This is an old revision of the document!
Evaluasi keberhasilan Studi
Beban sarjana sekurang-kurangnya 144 (seratus empat puluh empat) sksyang dijadwalkan untuk 8 (delapan) semester dan dapat ditempuh dalam waktu kurang dari 8 (delapan) semester dan selama-lamanya 14 (empatbelas) semester. Jika sampai dengan 14 semester mahasiswa belum dapat menyelesaikan beban studinya, maka yang bersangkutan dinyatakan gagal menempuh program sarjana.
Keberhasilan studi mahasiswa dinyatakan dengan indeks prestasi (IP), yang ditulis dengan angka. Evaluasi keberhasilan studi mahasiswa dilaksanakan sekurang-kurangnya tiap akhir semester, tahun pertama, tahun kedua, tahun ketiga, tahun ke empat dan akhir studi. Evaluasi keberhasilan studi program pendidikan Program Sarjana adalah :
- Evaluasi Keberhasilan Studi Akhir Semester
- Evaluasi Keberhasilan Studi Tahun Pertama
Adalah evaluasi keberhasilan studi yang dilakukan setelah mahasiswa menempuh pendidikan selama dua semester kumulatif (tidak termasuk cuti akademik). Mahasiswa diperbolehkan melanjutkan studi apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :- Mengumpulkan sekurang-kurangnya 20 sks.
- Mencapai indeks prestasi (IP) sekurang-kurangnya 2,00 yang diperhitungkan dari 20 sks dari mata kuliah yang terbaik nilainya.
- Memenuhi syarat-syarat lain yang ditentukan masing-masing Fakultas.
- Evaluasi Keberhasilan Studi Tahun Kedua
Adalah evaluasi keberhasilan studi yang dilakukan setelah mahasiswa menempuh pendidikan selama empat semester kumulatif (tidak termasuk cuti akademik). Mahasiswa masih diperbolehkan melanjutkan studinya setelah tahun kedua, apabila memenuhi syarat sebagai berikut :- Mengumpulkan sekurang-kurangnya 48 sks.
- Mencapai IP sekurang-kurangnya 2,00 yang diperhitungkan dari 48 sks dari nilai mata kuliah yang terbaik.
- Memenuhi syarat-syarat lain yang ditentukan masing-masing Fakultas.
- Evaluasi Keberhasilan Studi Tahun Ketiga
Adalah evaluasi keberhasilan studi yang dilakukan setelah mahasiswa menempuh pendidikan selama enam semester kumulatif (tidak termasuk cuti akademik). Mahasiswa masih diperbolehkan melanjutkan studinya setelah tahun ketiga, apabila memenuhi syarat sebagai berikut :- Menempuh sekurang-kurangnya 72 sks.
- Mencapai IP sekurang-kurangnya 2,00 yang diperhitungkan dari 72 sks dari nilai mata kuliah yang terbaik.
- Evaluasi Keberhasilan Studi Tahun Keempat
Adalah evaluasi keberhasilan studi yang dilakukan setelah mahasiswa menempuh pendidikan selama delapan semester kumulatif (tidak termasuk cuti akademik). Mahasiswa masih diperbolehkan melanjutkan studinya setelah tahun keempat, apabila memenuhi syarat sebagai berikut :- Mengumpulkan sekurang-kurangnya 96 sks.
- Mencapai IP sekurang-kurangnya 2,00 yang diperhitungkan dari 96 sks dari nilai mata kuliah yang terbaik.
- Untuk Tugas Akhir akan di evaluasi setiap semester melalui mekanisme yang di atur masing-masing Fakultas.
- Evaluasi studi untuk mahasiswa Alih Program di atur oleh masingmasing Fakultas.
- Evaluasi Keberhasilan Studi pada Akhir Studi Program Sarjana
Jumlah kredit yang harus dikumpulkan oleh seorang mahasiswa untuk menyelesaikan studi program sarjana mencapai 144 - 160 sks termasuk skripsi/tugas lain yang ditentukan oleh fakultas masing-masing.
Jumlah sks minimum ditentukan oleh masing-masing fakultas dalam batas sebaran tersebut. Mahasiswa yang telah mengumpulkan sekurang kurangnya sejumlah sks minimum di atas dinyatakan telah menyelesaikan program studi sarjana apabila memenuhi syarat- syarat :- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sekurang-kurangnya 2,00.
- Nilai D/D + tidak melebihi 10% dari beban kredit total, kecuali untuk mata kuliah tertentu yang tidak diperbolehkan memperoleh nilai D/D+ yang diatur dalam Pedoman Pendidikan Fakultas/Program Studi.
- Tidak ada nilai E.
- Lulus ujian sarjana dan mengunggah skripsi ke repositori perguruan tinggi yang diintegrasikan di portal repositori Tugas Akhir Mahasiswa Kemenristekdikti (rama.ristekdikti.go.id) kecuali apabila dipublikasikan di jurnal
- Memenuhi syarat-syarat lain yang ditentukan masing-masing Fakultas. Apabila indeks prestasi yang dicapai kurang dari 2,00 maka mahasiswa yang bersangkutan harus memperbaiki nilai mata kuliah selama batas masa studi belum dilampaui. Perbaikan harus dilakukan pada semester berikutnya saat mata kuliah yang akan diperbaiki ditawarkan. Setiap mata kuliah yang diperbaiki, nilai tertinggi yang digunakan untuk evaluasi.