This is an old revision of the document!
Untuk menempuh ujian tugas akhir program sarjana, seorang mahasiswa ditugaskan membuat tugas akhir yang berbentuk skripsi, yaitu karya ilmiah di bidang ilmunya yang ditulis berdasarkan hasil penelitian, studi kepustakaan, praktek kerja lapangan, magang kerja, atau tugas lain yang ditentukan oleh fakultas masing-masing.
Syarat-syarat membuat Tugas akhir
Seorang mahasiswa diperkenankan membuat tugas akhir bilamana memenuhi syarat- syarat sebagai berikut :
- Aktif sebagai mahasiswa pada tahun akademik yang bersangkutan dengan telah memprogram KRS Tugas akhir.
- Telah Menempuh seluruh mata kuliah wajib dan mengumpulkan sejumlah sks tertentu sesuai dengan yang ditetapkan fakultas masing-masing.
- IP Kumulatif sekurang-kurangnya 2,00.
- Tidak ada nilai akhir E.
- Nilai D/D+ tidak boleh melebihi 10 % beban kredit total.
- Memenuhi syarat-syarat lain yang ditentukan fakultas masing-masing.
Tata cara dan metode pembuatan Tugas Akhir
Tata cara dan metode pembuatan tugas akhir diatur dalam Buku Pedoman Fakultas masing-masing.
Waktu Penyelesaian Tugas Akhir
- Tugas akhir harus sudah diselesaikan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tugas akhir diprogramkan dalam KRS.
- Perpanjangan waktu dapat dilakukan dengan persetujuan Dekan berupa perpanjangan Surat Tugas Pembimbingan atau penggantianDosen Pembimbing, dan diprogramkan dalam KRS semester berikutnya dengan tata cara yang ditentukan fakultas masing- masing.
Pembimbing Tugas Akhir
Untuk membuat tugas akhir, seorang mahasiswa dibimbing oleh 1 atau 2 orang yang terdiri dari seorang Pembimbing Utama dan seorang pembimbing pendamping. Ketentuan selain persyaratan diatas ditentukan oleh Dekan atas usul Ketua Jurusan/ Ketua Program Studi dalam Peraturan/Pedoman Akademik Fakultas.
- Syarat-syarat Pembimbing Pembimbing Utama serendah-rendahnya mempunyai jabatan fungsional akademik Lektor, dengan tambahan gelar minimal Magister/sederajat atau Asisten Ahli bergelar Doktor. Pembimbing Pendamping serendah-rendahnya mempunyai jabatan fungsional Asisten Ahli dengan tambahan gelar Magister/sederajat. Penentuan pembimbing di luar persyaratan di atas ditentukan oleh Dekan/Ketua Program atas usul Ketua Jurusan/Program Studi.