Evaluasi Keberhasilan Studi
Keberhasilan studi mahasiswa dinyatakan dengan indeks prestasi (IP), yang ditulis dengan angka. Evaluasi keberhasilan studi mahasiswa dilaksanakansekurang-kurangnya tiap akhir semester, tahun pertama, tahun kedua, tahun ketiga, tahun ke empat dan akhir studi. Evaluasi keberhasilan studi program pendidikan vokasi diatur dalam Pedoman Pendidikan yang dikeluarkan atau dibuat oleh Penyelenggara Program Pendidikan Vokasi. Beban studi program D3 sekurang-kurangnya 108(seratusdelapan) sks dan sebanyak- banyaknya 120 (seratus dua puluh) sks yang dijadwalkan untuk 6 (enam) semester sistem paket dan dapat ditempuh kurang dari 6 semester dan selama-selamanya 10 (sepuluh) semester. Jika sampai dengan 10 (sepuluh) semester, mahasiswa belum dapat menyelesaikan beban studinya, maka yang bersangkutan dinyatakan gagal menempuh program D-3.
Beban studi program D-4/Sarjana Terapan sekurang-kurangnya 144 (seratus empat puluh empat) sks yang dijadwalkan untuk lulus dalam 8 (delapan) semester dengan sistem paket, dapat ditempuh kurang dari 8 semester dan paling lama 14 (empat belas) semester. Jika sampai dengan 14 (empat belas) semester mahasiswa belum dapat menyelesaikan beban studinya, maka yang bersangkutan dinyatakan gagal menempuh program Sarjana Terapan.
pelaksanaan evaluasi mahasiswa untuk program Pendidikan Vokasi/Diploma dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
- Evaluasi Kemampuan Mahasiswa Tahun Pertama Mahasiswa diperkenankan untuk melanjutkan ke semester III dan IV apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
- Indek Prestasi Kumulatif pada semester I dan II minimal > 2,00;
- Tidak ada nilai D lebih dari 10% jumlah total mata kuliah dan tidak ada nilai E;
- Evaluasi Kemampuan Mahasiswa Tahun Kedua Mahasiswa diperkenankan untuk melanjutkan ke semester V dan VI apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
- Indek Prestasi Kumulatif pada semester III dan IV minimal > 2,00;
- Tidak ada nilai D lebih dari 10% jumlah total mata kuliah dan tidak ada nilai E;
- Evaluasi Kemampuan Mahasiswa Tahun Ketiga (untuk program D-3) Mahasiswa diperkenankan untuk melanjutkan ke semester VII dan VIII apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
- Indek Prestasi Kumulatif pada semester V dan VI > 2,00;
- Tidak ada nilai D lebih dari 10% jumlah total mata kuliah dan tidak ada nilai E;
- Evaluasi Kemampuan Mahasiswa Tahun Keempat (untuk program D-4) Mahasiswa dapat dinyatakan lulus program Sarjana terapan bidang keahlian tertentu apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
- 1. Indek Prestasi Kumulatif pada semester VII dan atau VIII > 2,00;
- Tidak ada nilai D lebih dari 10% jumlah total mata kuliah dan tidak ada nilai E;
- Telah menyelesaikan Tugas Akhir dengan minimal nilai C atau mendapatkan sertifikat kompetensi yang bertaraf nasional/ internasional.
Seorang mahasiswa dapat dinyatakan lulus Pendidikan Vokasi bila telah memenuhi semua persyaratan dan tidak melampaui maksimum masa studi yang telah ditetapkan.