bukupedoman:asas

Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

bukupedoman:asas [2019/09/12 10:57]
infokom
bukupedoman:asas [2020/03/19 15:25]
Line 1: Line 1:
-==== Dasar dan Asas ==== +
-Pendidikan di UB berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Adapun asas pendidikan di UB adalah:\\ +
-kebenaran ilmiah;  +
-  * penalaran;  +
-  * kejujuran;  +
-  * keadilan;  +
-  * manfaat;  +
-  * kebajikan;  +
-  * tanggung jawab;  +
-  * kebhinnekaan;​ dan  +
-  * keterjangkauan  +
-==== Fungsi dan Tujuan Pendidikan ==== +
-Pendidikan di UB berfungsi :  +
-a. mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta +
-peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan +
-kehidupan bangsa;  +
-b. mengembangkan Sivitas Akademika yang inovatif, responsif, kreatif, +
-terampil, berdaya saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan +
-Tridharma; dan  +
-c. mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan +
-memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora.  +
-Pendidikan di UB bertujuan :  +
-a. berkembangnya potensi Mahasiswa agar menjadi manusia yang +
-beriman dan bertakwa kepada TuhanYang Maha Esa dan berakhlak +
-mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, +
-dan berbudaya untuk kepentingan bangsa;  +
-b. dihasilkannya lulusan yang menguasai cabang Ilmu Pengetahuan +
-dan/atau Teknologi untuk memenuhi kepentingan nasional dan +
-peningkatan daya saing bangsa;  +
-c. dihasilkannya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Penelitian +
-yang memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora agar +
-bermanfaat bagi kemajuan bangsa, serta kemajuan peradaban dan +
-kesejahteraan umat manusia; dan  +
-d. terwujudnya Pengabdian kepada Masyarakat berbasis penalaran dan +
-karya Penelitian yang bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan +
-umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.  +
-==== Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan ==== +
-Pendidikan di UB diselenggarakan dengan prinsip : +
-a. pencarian kebenaran ilmiah oleh Sivitas Akademika;​ +
-b. demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan +
-menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai budaya, +
-kemajemukan,​ persatuan, dan kesatuan bangsa; +
-ulis bagi Civitas Akademika;  +
-d. pembudayaan dan pemberdayaan bangsa yang berlangsung sepanjang +
-hayat;  +
-e. keteladanan,​ kemauan, dan pengembangan kreativitas Mahasiswa +
-dalam pembelajaran;​  +
-f. pembelajaran yang berpusat pada Mahasiswa dengan memperhatikan +
-lingkungan secara selaras dan seimbang;  +
-g. kebebasan dalam memilih Program Studi berdasarkan minat, bakat, +
-dankemampuan Mahasiswa;  +
-h. satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna;  +
-i. keberpihakan pada kelompok Masyarakat kurang mampu secara +
-ekonomi; dan  +
-j. pemberdayaan semua komponen Masyarakat melalui peran serta +
-dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan Pendidikan +
-di UB.  +
-Dalam penyelenggaraan Pendidikan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan +
-dan Teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, +
-dan otonomi keilmuan. Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi +
-dilakukan oleh Sivitas Akademika melalui pembelajaran dan/atau penelitian +
-ilmiah dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa +
-untuk kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia. Pelaksanaan +
-kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan +
-di UB merupakan tanggung jawab pribadi Sivitas Akademika, yang wajib +
-dilindungi dan difasilitasi oleh pimpinan UB. Kebebasan akademik +
-merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam Pendidikan Tinggi untuk +
-mendalami dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara +
-bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma. Kebebasan mimbar +
-akademik merupakan wewenang pro- fessor dan/atau Dosen yang +
-memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan +
-bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu +
-dan cabang ilmunya. Otonomi keilmuan merupakan otonomi Sivitas +
-Akademika pada suatu cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi +
-dalam menemukan, mengembangkan,​ mengungkapkan,​ dan/atau +
-mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan +
-budaya akademik. ​+