bukupedoman:evaluasis1

Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

Both sides previous revision Previous revision
Next revision
Previous revision
bukupedoman:evaluasis1 [2019/09/18 12:44]
infokom
bukupedoman:evaluasis1 [2020/03/19 15:25] (current)
Line 1: Line 1:
 +=== Evaluasi keberhasilan Studi ===
 Beban sarjana sekurang-kurangnya 144 (seratus empat puluh empat) sksyang dijadwalkan untuk 8 (delapan) semester dan dapat ditempuh dalam waktu kurang dari 8 (delapan) semester dan selama-lamanya 14 (empatbelas) semester. Jika sampai dengan 14 semester mahasiswa belum dapat menyelesaikan beban studinya, maka yang bersangkutan dinyatakan gagal menempuh program sarjana. Beban sarjana sekurang-kurangnya 144 (seratus empat puluh empat) sksyang dijadwalkan untuk 8 (delapan) semester dan dapat ditempuh dalam waktu kurang dari 8 (delapan) semester dan selama-lamanya 14 (empatbelas) semester. Jika sampai dengan 14 semester mahasiswa belum dapat menyelesaikan beban studinya, maka yang bersangkutan dinyatakan gagal menempuh program sarjana.
 Keberhasilan studi mahasiswa dinyatakan dengan indeks prestasi (IP), yang ditulis dengan angka. Evaluasi keberhasilan studi mahasiswa dilaksanakan sekurang-kurangnya tiap akhir semester, tahun pertama, tahun kedua, tahun ketiga, tahun ke empat dan akhir studi. Evaluasi keberhasilan studi program pendidikan Program Sarjana adalah :\\ Keberhasilan studi mahasiswa dinyatakan dengan indeks prestasi (IP), yang ditulis dengan angka. Evaluasi keberhasilan studi mahasiswa dilaksanakan sekurang-kurangnya tiap akhir semester, tahun pertama, tahun kedua, tahun ketiga, tahun ke empat dan akhir studi. Evaluasi keberhasilan studi program pendidikan Program Sarjana adalah :\\
-  * **Evaluasi Keberhasilan Studi Akhir Semester**\\  ​+  * **Evaluasi Keberhasilan Studi Akhir Semester**\\ 
 +Evaluasi keberhasilan studi akhir semester dilakukan pada setiap akhir semester, meliputi mata kuliah yang diambil mahasiswa pada semester tersebut. Hasil evaluasi ini terutama digunakan untuk menentukan beban studi yang boleh diambil pada semester berikutnya dengan berpedoman pada ketentuan berdasarkan IP semester yang diperoleh (Tabel 4). 
 + IP satu Semester Sebelumnya ​ ^  Beban studi Semester berikutnya ​ ^ 
 +|         > 3,00                |          22 - 24 sks              | 
 +|      2,50 - 2,99              |          19 - 21 sks              | 
 +|      2,00 - 2,99              |          16 - 18 sks              |  
 +|      1,50 - 1,99              |          12 - 15 sks              | 
 +|         < 1,50                |           < 12 sks                | 
   * **Evaluasi Keberhasilan Studi Tahun Pertama**\\ Adalah evaluasi keberhasilan studi yang dilakukan setelah mahasiswa menempuh pendidikan selama dua semester kumulatif (tidak termasuk cuti akademik). Mahasiswa diperbolehkan melanjutkan studi apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :   * **Evaluasi Keberhasilan Studi Tahun Pertama**\\ Adalah evaluasi keberhasilan studi yang dilakukan setelah mahasiswa menempuh pendidikan selama dua semester kumulatif (tidak termasuk cuti akademik). Mahasiswa diperbolehkan melanjutkan studi apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
     - Mengumpulkan sekurang-kurangnya 20 sks.     - Mengumpulkan sekurang-kurangnya 20 sks.
Line 23: Line 32:
     - Tidak ada nilai E.     - Tidak ada nilai E.
     - Lulus ujian sarjana dan mengunggah skripsi ke repositori perguruan tinggi yang diintegrasikan di portal repositori Tugas Akhir Mahasiswa Kemenristekdikti (rama.ristekdikti.go.id) kecuali apabila dipublikasikan di jurnal     - Lulus ujian sarjana dan mengunggah skripsi ke repositori perguruan tinggi yang diintegrasikan di portal repositori Tugas Akhir Mahasiswa Kemenristekdikti (rama.ristekdikti.go.id) kecuali apabila dipublikasikan di jurnal
-    - Memenuhi syarat-syarat lain yang ditentukan masing-masing +    - Memenuhi syarat-syarat lain yang ditentukan masing-masing Fakultas. Apabila indeks prestasi yang dicapai kurang dari 2,00 maka mahasiswa yang bersangkutan harus memperbaiki nilai mata kuliah selama batas masa studi belum dilampaui. Perbaikan harus dilakukan pada semester berikutnya saat mata kuliah yang akan diperbaiki ditawarkan. Setiap mata kuliah yang diperbaiki, nilai tertinggi yang digunakan untuk evaluasi. ​
-Fakultas. Apabila indeks prestasi yang dicapai kurang dari 2,00 maka mahasiswa yang bersangkutan harus memperbaiki nilai mata kuliah selama batas masa studi belum dilampaui. Perbaikan harus dilakukan pada semester berikutnya saat mata kuliah yang akan diperbaiki ditawarkan. Setiap mata kuliah yang diperbaiki, nilai tertinggi yang digunakan untuk evaluasi. ​+