menyediakan dosen pendamping untuk proyek independent yang diajukan oleh mahasiswa
1. Memfasilitasi terbentuknya sebuah tim proyek independen yang terdiri dari mahasiswa lintas program studi dan lintas fakultas
2. Menyelenggarakan pertimbangan akademik atas kelayakan proyek independen yang diajukan
3. Memberikan dosen pendamping yang sesuai dengan ahli dari topik proyek independent yang diajukan
4. Menyelenggarakan bimbingan, pendampingan, serta pelatihan dalam proses proyek independen yang dijalankan oleh mahasiswa
5. Menyelenggarakan evaluasi dan penilaian dari proyek independen mahasiswa untuk disetarakan menjadi sks.

G. Kegiatan Membangun Desa

Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pengalaman profesional dalam bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sehingga mahasiswa dapat menjadi generasi optimal. Selain itu mahasiswa dapat mengembangkan bidang ilmu dan minatnya dengan luaran akhir dalam bentuk karya tertulis, audio-visual, maupun bentuk karya laporan akhir mahasiswa lainnya. Kehadiran mahasiswa selama 6-12 bulan di desa iharapkan dapat mendampingi kegiatan perencanaan program, mulai dari kajian potensi desa, masalah dan tantangan pembangunan di desa, menyusun prioritas pembangunan, merancang program, mendisain sarana prasarana, memberdayakan masyarakat, pengelolaan BUMDes, mensupervisi pembangunan, hingga monitoring dan evaluasi. Dalam hal ini, UB bertanggungjawab untuk:
1. Menjalin kerja sama dengan pihak Kementerian Pedesaan dan PDTT, serta Kemendikbud dalam penyelenggaraan program proyek di desa atau menjalin kerja sama langsung dengan pemerintah daerah untuk penyelenggaraan program proyek di desa.
2. Mengelola pendaftaran dan penempatan mahasiswa ke desa tujuan.
3. Menugaskan dosen pembimbing yang akan membimbing mahasiswa selama magang dari kampus.
4. Melakukan monitoring dan evaluasi dengan mengirim pembimbing untuk melakukan kunjungan di desa.
5. Memberangkatkan mahasiswa.
6. Melakukan penilaian (oleh Dosen pendamping bersama supervisor di desa) terhadap proyek yang dilakukan mahasiswa.

H. Kegiatan Pertukaran Pelajar
Belajar lintas kampus (dalam dan luar negeri), tinggal bersama dengan keluarga/asrama di kampus tujuan, wawasan mahasiswa tentang ke-Bhinneka Tunggal Ika akan makin berkembang, persaudaraan lintas budaya dan suku akan semakin kuat. Membangun persahabatan mahasiswa antar daerah, suku, budaya, dan agama, sehingga meningkatkan semangat persatuan dan kesatuan bangsa. Menyelenggarakan transfer ilmu pengetahuan untuk menutupi disparitas pendidikan baik antar perguruan tinggi dalam negeri, maupun kondisi pendidikan tinggi dalam negeri dengan luar negeri. Dalam hal ini UB bertanggungjawab untuk:
1. Menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi dalam negeri dan luar negeri atau dengan konsorsium keilmuan untuk penyelenggaraan transfer kredit yang dapat diikuti mahasiswa.
2. PT dapat mengalokasikan quota untuk mahasiswa inbound atau sejumlah mahasiswa yang melakukan outbound (resiprokal).
3. Menyelenggarakan sistem seleksi pertukaran pelajar yang memenuhi azaz keadilan bagi mahasiswa.
4. Melakukan kontrol dalam penyelenggaraan pertukaran pelajar.
5. Menilai dan mengevaluasi hasil pertukaran pelajar untuk kemudian dilakukan rekognisi terhadap SKS mahasiswa.

.) Fakultas bertanggungjawab untuk:
1. Menyiapkan fasilitasi daftar mata kuliah tingkat fakultas yang bisa diambil mahasiswa lintas prodi.
2. Menyiapkan dokumen kerja sama (MoU/SPK) dengan mitra yang relevan. Program studi bertanggungjawab untuk:
a. Menyusun atau menyesuaikan kurikulum dengan model implementasi kampus merdeka.
b. Memfasilitasi mahasiswa yang akan mengambil pembelajaran lintas prodi dalam Perguruan Tinggi.
c. Menawarkan mata kuliah yang bisa diambil oleh mahasiswa di luar prodi dan luar Perguruan Tinggi beserta persyaratannya.
d. Melakukan ekuivalensi mata kuliah dengan kegiatan pembelajaran luar prodi dan luar Perguruan Tinggi.
e. Jika ada mata kuliah/SKS yang belum terpenuhi dari kegiatan pembelajaran luar prodi dan luar Perguruan Tinggi, disiapkan alternatif mata kuliah daring.

.) Mahasiswa berkewajiban untuk:
1. Merencanakan bersama Dosen Pembimbing Akademik mengenai program mata kuliah/program yang akan diambil di luar prodi.
2. Mendaftar program kegiatan luar prodi.
3. Melengkapi persyaratan kegiatan luar prodi, termasuk mengikuti seleksi bila ada.
4. Mengikuti program kegiatan luar prodi sesuai dengan ketentuan pedoman akademik yang ada.

Tujuan setiap kegiatan bentuk pembelajaran tersebut dapat diturunkan menjadi Capaian Pembelajaran Kegiatan dan akan disetarakan dengan Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK). Karena bidang keilmuan yang sangat beraneka ragam pada program studi yang berbeda-beda, diperlukan tinjauan dengan cermat terhadap Capaian Pembelajaran Standar Nasional Pendidikan Tinggi 2020. Untuk mendapatkan akreditasi unggul diharapkan setiap program studi mampu melampaui SNPT 2020 tersebut, dimana detailnya ada di dalam Standar Mutu UB