Program Pendidikan yang dilaksanakan pada mahasiswa regular dengan
Bahasa pengantar Bahasa Inggri, serta kurikulum kelas yang disesuaikan dengan
kurikulum universitas mitra, mahasiswa jika ingin melakukan outbound mobility
program ke Universitas mitra di Luar Negeri yang menawarkan program dalam
bahasa Inggris
a. Peserta didik untuk program pendidikan satu gelar adalah anggota
masyarakat yang terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada 1 (satu) program studi
di lingkungan UB.
b. Calon mahasiswa harus memenuhi syarat administrasi dan akademik serta
mengikuti dan lulus ujian/seleksi masuk masing-masing program studi.
a. Mahasiswa baru wajib mendaftar melalui SELMA UB dan diterima di
Program Studi
b. Persyaratan mahasiswa baru program kelas international mengikuti
ketentuan masing-masing program studi.
c. Segala konsekuensi administrasi akademik sebagai akibat keikutsertaan
dalam program Kelas International sepenuhnya menjadi tanggungjawab
mahasiswa.
a. Kurikulum Kelas International sesuai dengan buku Pedoman masing-masing
Fakultas yang menyelenggarakan Program Kelas International
b. Jumlah sks kelas international untuk jenjang sarjana sama dengan kelas
regular di masing-masing Program Studi
a. Yudisium merupakan penentuan kelulusan mahasiswa berdasarkan proses
penilaian akhir dari seluruh mata kuliah yang telah ditempuh dan ditetapkan dalam transkrip akademik dalam jangka waktu tertentu. Mahasiswa dapat
mengikuti yudisium apabila telah memenuhi syarat- syarat pada masingmasing program pendidikan. Mahasiswa dapat mendaftar wisuda setelah
melaksanakan yudisium dan dinyatakan lulus pada program pendidikan
tertentu.
b. Bahan-bahan untuk pelaksanaan yudisium :
i. Syarat yudisium yang ditentukan oleh masing-masing Fakultas
ii. Transkrip akademik
iii. Surat Ketetapan Yudisium yang ditandatangani oleh Dekan
c. Jadwal pelaksanaan yudisium diatur oleh masing-masing fakultas sesuai
dengan kalender akademik yang berlaku.
Mahasiswa lulusan program Kelas International akan mendapatkan 1 (satu)
ijazah sama dengan program kelas Reguler.
Gelar dari program studi yang menyelenggarakan program kelas
International diberikan kepada mahasiswa secara sah dan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.