This is an old revision of the document!
Sistem pendidikan di UB sebagai suatu universitas negeri, yang mengemban Tri Dharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat), didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pengertian dari Sistem Pendidikan Nasional, yang ditegaskan pada Pasal 1(3) dari UndangUndang tersebut adalah “keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional”. Dengan demikian, sistem pendidikan di UB dapat dinyatakan sebagai “suatu kesatuan dari semua komponen yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional secara umum dan untuk mewujudkan secara khusus Visi dan Misi UB yangdikembangkan menuju World Class Entrepreneurial University.
Komponen utama dari sistem pendidikan UB adalah (i) peserta didik(mahasiswa), (ii) masyarakat sebagai pengguna produk perguruan tinggi, (iii) kurikulum, (iv) tenaga edukatif, (v) tenaga administrasi, (vi) infrastruktur serta (vii) biaya pendidikan. Jenjang pendidikan yang diselenggarakan terdiri dari program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis dan doktor. Pelaksaanaan kurikulum dinyatakan dengan satuan kredit semester (sks) yang menggambarkan beban studi dari suatu rangkaian kegiatan akademik (kuliah, praktikum, seminar, praktek lapangan dan karya ilmiah). Beberapa aspek dari komponen sistem pendidikan UB yang menjadi pusat perhatian, antara lain, adalah :
- Mahasiswa sebagai peserta didik, yang secara kodrati memiliki perbedaan individual baik dalam bakat, minat maupun kemampuan akademik.
- Tuntutan kebutuhan masyarakat akan tenaga ahli yang semakin meningkat.
- Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang semakin pesat.
- Sarana pendidikan seperti : ruang kuliah, perpustakaan, laboratorium yang memadai.
- Tenaga administrasi yang mempengaruhi kelancaran penyelenggaraan kegiatan-kegiatan pendidikan.
- Dosen sebagai pelaksana pendidikan yang dalam penyelenggaraan proses belajar mengajar atas dasar sks, merupakan komponen yang sangat mempengaruhi hasil proses itu.
- Perkembangan proses belajar mengajar mengacu kepada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang diatur dalam Perpres No. 8 Tahun 2012, Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Dengan demikian maka sistem pendidikan yang tepat ialah sistem pendidikan yang memperhatikan dan mempertimbangkan secara optimal ketujuh faktor tersebut. Untuk mencapai hal-hal di atas, maka sistem pendidikan di UB adalah Sistem Kredit Semester (sks). Sistem Kredit Semester (sks) adalah sistem pembelajaran dengan menggunakan sistem kredit semester (sks) sebagai takaran beban belajar mahasiswa, beban belajar suatu program studi, maupun beban tugas dosen dalam pembelajaran. Semester adalah satuan waktu terkecil untuk menyatakan lamanya suatu program pendidikan dalam suatu jenjang pendidikan. Satu semester merupakan satuan waktu kegiatan pembelajaran paling sedikit 16 (enam belas) minggu kerja. Satuan kredit semester (sks) adalah satuan yang digunakan untuk menyatakan besarnya beban studi mahasiswa, besarnya pengakuan atas usaha kumulatif bagi suatu program tertentu serta besarnya usaha untuk menyelenggarakan pendidikan bagi perguruan tinggi dan khususnya bagi dosen. Dengan kata lain, sks merupakan: (a) takaran beban belajar mahasiswa per minggu per semester melalui berbagai bentuk kegiatan kurikuler dalam proses pembelajaran; (b) takaran jumlah beban belajar mahasiswa dalam suatu program studi yang dinyatakan dalam kurikulum; © takaran beban tugas dosen dalam pembelajaran yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran. 1 (satu sks) setara dengan paling sedikit 3 (tiga) jam kegiatan belajar per minggu per semester.Beban belajar mahasiswa adalah 8 (delapan) jam per hari, atau 48 (empat puluh delapan) - 60 (enam puluh) jam per minggu.