Differences
This shows you the differences between two versions of the page.
bukupedoman:asas [2019/09/12 11:02] infokom |
bukupedoman:asas [2020/03/19 15:25] |
||
---|---|---|---|
Line 1: | Line 1: | ||
- | ==== Dasar dan Asas ==== | ||
- | Pendidikan di UB berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Adapun asas pendidikan di UB adalah:\\ | ||
- | kebenaran ilmiah; | ||
- | * penalaran; | ||
- | * kejujuran; | ||
- | * keadilan; | ||
- | * manfaat; | ||
- | * kebajikan; | ||
- | * tanggung jawab; | ||
- | * kebhinnekaan; dan | ||
- | * keterjangkauan | ||
- | ==== Fungsi dan Tujuan Pendidikan ==== | ||
- | Pendidikan di UB berfungsi : | ||
- | - mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta | ||
- | peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan | ||
- | kehidupan bangsa; | ||
- | - mengembangkan Sivitas Akademika yang inovatif, responsif, kreatif,terampil, berdaya saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan Tridharma; dan | ||
- | - mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora. | ||
- | Pendidikan di UB bertujuan : | ||
- | - berkembangnya potensi Mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada TuhanYang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa; | ||
- | - dihasilkannya lulusan yang menguasai cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi untuk memenuhi kepentingan nasional dan peningkatan daya saing bangsa; | ||
- | - dihasilkannya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Penelitian yang memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora agar bermanfaat bagi kemajuan bangsa, serta kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia; dan | ||
- | - terwujudnya Pengabdian kepada Masyarakat berbasis penalaran dan karya Penelitian yang bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. | ||
- | ==== Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan ==== | ||
- | Pendidikan di UB diselenggarakan dengan prinsip : | ||
- | a. pencarian kebenaran ilmiah oleh Sivitas Akademika; | ||
- | b. demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan | ||
- | menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai budaya, | ||
- | kemajemukan, persatuan, dan kesatuan bangsa; | ||
- | ulis bagi Civitas Akademika; | ||
- | d. pembudayaan dan pemberdayaan bangsa yang berlangsung sepanjang | ||
- | hayat; | ||
- | e. keteladanan, kemauan, dan pengembangan kreativitas Mahasiswa | ||
- | dalam pembelajaran; | ||
- | f. pembelajaran yang berpusat pada Mahasiswa dengan memperhatikan | ||
- | lingkungan secara selaras dan seimbang; | ||
- | g. kebebasan dalam memilih Program Studi berdasarkan minat, bakat, | ||
- | dankemampuan Mahasiswa; | ||
- | h. satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna; | ||
- | i. keberpihakan pada kelompok Masyarakat kurang mampu secara | ||
- | ekonomi; dan | ||
- | j. pemberdayaan semua komponen Masyarakat melalui peran serta | ||
- | dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan Pendidikan | ||
- | di UB. | ||
- | Dalam penyelenggaraan Pendidikan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan | ||
- | dan Teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, | ||
- | dan otonomi keilmuan. Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi | ||
- | dilakukan oleh Sivitas Akademika melalui pembelajaran dan/atau penelitian | ||
- | ilmiah dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa | ||
- | untuk kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia. Pelaksanaan | ||
- | kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan | ||
- | di UB merupakan tanggung jawab pribadi Sivitas Akademika, yang wajib | ||
- | dilindungi dan difasilitasi oleh pimpinan UB. Kebebasan akademik | ||
- | merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam Pendidikan Tinggi untuk | ||
- | mendalami dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara | ||
- | bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma. Kebebasan mimbar | ||
- | akademik merupakan wewenang pro- fessor dan/atau Dosen yang | ||
- | memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan | ||
- | bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu | ||
- | dan cabang ilmunya. Otonomi keilmuan merupakan otonomi Sivitas | ||
- | Akademika pada suatu cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi | ||
- | dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau | ||
- | mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan | ||
- | budaya akademik. |