bukupedoman:kompetensilulusan

Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

Both sides previous revision Previous revision
Next revision
Previous revision
bukupedoman:kompetensilulusan [2019/09/18 13:04]
infokom [Program Pendidikan Spesialis]
bukupedoman:kompetensilulusan [2020/03/19 15:25] (current)
Line 33: Line 33:
  
 === Program Pendidikan Subspesialis === === Program Pendidikan Subspesialis ===
 +Lulusan Program Subspesialis wajib memiliki keterampilan umum  sebagai berikut :
 +  * mampu bekerja di bidang keahlian pokok/​profesi untuk jenis pekerjaan yang spesifik dan kompleks serta memiliki kompetensi kerja yang setara dengan standar kompetensi profesi yang berlaku secara internasional; ​
 +  * mampu membuat keputusan yang independen dalam menjalankan pekerjaan profesinya berdasarkan pemikiran logis, kritis, sistematis, kreatif, komprehensif,​ dan arif; 
 +  * mampu mengomunikasikan hasil kajian, kritik, apresiasi, argumen, atau karya inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan profesi, dan kemaslahatan manusia, yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan etika profesi, kepada masyarakat umum melalui berbagai bentuk media; ​
 +  * mampu melakukan evaluasi secara kritis terhadap hasil kerja dan keputusan yang dibuat dalam melaksanakan pekerjaan profesinya baik oleh dirinya sendiri, sejawat, atau sistem institusinya; ​
 +  * mampu meningkatkan keahlian keprofesiannya pada bidang yang khusus melalui pelatihan dan pengalaman kerja dengan mempertimbangkan kemutakhiran bidang profesinya di tingkat nasional, regional, dan internasional; ​
 +  * mampu meningkatkan mutu sumber daya untuk pengembangan program strategis organisasi; ​
 +  * mampu memimpin suatu tim kerja untuk memecahkan masalah baik pada bidang profesinya, maupun masalah yang lebih luas dari bidang profesinya; ​
 +  * mampu bekerja sama dengan profesi lain yang sebidang maupun yang tidak sebidang dalam menyelesaikan masalah pekerjaan yang kompleks yang terkait dengan bidang profesinya; ​
 +  * mampu mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan ​ masyarakat profesi dan kliennya;
 +  * mampu bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang profesinya sesuai dengan kode etik profesinya;
 +  * mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran diri sendiri dan tim  yang berada di bawah tanggungjawabnya;​
 +  * mampu berkontribusi dalam evaluasi atau pengembangan kebijakan nasional dalam rangka peningkatan mutu pendidikan profesi atau pengembangan kebijakan nasional pada bidang profesinya; dan 
 +  * mampu mendokumentasikan,​ menyimpan, mengaudit, mengamankan,​ dan menemukan kembali data serta informasi untuk keperluan pengembangan hasil kerja profesinya.