bukupedoman:kompetensilulusan

Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

Both sides previous revision Previous revision
Next revision
Previous revision
bukupedoman:kompetensilulusan [2019/09/18 12:59]
infokom [Kompetensi Lulusan]
bukupedoman:kompetensilulusan [2020/03/19 15:25] (current)
Line 1: Line 1:
-=== Kompetensi Lulusan ===\\ Pencapaian Kompetensi masing-masing Pendidikan Profesi mempunyai Standar Kompetensi berbeda. ​ Sebagai contoh pada profesi dokter yang mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI), profesi dokter gigi mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Gigi (SKDGI), profesi Ners mengacu pada Standar Kompetensi Ners Indonesia (SKNI), ​ Profesi Dokter Hewan mengacu pada Standar kompetensi lulusan Dokter ​ Hewan secara normatif tertuang dalam Ketetapan Majelis Pendidikan Profesi Kedokteran Hewan (MP2KH). Pendidikan Spesialis mengacu pada masing-masing Kolegium. Kompetensi lulusan program pendidikan profesi, Spesialis, dan Subspesialis secara umum mengacu pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi no 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.+=== Kompetensi Lulusan === 
 +Pencapaian Kompetensi masing-masing Pendidikan Profesi mempunyai Standar Kompetensi berbeda. ​ Sebagai contoh pada profesi dokter yang mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI), profesi dokter gigi mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Gigi (SKDGI), profesi Ners mengacu pada Standar Kompetensi Ners Indonesia (SKNI), ​ Profesi Dokter Hewan mengacu pada Standar kompetensi lulusan Dokter ​ Hewan secara normatif tertuang dalam Ketetapan Majelis Pendidikan Profesi Kedokteran Hewan (MP2KH). Pendidikan Spesialis mengacu pada masing-masing Kolegium. Kompetensi lulusan program pendidikan profesi, Spesialis, dan Subspesialis secara umum mengacu pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi no 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
 === Program Pendidikan Profesi === === Program Pendidikan Profesi ===
 +Lulusan Program Profesi wajib memiliki keterampilan umum sebagai berikut :
 +  * mampu bekerja di bidang keahlian pokok untuk jenis pekerjaan yang spesifik dan memiliki kompetensi kerja yang minimal setara dengan standar kompetensi kerja profesinya.
 +  * mampu membuat keputusan yang independen dalam menjalankan pekerjaan profesinya berdasarkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif.
 +  * mampu mengomunikasikan pemikiran/​argumen atau karya inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan profesi dan kewirausahaan,​ yang dapat dipertanggung- jawabkan secara ilmiah dan etika profesi, kepada masyarakat terutama masyarakat profesinya;
 +  * mampu melakukan evaluasi secara kritis terhadap hasil kerja dan keputusan yang dibuat dalam melaksanakan pekerjaannya oleh dirinya sendiri dan oleh sejawat;
 +  * mampu meningkatkan keahlian keprofesiannya pada bidang yang khusus melalui pelatihan dan pengalaman kerja;
 +  * mampu meningkatkan mutu sumber daya untuk pengembangan program strategis organisasi; mampumemimpinsuatu tim kerja untukmemecahkan masalah pada bidang profesinya;
 +  * mampu bekerja sama dengan profesi lain yang sebidang dalam menyelesaikan masalah pekerjaan bidang profesinya;
 +  * mampu mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan masyarakat profesi dan kliennya; ​
 +  * mampu bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang profesinya sesuai dengan kode etik profesinya; ​
 +  * mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri;
 +  * mampu berkontribusi dalam evaluasi atau pengembangan kebijakan nasional dalam rangka peningkatan mutu pendidikan profesi atau pengembangan kebijakan nasional pada bidang profesinya; dan
 +  * mampu mendokumentasikan,​ menyimpan, mengaudit, mengaman kan, dan menemukan kembali data dan informasi untuk keperluan pengembangan hasil kerja profesinya.
