Penilaian Kemampuan Akademik
1.Ketentuan Umum
- Kegiatan penilaian kemampuan akademik suatu mata kuliah dilakukan melalui tugas terstruktur, kuis, ujian tengah semester, ujian akhir semester dan penilaian kegiatan praktikum.
- Kegiatan terstruktur dalam kegiatan penilaian kemampuan akademik suatu mata kuliah pada suatu semester dilaksanakan sekurangkurangnya 2 (dua) kali dalam satu semester.
- Ujian tengah semester dan akhir semester dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam kalender akademik.
- Penilaian melalui tugas-tugas terstruktur, kuis, ujian tengah semester, ujian akhir semester dan ujian praktikum dimaksudkan untuk menentukan nilai akhir (NA) dengan pembobotan tertentu
2.Nilai Akhir
a. Penilaian keberhasilan studi mahasiswa untuk setiap mata kuliah didasarkan pada tiga alternatif penilaian, sebagai berikut:
- Menggunakan sistem Penilaian Acuan Patokan (PAP) yaitu dengan cara menentukan batas kelulusan.
- Menggunakan sistem Penilaian Acuan Normal (PAN), yaitu dengan cara membandingkan nilai seorang mahasiswa dengan nilai kelompoknya
- Menggunakan sistem gabungan antara PAP dan PAN, yaitu menentukan nilai batas kelulusan terlebih dahulu, kemudianmembandingkan nilai yang lulus relatif dengan kelompoknya. Disarankan dalam sistem penilaian menggunakan PAN atau gabungan antara PAN dan PAP.
b. Hasil penilaian akhir mata kuliah dinyatakan dengan Huruf Mutu (HM) dan Angka Mutu (AM) seperti tertera pada Tabel 2 berikut :
Huruf Mutu | Angka Mutu | Kategori |
---|---|---|
A | 4 | Sangat Baik |
B+ | 3.5 | Antara Sangat Baik dan Baik |
B | 3 | Baik |
C+ | 2.5 | Antara Baik dan Cukup |
C | 2 | Cukup |
D+ | 1.5 | Antara Cukup dan Kurang |
D | 1 | Kurang |
E | 0 | Sangat Kurang |
c. Pemberian Nilai pada setiap kegiatan dapat dilakukan dengan Huruf Mutu (E-A) yang kemudian dikonversikan ke Angka Mutu (0-4).
d. Bobot suatu kegiatan penilaian mata kuliah ditentukan menurut perimbangan materi kegiatan dengan materi mata kuliah secara keseluruhan dalam satu semester.
e. Penghitungan NilaiAkhir dilakukan dengan memberikan bobot pada setiap kegiatan perkuliahan dalam semester tersebut dengan menggunakan rumus:
dengan:
Bti : adalah bobot nilai tugas terstruktur ke i
Bqi : adalah bobot nilai kuis ke i
Bm : adalah bobot nilai ujian tengah semester
Ba : adalah bobot nilai ujian akhir semester
Bp : adalah bobot nilai praktikum
Nti, Nqi, Nm, Na, Np : adalah nilai setiap kegiatan akademik
f. Dari hasil perhitungan rumus pada butir (e), apabila diperlukan konversi ke Huruf Mutu, dapat digunakan acuan Tabel 3.
Kisaran Nilai | Huruf Mutu |
---|---|
> 80 – 100 | A |
> 75 – 80 | B+ |
> 69 – 75 | B |
> 60 – 69 | C+ |
> 55 – 60 | C |
> 50 – 55 | D+ |
> 44 – 50 | D |
0 – 44 | E |
3.Ujian perbaikan dan ujian khusus
Ujian perbaikan dan ujian khusus ditujukan untuk memperbaiki nilai akhir sesuatu mata kuliah yang pernah ditempuh dengan :
- Mengikuti semua kegiatan akademik yang berkaitan dengan perkuliahan pada semester dimana mata kuliah yang akan diperbaiki ditawarkan. Ujian perbaikan diperuntukkan bagi mata kuliah dengan nilai paling tinggi B, sedangkan nilai akhir diambil yang terbaik dan maksimum B+. Adapun pelaksanaanya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing fakultas.
- Ujian khusus dengan tugas khusus bagi mahasiswa semester akhir yang telah mengumpulkan kredit144-160 sks dan telah menyelesaikan tugas akhirnya tetapi IPK yang diperoleh kurang dari 2,00 atau nilai D/D+ > 10%, dibatasi sebanyak- banyaknya 9 sks dan hanya 1 kali selama masa studi. Hasil akhir ujian khusus nilai maksimum adalah C. Adapun pelaksanaanya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing fakultas.
4.Ujian Susulan
Ujian susulan diadakan dengan alasan khusus disertai bukti formal yang dapat dipertanggungjawabkan. Ujian susulan berlaku untuk setiap mata kuliah atau setiap mahasiswa.