bukupedoman:asas

Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

bukupedoman:asas [2019/09/12 11:02]
infokom
bukupedoman:asas [2020/03/19 15:25]
Line 1: Line 1:
-==== Dasar dan Asas ==== 
-Pendidikan di UB berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Adapun asas pendidikan di UB adalah:\\ 
-kebenaran ilmiah; ​ 
-  * penalaran; ​ 
-  * kejujuran; ​ 
-  * keadilan; ​ 
-  * manfaat; ​ 
-  * kebajikan; ​ 
-  * tanggung jawab; ​ 
-  * kebhinnekaan;​ dan  
-  * keterjangkauan ​ 
-==== Fungsi dan Tujuan Pendidikan ==== 
-Pendidikan di UB berfungsi :  
-  - mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta 
-peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan 
-kehidupan bangsa; ​ 
-  - mengembangkan Sivitas Akademika yang inovatif, responsif, kreatif,​terampil,​ berdaya saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan Tridharma; dan  
-  - mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora. 
  
-Pendidikan di UB bertujuan :  
-  - berkembangnya potensi Mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada TuhanYang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa; ​ 
-  - dihasilkannya lulusan yang menguasai cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi untuk memenuhi kepentingan nasional dan peningkatan daya saing bangsa; ​ 
-  - dihasilkannya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Penelitian yang memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora agar bermanfaat bagi kemajuan bangsa, serta kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia; dan  
-  - terwujudnya Pengabdian kepada Masyarakat berbasis penalaran dan karya Penelitian yang bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. ​ 
-==== Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan ==== 
-Pendidikan di UB diselenggarakan dengan prinsip : 
-a. pencarian kebenaran ilmiah oleh Sivitas Akademika; 
-b. demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan 
-menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai budaya, 
-kemajemukan,​ persatuan, dan kesatuan bangsa; 
-ulis bagi Civitas Akademika; ​ 
-d. pembudayaan dan pemberdayaan bangsa yang berlangsung sepanjang 
-hayat; ​ 
-e. keteladanan,​ kemauan, dan pengembangan kreativitas Mahasiswa 
-dalam pembelajaran; ​ 
-f. pembelajaran yang berpusat pada Mahasiswa dengan memperhatikan 
-lingkungan secara selaras dan seimbang; ​ 
-g. kebebasan dalam memilih Program Studi berdasarkan minat, bakat, 
-dankemampuan Mahasiswa; ​ 
-h. satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna; ​ 
-i. keberpihakan pada kelompok Masyarakat kurang mampu secara 
-ekonomi; dan  
-j. pemberdayaan semua komponen Masyarakat melalui peran serta 
-dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan Pendidikan 
-di UB.  
-Dalam penyelenggaraan Pendidikan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan 
-dan Teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, 
-dan otonomi keilmuan. Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 
-dilakukan oleh Sivitas Akademika melalui pembelajaran dan/atau penelitian 
-ilmiah dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa 
-untuk kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia. Pelaksanaan 
-kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan 
-di UB merupakan tanggung jawab pribadi Sivitas Akademika, yang wajib 
-dilindungi dan difasilitasi oleh pimpinan UB. Kebebasan akademik 
-merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam Pendidikan Tinggi untuk 
-mendalami dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara 
-bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma. Kebebasan mimbar 
-akademik merupakan wewenang pro- fessor dan/atau Dosen yang 
-memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan 
-bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu 
-dan cabang ilmunya. Otonomi keilmuan merupakan otonomi Sivitas 
-Akademika pada suatu cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi 
-dalam menemukan, mengembangkan,​ mengungkapkan,​ dan/atau 
-mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan 
-budaya akademik. ​