 === Program Pendidikan Spesialis === === Program Pendidikan Spesialis ===
 +Lulusan Program Pendidikan Spesialis wajib memiliki keterampilan umum sebagai berikut :
 +  * mampu bekerja di bidang keahlian pokok/​profesi untuk jenis pekerjaan yang spesifik dan kompleks serta memiliki kompetensi kerja yang minimal setara dengan standar kompetensi profesi yang berlaku secara nasional/​internasional;​
 +  * mampu membuat keputusan yang independen dalam menjalankan pekerjaan profesinya berdasarkan pemikiran logis, kritis, sistematis, ​ kreatif, dan komprehensif;​
 +  * mampu mengomunikasikan hasil kajian, kritik, apresiasi, argumen, atau karya inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan profesi, kewirausahaan,​ dan kemaslahatan manusia, yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan etika profesi, kepada masyarakat umum melalui berbagai bentuk media;
 +  * mampu melakukan evaluasi secara kritis terhadap hasil kerja dan keputusan yang dibuat dalam melaksanakan pekerjaan profesinya baik oleh dirinya sendiri, sejawat, atau sistem institusinya;​
 +  * mampu meningkatkan keahlian keprofesiannya pada bidang yang khusus melalui pelatihan dan pengalaman kerja dengan mempertimbangkan kemutakhiran bidang profesinya di tingkat nasional, regional, dan internasional;​
 +  * mampu meningkatkan mutu sumber daya untuk pengembangan program strategis organisasi;
 +  * mampu memimpin suatu tim kerja untuk memecahkan masalah baik pada bidang profesinya, maupun masalah yang lebih luas dari bidang profesinya;
 +  * mampu bekerja sama dengan profesi lain yang sebidang maupun yang tidak sebidang dalam menyelesaikan masalah pekerjaan yang kompleks yang terkait dengan bidang profesinya; ​
 +  * mampu mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan masyarakat profesi dan kliennya;
 +  * mampu bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang profesinya sesuai dengan kode etik profesinya;
 +  * mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri dan tim yang berada di bawah tanggungjawabnya; ​
 +  * mampu berkontribusi dalam evaluasi atau pengembangan kebijakan nasional dalam rangka peningkatan mutu pendidikan profesi atau pengembangan kebijakan nasional pada bidang profesinya; dan 
 +  * mampu mendokumentasikan,​ menyimpan, mengaudit, mengamankan,​ dan menemukan kembali data serta informasi untuk keperluan pengembangan hasil kerja profesinya. ​
 +
 +
 === Program Pendidikan Subspesialis === === Program Pendidikan Subspesialis ===
 +Lulusan Program Subspesialis wajib memiliki keterampilan umum  sebagai berikut :
 +  * mampu bekerja di bidang keahlian pokok/​profesi untuk jenis pekerjaan yang spesifik dan kompleks serta memiliki kompetensi kerja yang setara dengan standar kompetensi profesi yang berlaku secara internasional; ​
 +  * mampu membuat keputusan yang independen dalam menjalankan pekerjaan profesinya berdasarkan pemikiran logis, kritis, sistematis, kreatif, komprehensif,​ dan arif; 
 +  * mampu mengomunikasikan hasil kajian, kritik, apresiasi, argumen, atau karya inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan profesi, dan kemaslahatan manusia, yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan etika profesi, kepada masyarakat umum melalui berbagai bentuk media; ​
 +  * mampu melakukan evaluasi secara kritis terhadap hasil kerja dan keputusan yang dibuat dalam melaksanakan pekerjaan profesinya baik oleh dirinya sendiri, sejawat, atau sistem institusinya; ​
 +  * mampu meningkatkan keahlian keprofesiannya pada bidang yang khusus melalui pelatihan dan pengalaman kerja dengan mempertimbangkan kemutakhiran bidang profesinya di tingkat nasional, regional, dan internasional; ​
 +  * mampu meningkatkan mutu sumber daya untuk pengembangan program strategis organisasi; ​
 +  * mampu memimpin suatu tim kerja untuk memecahkan masalah baik pada bidang profesinya, maupun masalah yang lebih luas dari bidang profesinya; ​
 +  * mampu bekerja sama dengan profesi lain yang sebidang maupun yang tidak sebidang dalam menyelesaikan masalah pekerjaan yang kompleks yang terkait dengan bidang profesinya; ​
 +  * mampu mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan ​ masyarakat profesi dan kliennya;
 +  * mampu bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang profesinya sesuai dengan kode etik profesinya;
 +  * mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran diri sendiri dan tim  yang berada di bawah tanggungjawabnya;​
 +  * mampu berkontribusi dalam evaluasi atau pengembangan kebijakan nasional dalam rangka peningkatan mutu pendidikan profesi atau pengembangan kebijakan nasional pada bidang profesinya; dan 
 +  * mampu mendokumentasikan,​ menyimpan, mengaudit, mengamankan,​ dan menemukan kembali data serta informasi untuk keperluan pengembangan hasil kerja profesinya.