Tugas Akhir dan Ujian Tugas Akhir Program Pendidikan Vokasi
Program Pendidikan Vokasi di UB, diselenggarakan dengan sistem kredit semester dan diakhiri dengan ujian tugas akhir. Tugas akhir program pendidikan vokasi yaitu :
Program D-3 : seorang mahasiswa ditugaskan membuat tugas akhir yang berbentuk karya ilmiah, yaitu laporan sesuai bidang minat dan dituliskan berdasarkan penyelesaian permasalahan sesuai dengan hasil kuliah keahlian atau tugas lain.
Program D-4: Untuk menempuh ujian tugas akhir program sarjana terapan, seorang mahasiswa ditugaskan membuat tugas akhir yang berbentuk skripsi yang berisi spesifikasi desain, atau esai seni dalam rangka menjelaskan hasil karya prototype, prosedur baku, desain, atau karya seni.
a. Syarat-syarat Membuat Tugas Akhir
Seorang mahasiswa diperkenankan membuat tugas akhir program pendidikan vokasi bilamana memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Terdaftar sebagai mahasiswa pada tahun akademik yang bersangkutan.
- Menempuh seluruh mata kuliah wajib dan mengumpulkan sejumlah sks tertentu sesuai dengan yang ditetapkan pada buku pedoman program vokasi.
- IP Kumulatif sekurang-kurangnya 2,00.
- Tidak ada nilai D lebih dari 10% jumlah total mata kuliah dan tidak ada nilai E.
- Memenuhi syarat-syarat lain yang ditentukan oleh Ketua Program.
b. Tata Cara dan Metode Pembuatan Tugas Akhir
Tata cara dan metode pembuatan tugas akhir diatur dalam Buku Pedoman Penulisan Tugas Akhir Vokasi.
c. Nilai Kredit Tugas Akhir
Nilai Kredit Tugas Akhir sekurang-kurangnya 4 (empat) sks.
d. Waktu Penyelesaian Tugas akhir
- Tugas akhir harus sudah diselesaikan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak SK Tugas Akhir di keluarkan oleh Ketua Program.
- Perpanjangan waktu, harus mendapat persetujuan Ketua Program dengan tata cara yang ditentukan oleh Ketua Program.
e. Pembimbing Tugas Akhir
Untuk membuat tugas akhir, seorang mahasiswa dibimbing oleh seorang pembimbing.
- Syarat-syarat Pembimbing. Dosen yang berhak membimbing tugas akhir serendah-rendahnya mempunyai jabatan fungsional akademik Lektor bagi pemegang ijazah minimal S-2 (Magister) atau Asisten Ahli bagi pemegang ijazah S-3 (Doktor). Penentuan Pembimbing di luar persyaratan di atas ditentukan oleh Ketua Program atas usul Ketua Program Studi.
- Penentuan Dosen Pembimbing. Koodinator Bidang Keahlian mengusulkan dosen pembimbing yang kemudian disetujui oleh Ketua Program Studi dan disahkan oleh Ketua Program.
- Tugas dan Kewajiban Dosen Pembimbing adalah :
- Membantu mahasiswa untuk mengevaluasi permasalahan tugas akhir.
- Membimbing mahasiswa dalam pelaksanaan tugas akhir.
- Membimbing mahasiswa dalam penulisan tugas akhir.
- Satu pembimbing mendamping mahasiswa dalam ujian tugas akhir yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan pada butir e.1
f. Sifat dan Tujuan Ujian Tugas Akhir Program Pendidikan Vokasi
- Ujian tugas akhir program Vokasi adalah ujian terakhir yang wajib ditempuh mahasiswa sebagai syarat untuk mendapatkan gelar Ahli Madya (A.Md) dan Sarjana Terapan (S.Tr) diikuti bidang ilmunya.
- Ujian tugas akhir program Vokasi bersifat komprehensif.
