bukupedoman:sistempenerimaan

Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

Both sides previous revision Previous revision
Next revision
Previous revision
bukupedoman:sistempenerimaan [2019/09/13 08:59]
infokom
bukupedoman:sistempenerimaan [2020/03/19 15:25] (current)
Line 1: Line 1:
-1. Program Pendidikan Vokasi+1. **Program Pendidikan Vokasi**
 Seleksi Mandiri Pendidikan Vokasi (SMPV) Seleksi Mandiri Pendidikan Vokasi (SMPV)
 Merupakan seleksi masuk yang diselenggarakan secara mandiri oleh Universitas Brawijaya dan dilakukan melalui ujian tulis dengan tujuan untuk menjaring calon mahasiswa baru Program Ahli Madya dan Program Sarjana Terapan. Informasi terkait seleksi diumumkan pada laman https://​selma.ub.ac.id. Merupakan seleksi masuk yang diselenggarakan secara mandiri oleh Universitas Brawijaya dan dilakukan melalui ujian tulis dengan tujuan untuk menjaring calon mahasiswa baru Program Ahli Madya dan Program Sarjana Terapan. Informasi terkait seleksi diumumkan pada laman https://​selma.ub.ac.id.
  
-2. Program Pendidikan Akademik Sarjana+2. **Program Pendidikan Akademik Sarjana**
 Dalam rangka penerimaan mahasiswa baru, UB melakukan beberapa jalur sebagai berikut : Dalam rangka penerimaan mahasiswa baru, UB melakukan beberapa jalur sebagai berikut :
   - Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) Seleksi dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dan/atau portofolio calon mahasiswa. Seleksi ini dilakukan melalui non ujian tulis dan dilaksanakan secara nasional, bersama- sama/​serentak seluruh Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia, dimaksudkan ​ untuk  menjaring ​ calon  mahasiswa ​ yang  berprestasi,​ baik di bidang akademik maupunnon akademik. Informasi terkait seleksi diumumkan pada laman https://​selma.ub.ac.id.   - Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) Seleksi dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dan/atau portofolio calon mahasiswa. Seleksi ini dilakukan melalui non ujian tulis dan dilaksanakan secara nasional, bersama- sama/​serentak seluruh Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia, dimaksudkan ​ untuk  menjaring ​ calon  mahasiswa ​ yang  berprestasi,​ baik di bidang akademik maupunnon akademik. Informasi terkait seleksi diumumkan pada laman https://​selma.ub.ac.id.
Line 18: Line 18:
       * surat rekomendasi dari instansi/​pemerintah yang bersangkutan.       * surat rekomendasi dari instansi/​pemerintah yang bersangkutan.
  
-3. Progam Pendidikan Profesi dan Spesialis+3. **Progam Pendidikan Profesi dan Spesialis**
 Program ​  ​Profesi ​  ​adalah ​  ​pendidikan ​  ​tinggi ​  ​setelah ​  ​menyelesaikan program Sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus (UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan ​ Tinggi). ​ Khusus ​ pada  Pendidikan ​ Profesi ​ Dokter ​ dan Dokter Gigi mengacu pada UU RI No. 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, pasal 7 butir 6, pendidikan profesi merupakan program lanjutan yang tidak terpisahkan dari program sarjana, sehingga secara ​ otomatis ​ dari  pendidikan ​ akademik ​ bisa  mendaftar ​ untuk program pendidikan profesi. Pendidikan profesi Bidan dan Ners merupakan kelanjutan pendidikan akademik masing-masing di tingkat ​ Program ​  ​Profesi ​  ​adalah ​  ​pendidikan ​  ​tinggi ​  ​setelah ​  ​menyelesaikan program Sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus (UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan ​ Tinggi). ​ Khusus ​ pada  Pendidikan ​ Profesi ​ Dokter ​ dan Dokter Gigi mengacu pada UU RI No. 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, pasal 7 butir 6, pendidikan profesi merupakan program lanjutan yang tidak terpisahkan dari program sarjana, sehingga secara ​ otomatis ​ dari  pendidikan ​ akademik ​ bisa  mendaftar ​ untuk program pendidikan profesi. Pendidikan profesi Bidan dan Ners merupakan kelanjutan pendidikan akademik masing-masing di tingkat ​
 sarjana, sehingga tidak dilakukan penerimaan khusus untuk pendidikan profesi. Sedangkan Pendidikan Profesi Insinyur mengacu pada UU No. sarjana, sehingga tidak dilakukan penerimaan khusus untuk pendidikan profesi. Sedangkan Pendidikan Profesi Insinyur mengacu pada UU No.
 14 tahun 2014 tentang Keinsinyuran dan PP No. 25 tahun 2019. 14 tahun 2014 tentang Keinsinyuran dan PP No. 25 tahun 2019.
  
-4. Program Pendidikan Akademik Pascasarjana +4. **Program Pendidikan Akademik Pascasarjana** 
-Pendaftaran calon mahasiswa baru program pascasarjana (magister, spesialis dan doktor) dilakukan pada semester ganjil dan/atau semester genap   ​yang ​  ​dilaksanakan ​  ​secara ​  ​terpusat ​  ​di ​  ​tingkat ​  ​universitas,​ sedangkan seleksi dilakukan oleh masing-masing fakultas terkait Informasi terkait seleksi dan persyaratan diumumkan pada laman https://​selma.ub.ac.id. Bagi mahasiswa asing (WNA) informasi terkait seleksi diumumkan pada laman http://​io.ub.ac.id. +Pendaftaran calon mahasiswa baru program pascasarjana (magister, spesialis dan doktor) dilakukan pada semester ganjil dan/atau semester genap   ​yang ​  ​dilaksanakan ​  ​secara ​  ​terpusat ​  ​di ​  ​tingkat ​  ​universitas,​ sedangkan seleksi dilakukan oleh masing-masing fakultas terkait Informasi terkait seleksi dan persyaratan diumumkan pada laman https://​selma.ub.ac.id. Bagi mahasiswa asing (WNA) informasi terkait seleksi diumumkan pada laman http://​io.ub.ac.id. Syarat umum pendaftaran program pasca sarjana : 
-Syarat umum pendaftaran program pasca sarjana : +  ​- ​Mempunyai ijazah dan transkrip akademik : 
-1. Mempunyai ijazah dan transkrip akademik : +    ​* ​level Sarjana atau yang setara bagi mahasiswa magister. 
-a.  ​level Sarjana atau yang setara bagi mahasiswa magister. ​b.  ​level Magister atau yang setara untuk mahasiswa doktor. +    * level Magister atau yang setara untuk mahasiswa doktor. 
-2. Indeks prestasi akademik : +  ​- ​Indeks prestasi akademik : 
-a.  ​minimal 2,75 untuk Program Magister ​b. minimal 3,00 untuk Program Doktor +    ​* ​minimal 2,75 untuk Program Magister 
-3. Nilai TOEFL minimal 475 atau yang setara. +    * minimal 3,00 untuk Program Doktor 
-4. Nilai TPA minimal 450. +  ​- ​Nilai TOEFL minimal 475 atau yang setara. 
-5. Ketentuan atau persyaratan terkait ditetapkan oleh masing-masing program studi pada laman https://​selma.ub.ac.id.+  ​- ​Nilai TPA minimal 450. 
 +  ​- ​Ketentuan atau persyaratan terkait ditetapkan oleh masing-masing program studi pada laman https://​selma.ub.ac.id.