This is an old revision of the document!


Tugas Akhir dan Ujian Tugas Akhir Program Pendidikan Vokasi

Program Pendidikan Vokasi di UB, diselenggarakan dengan sistem kredit semester dan diakhiri dengan ujian tugas akhir. Tugas akhir program pendidikan vokasi yaitu :
Program D-3 : seorang mahasiswa ditugaskan membuat tugas akhir yang berbentuk karya ilmiah, yaitu laporan sesuai bidang minat dan dituliskan berdasarkan penyelesaian permasalahan sesuai dengan hasil kuliah keahlian atau tugas lain.
Program D-4: Untuk menempuh ujian tugas akhir program sarjana terapan, seorang mahasiswa ditugaskan membuat tugas akhir yang berbentuk skripsi yang berisi spesifikasi desain, atau esai seni dalam rangka menjelaskan hasil karya prototype, prosedur baku, desain, atau karya seni.
a. Syarat-syarat Membuat Tugas Akhir
Seorang mahasiswa diperkenankan membuat tugas akhir program pendidikan vokasi bilamana memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Terdaftar sebagai mahasiswa pada tahun akademik yang bersangkutan.
  2. Menempuh seluruh mata kuliah wajib dan mengumpulkan sejumlah sks tertentu sesuai dengan yang ditetapkan pada buku pedoman program vokasi.
  3. IP Kumulatif sekurang-kurangnya 2,00.
  4. Tidak ada nilai D lebih dari 10% jumlah total mata kuliah dan tidak ada nilai E.
  5. Memenuhi syarat-syarat lain yang ditentukan oleh Ketua Program.

b. Tata Cara dan Metode Pembuatan Tugas Akhir
Tata cara dan metode pembuatan tugas akhir diatur dalam Buku Pedoman Penulisan Tugas Akhir Vokasi.
c. Nilai Kredit Tugas Akhir
Nilai Kredit Tugas Akhir sekurang-kurangnya 4 (empat) sks.
d. Waktu Penyelesaian Tugas akhir

  1. Tugas akhir harus sudah diselesaikan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak SK Tugas Akhir di keluarkan oleh Ketua Program.
  2. Perpanjangan waktu, harus mendapat persetujuan Ketua Program dengan tata cara yang ditentukan oleh Ketua Program.

e. Pembimbing Tugas Akhir
Untuk membuat tugas akhir, seorang mahasiswa dibimbing oleh seorang pembimbing.

  1. Syarat-syarat Pembimbing. Dosen yang berhak membimbing tugas akhir serendah-rendahnya mempunyai jabatan fungsional akademik Lektor bagi pemegang ijazah minimal S-2 (Magister) atau Asisten Ahli bagi pemegang ijazah S-3 (Doktor). Penentuan Pembimbing di luar persyaratan di atas ditentukan oleh Ketua Program atas usul Ketua Program Studi.
  2. Penentuan Dosen Pembimbing. Koodinator Bidang Keahlian mengusulkan dosen pembimbing yang kemudian disetujui oleh Ketua Program Studi dan disahkan oleh Ketua Program.
  3. Tugas dan Kewajiban Dosen Pembimbing adalah :
    • Membantu mahasiswa untuk mengevaluasi permasalahan tugas akhir.
    • Membimbing mahasiswa dalam pelaksanaan tugas akhir.
    • Membimbing mahasiswa dalam penulisan tugas akhir.
    • Satu pembimbing mendamping mahasiswa dalam ujian tugas akhir yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan pada butir e.1

f. Sifat dan Tujuan Ujian Tugas Akhir Program Pendidikan Vokasi
g. Syarat-syarat Menempuh Ujian Tugas Akhir Program Pendidikan Vokasi
h. Tata Cara Permohonan Ujian Tugas Akhir
i. Majelis Penguji
j. Waktu Ujian
k. Penilaian Ujian
l. Yudisium