- Sidang Ujian tugas akhir program Vokasi dilaksanakan secara lisan dan bertujuan untuk mengevaluasi mahasiswa dalam penerapan bidang keahliann
g. Syarat-syarat Menempuh Ujian Tugas Akhir Program Pendidikan Vokasi
Seorang mahasiswa diperkenankan menempuh ujian tugas akhir program vokasi bilamana memenuhi syarat-syarat :
- Terdaftar sebagai mahasiswa pada tahun akademik yang bersangkutan.
- Menempuh seluruh mata kuliah wajib dan mengumpulkan sejumlah sks tertentu sesuai dengan yang ditetapkan program studi masing-masing.
- IP Kumulatif sekurang-kurangnya 2,00.
- Tidak ada nilai D lebih dari 10% jumlah total mata kuliah dan tidak ada nilai E.
- Telah menyelesaikan tugas akhir.
- Memenuhi syarat-syarat lain yang ditentukan oleh Program Pendidikan Vokasi.
h. Tata Cara Permohonan Ujian Tugas Akhir
Tata cara permohonan ujian tugas akhir ditentukan oleh ProgramPendidikan Vokasi dengan memperhatikan persyaratan administrasi dan akademik.
i. Majelis Penguji
- Majelis Penguji disahkan oleh Ketua Program.
- Susunan Majelis Penguji terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota, dan 2 orang anggota penguji. Majelis Penguji adalah dosen yang memenuhi persyaratan sebagai berikut : serendah-rendahnya mempunyai jabatan fungsional akademik Lektor bagi pemegang ijazah minimal S-2 (Magister) atau Asisten Ahli bagi pemegang ijazah S-3 (Doktor). Penentuan Pembimbing di luar persyaratan di atas ditentukan oleh Ketua Program atas usul Ketua Program Studi.
- Penguji bukan pembimbing yang dapat diangkat dari dosen jurusan/instansi yang bidang ilmunya sesuai dengan tugas akhir mahasiswa.
j. Waktu Ujian
Waktu yang disediakan untuk ujian tugas akhir selama 60 (enam puluh) menit.
k. Penilaian Ujian
- Yang dinilai dalam ujian tugas akhir program vokasi meliputi:
- Kualitas naskah tugas akhir hasil kerja lapang/praktek kerja nyata atau tugas lain.
- Kualitas naskah/kertas kerja, spesifikasi desain, atau esai seni dalam rangka menjelaskan hasil karya prototype, prosedur baku, desain, atau karya seni.
- Penampilan selama ujian dan Penguasaan materi ujian
- Penentuan Nilai Akhir Ketua Majelis Penguji memimpin musyawarah untuk menentukan nilai akhir ujian yang dinyatakan dengan huruf A, B+, B, C+, C, D+, D, atau E.
- Untuk dapat dinyatakan lulus ujian tugas akhir seorang mahasiswa sekurang- kurangnya harus mencapai nilai C.
- Mahasiswa yang dinyatakan belum lulus ujian tugas akhir harus melaksanakan keputusan Majelis Penguji.
l. Yudisium
1. Seorang mahasiswa dapat dinyatakan lulus program vokasi bila telah memenuhi persyaratan seperti yang telah diuraikan pada Bab III ini dan tidak melampaui maksimum masa studi 5 tahun untuk D-3 dan 7 tahun untuk D-4.
2. Predikat Kelulusan terdiri dari 3 tingkat yaitu memuaskan, sangat memuaskan dan pujian yang dinyatakan pada transkrip akademik. Indeks Prestasi Kumulatif sebagai dasar menentukan predikat kelulusan adalah :
IPK : >3,50 = Pujian
IPK : 3,01 - 3,50 = Sangat Memuaskan
IPK : 2,76 – 3,00 = Memuaskan
IPK : 2,00 - 2,75 = -
Kelulusan dengan predikat Pujian ditentukan juga dengan memperhatikan masa studi maksimum, untuk program diploma maksimum 3 tahun untuk D-3 dan 4 tahun untuk D-4. Tidak pernah terkena sanksi indisipliner, tidak ada nilai C+ (minimum B) atau tidak pernah terkena sanksi Akademik serta dapat memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Program Pendidikan Vokasi.