Table of Contents

Kompetensi Lulusan

Pencapaian Kompetensi masing-masing Pendidikan Profesi mempunyai Standar Kompetensi berbeda. Sebagai contoh pada profesi dokter yang mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI), profesi dokter gigi mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Gigi (SKDGI), profesi Ners mengacu pada Standar Kompetensi Ners Indonesia (SKNI), Profesi Dokter Hewan mengacu pada Standar kompetensi lulusan Dokter Hewan secara normatif tertuang dalam Ketetapan Majelis Pendidikan Profesi Kedokteran Hewan (MP2KH). Pendidikan Spesialis mengacu pada masing-masing Kolegium. Kompetensi lulusan program pendidikan profesi, Spesialis, dan Subspesialis secara umum mengacu pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi no 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Program Pendidikan Profesi

Lulusan Program Profesi wajib memiliki keterampilan umum sebagai berikut :

Program Pendidikan Spesialis

Lulusan Program Pendidikan Spesialis wajib memiliki keterampilan umum sebagai berikut :

Program Pendidikan Subspesialis

Lulusan Program Subspesialis wajib memiliki keterampilan umum sebagai berikut :