Differences
This shows you the differences between two versions of the page.
Both sides previous revision Previous revision Next revision | Previous revision | ||
bukupedoman:tugasakhir [2019/09/17 15:18] infokom |
bukupedoman:tugasakhir [2020/03/19 15:25] (current) |
||
---|---|---|---|
Line 10: | Line 10: | ||
- Tidak ada nilai D lebih dari 10% jumlah total mata kuliah dan tidak ada nilai E. | - Tidak ada nilai D lebih dari 10% jumlah total mata kuliah dan tidak ada nilai E. | ||
- Memenuhi syarat-syarat lain yang ditentukan oleh Ketua Program.\\ | - Memenuhi syarat-syarat lain yang ditentukan oleh Ketua Program.\\ | ||
+ | - | ||
**b. Tata Cara dan Metode Pembuatan Tugas Akhir**\\ | **b. Tata Cara dan Metode Pembuatan Tugas Akhir**\\ | ||
Tata cara dan metode pembuatan tugas akhir diatur dalam Buku Pedoman Penulisan Tugas Akhir Vokasi.\\ | Tata cara dan metode pembuatan tugas akhir diatur dalam Buku Pedoman Penulisan Tugas Akhir Vokasi.\\ | ||
+ | |||
**c. Nilai Kredit Tugas Akhir**\\ | **c. Nilai Kredit Tugas Akhir**\\ | ||
Nilai Kredit Tugas Akhir sekurang-kurangnya 4 (empat) sks.\\ | Nilai Kredit Tugas Akhir sekurang-kurangnya 4 (empat) sks.\\ | ||
+ | |||
**d. Waktu Penyelesaian Tugas akhir**\\ | **d. Waktu Penyelesaian Tugas akhir**\\ | ||
- Tugas akhir harus sudah diselesaikan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak SK Tugas Akhir di keluarkan oleh Ketua Program. | - Tugas akhir harus sudah diselesaikan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak SK Tugas Akhir di keluarkan oleh Ketua Program. | ||
- Perpanjangan waktu, harus mendapat persetujuan Ketua Program dengan tata cara yang ditentukan oleh Ketua Program. | - Perpanjangan waktu, harus mendapat persetujuan Ketua Program dengan tata cara yang ditentukan oleh Ketua Program. | ||
+ | |||
**e. Pembimbing Tugas Akhir**\\ | **e. Pembimbing Tugas Akhir**\\ | ||
Untuk membuat tugas akhir, seorang mahasiswa dibimbing oleh seorang pembimbing. | Untuk membuat tugas akhir, seorang mahasiswa dibimbing oleh seorang pembimbing. | ||
Line 25: | Line 29: | ||
* Membimbing mahasiswa dalam pelaksanaan tugas akhir. | * Membimbing mahasiswa dalam pelaksanaan tugas akhir. | ||
* Membimbing mahasiswa dalam penulisan tugas akhir. | * Membimbing mahasiswa dalam penulisan tugas akhir. | ||
- | * Satu pembimbing mendamping mahasiswa dalam ujian tugas akhir yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan pada butir e.1 | + | * Satu pembimbing mendamping mahasiswa dalam ujian tugas akhir yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan pada butir e.1 |
+ | |||
**f. Sifat dan Tujuan Ujian Tugas Akhir Program Pendidikan Vokasi**\\ | **f. Sifat dan Tujuan Ujian Tugas Akhir Program Pendidikan Vokasi**\\ | ||
+ | - Ujian tugas akhir program Vokasi adalah ujian terakhir yang wajib ditempuh mahasiswa sebagai syarat untuk mendapatkan gelar Ahli Madya (A.Md) dan Sarjana Terapan (S.Tr) diikuti bidang ilmunya. | ||
+ | - Ujian tugas akhir program Vokasi bersifat komprehensif. | ||
+ | - Sidang Ujian tugas akhir program Vokasi dilaksanakan secara lisan dan bertujuan untuk mengevaluasi mahasiswa dalam penerapan bidang keahliann | ||
+ | |||
**g. Syarat-syarat Menempuh Ujian Tugas Akhir Program Pendidikan Vokasi**\\ | **g. Syarat-syarat Menempuh Ujian Tugas Akhir Program Pendidikan Vokasi**\\ | ||
+ | Seorang mahasiswa diperkenankan menempuh ujian tugas akhir program vokasi bilamana memenuhi syarat-syarat : | ||
+ | - Terdaftar sebagai mahasiswa pada tahun akademik yang bersangkutan. | ||
+ | - Menempuh seluruh mata kuliah wajib dan mengumpulkan sejumlah sks tertentu sesuai dengan yang ditetapkan program studi masing-masing. | ||
+ | - IP Kumulatif sekurang-kurangnya 2,00. | ||
+ | - Tidak ada nilai D lebih dari 10% jumlah total mata kuliah dan tidak ada nilai E. | ||
+ | - Telah menyelesaikan tugas akhir. | ||
+ | - Memenuhi syarat-syarat lain yang ditentukan oleh Program Pendidikan Vokasi. | ||
+ | |||
**h. Tata Cara Permohonan Ujian Tugas Akhir**\\ | **h. Tata Cara Permohonan Ujian Tugas Akhir**\\ | ||
+ | Tata cara permohonan ujian tugas akhir ditentukan oleh ProgramPendidikan Vokasi dengan memperhatikan persyaratan administrasi dan akademik.\\ | ||
+ | |||
**i. Majelis Penguji**\\ | **i. Majelis Penguji**\\ | ||
+ | - Majelis Penguji disahkan oleh Ketua Program. | ||
+ | - Susunan Majelis Penguji terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota, dan 2 orang anggota penguji. Majelis Penguji adalah dosen yang memenuhi persyaratan sebagai berikut : serendah-rendahnya mempunyai jabatan fungsional akademik Lektor bagi pemegang ijazah minimal S-2 (Magister) atau Asisten Ahli bagi pemegang ijazah S-3 (Doktor). Penentuan Pembimbing di luar persyaratan di atas ditentukan oleh Ketua Program atas usul Ketua Program Studi. | ||
+ | - Penguji bukan pembimbing yang dapat diangkat dari dosen jurusan/instansi yang bidang ilmunya sesuai dengan tugas akhir mahasiswa. | ||
+ | |||
**j. Waktu Ujian**\\ | **j. Waktu Ujian**\\ | ||
+ | Waktu yang disediakan untuk ujian tugas akhir selama 60 (enam puluh) menit.\\ | ||
+ | |||
**k. Penilaian Ujian**\\ | **k. Penilaian Ujian**\\ | ||
+ | - Yang dinilai dalam ujian tugas akhir program vokasi meliputi: | ||
+ | * Kualitas naskah tugas akhir hasil kerja lapang/praktek kerja nyata atau tugas lain. | ||
+ | * Kualitas naskah/kertas kerja, spesifikasi desain, atau esai seni dalam rangka menjelaskan hasil karya prototype, prosedur baku, desain, atau karya seni. | ||
+ | * Penampilan selama ujian dan Penguasaan materi ujian | ||
+ | - Penentuan Nilai Akhir Ketua Majelis Penguji memimpin musyawarah untuk menentukan nilai akhir ujian yang dinyatakan dengan huruf A, B+, B, C+, C, D+, D, atau E. | ||
+ | - Untuk dapat dinyatakan lulus ujian tugas akhir seorang mahasiswa sekurang- kurangnya harus mencapai nilai C. | ||
+ | - Mahasiswa yang dinyatakan belum lulus ujian tugas akhir harus melaksanakan keputusan Majelis Penguji. | ||
+ | |||
**l. Yudisium**\\ | **l. Yudisium**\\ | ||
+ | 1. Seorang mahasiswa dapat dinyatakan lulus program vokasi bila telah memenuhi persyaratan seperti yang telah diuraikan pada Bab III ini dan tidak melampaui maksimum masa studi 5 tahun untuk D-3 dan 7 tahun untuk D-4.\\ | ||
+ | |||
+ | 2. Predikat Kelulusan terdiri dari 3 tingkat yaitu memuaskan, sangat memuaskan dan pujian yang dinyatakan pada transkrip akademik. Indeks Prestasi Kumulatif sebagai dasar menentukan predikat kelulusan adalah :\\ | ||
+ | IPK : >3,50 = Pujian\\ | ||
+ | IPK : 3,01 - 3,50 = Sangat Memuaskan\\ | ||
+ | IPK : 2,76 – 3,00 = Memuaskan\\ | ||
+ | IPK : 2,00 - 2,75 = -\\ | ||
+ | Kelulusan dengan predikat Pujian ditentukan juga dengan memperhatikan masa studi maksimum, untuk program diploma maksimum 3 tahun untuk D-3 dan 4 tahun untuk D-4. Tidak pernah terkena sanksi indisipliner, tidak ada nilai C+ (minimum B) atau tidak pernah terkena sanksi Akademik serta dapat memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Program Pendidikan Vokasi. | ||