bukupedoman:tugasakhir

Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

Both sides previous revision Previous revision
Next revision
Previous revision
bukupedoman:tugasakhir [2019/09/17 15:18]
infokom
bukupedoman:tugasakhir [2020/03/19 15:25] (current)
Line 10: Line 10:
   - Tidak ada nilai D lebih dari 10% jumlah total mata kuliah dan tidak ada nilai E.   - Tidak ada nilai D lebih dari 10% jumlah total mata kuliah dan tidak ada nilai E.
   - Memenuhi syarat-syarat lain yang ditentukan oleh Ketua Program.\\   - Memenuhi syarat-syarat lain yang ditentukan oleh Ketua Program.\\
 +  - 
 **b. Tata Cara dan Metode Pembuatan Tugas Akhir**\\ **b. Tata Cara dan Metode Pembuatan Tugas Akhir**\\
 Tata cara dan metode pembuatan tugas akhir diatur dalam Buku Pedoman Penulisan Tugas Akhir Vokasi.\\ Tata cara dan metode pembuatan tugas akhir diatur dalam Buku Pedoman Penulisan Tugas Akhir Vokasi.\\
 +
 **c. Nilai Kredit Tugas Akhir**\\ **c. Nilai Kredit Tugas Akhir**\\
 Nilai Kredit Tugas Akhir sekurang-kurangnya 4 (empat) sks.\\ Nilai Kredit Tugas Akhir sekurang-kurangnya 4 (empat) sks.\\
 +
 **d. Waktu Penyelesaian Tugas akhir**\\ **d. Waktu Penyelesaian Tugas akhir**\\
   - Tugas akhir harus sudah diselesaikan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak SK Tugas Akhir di keluarkan oleh Ketua Program. ​   - Tugas akhir harus sudah diselesaikan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak SK Tugas Akhir di keluarkan oleh Ketua Program. ​
   - Perpanjangan waktu, harus mendapat persetujuan Ketua Program dengan tata cara yang ditentukan oleh Ketua Program.   - Perpanjangan waktu, harus mendapat persetujuan Ketua Program dengan tata cara yang ditentukan oleh Ketua Program.
 +
 **e. Pembimbing Tugas Akhir**\\ **e. Pembimbing Tugas Akhir**\\
 Untuk membuat tugas akhir, seorang mahasiswa dibimbing oleh seorang pembimbing. Untuk membuat tugas akhir, seorang mahasiswa dibimbing oleh seorang pembimbing.
Line 25: Line 29:
      * Membimbing mahasiswa dalam pelaksanaan tugas akhir. ​      * Membimbing mahasiswa dalam pelaksanaan tugas akhir. ​
      * Membimbing mahasiswa dalam penulisan tugas akhir. ​      * Membimbing mahasiswa dalam penulisan tugas akhir. ​
-     * Satu pembimbing mendamping mahasiswa dalam ujian tugas akhir yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan pada butir e.1  +     * Satu pembimbing mendamping mahasiswa dalam ujian tugas akhir yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan pada butir e.1  
 + 
 **f. Sifat dan Tujuan Ujian Tugas Akhir Program Pendidikan Vokasi**\\ **f. Sifat dan Tujuan Ujian Tugas Akhir Program Pendidikan Vokasi**\\
 +  - Ujian tugas akhir program Vokasi adalah ujian terakhir yang wajib ditempuh mahasiswa sebagai syarat untuk mendapatkan gelar Ahli Madya (A.Md) dan Sarjana Terapan (S.Tr) diikuti bidang ilmunya. ​
 +  - Ujian tugas akhir program Vokasi bersifat komprehensif.
 +  - Sidang Ujian tugas akhir program Vokasi dilaksanakan secara lisan dan bertujuan untuk mengevaluasi mahasiswa dalam penerapan bidang keahliann
 +
 **g. Syarat-syarat Menempuh Ujian Tugas Akhir Program Pendidikan Vokasi**\\ **g. Syarat-syarat Menempuh Ujian Tugas Akhir Program Pendidikan Vokasi**\\
 +Seorang mahasiswa diperkenankan menempuh ujian tugas akhir program vokasi bilamana memenuhi syarat-syarat :
 +  - Terdaftar sebagai mahasiswa pada tahun akademik yang bersangkutan.
 +  - Menempuh seluruh mata kuliah wajib dan mengumpulkan sejumlah sks tertentu sesuai dengan yang ditetapkan program studi masing-masing.
 +  - IP Kumulatif sekurang-kurangnya 2,00. 
 +  - Tidak ada nilai D lebih dari 10% jumlah total mata kuliah dan tidak ada nilai E.
 +  - Telah menyelesaikan tugas akhir.
 +  - Memenuhi syarat-syarat lain yang ditentukan oleh Program Pendidikan Vokasi.
 +
 **h. Tata Cara Permohonan Ujian Tugas Akhir**\\ **h. Tata Cara Permohonan Ujian Tugas Akhir**\\
 +Tata cara permohonan ujian tugas akhir ditentukan oleh ProgramPendidikan Vokasi dengan memperhatikan persyaratan administrasi dan akademik.\\ ​
 +
 **i. Majelis Penguji**\\ **i. Majelis Penguji**\\
 +  - Majelis Penguji disahkan oleh Ketua Program.
 +  - Susunan Majelis Penguji terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota, dan 2 orang anggota ​ penguji. Majelis Penguji adalah dosen yang memenuhi persyaratan sebagai berikut : serendah-rendahnya mempunyai jabatan fungsional akademik Lektor bagi pemegang ijazah minimal S-2 (Magister) atau Asisten Ahli bagi pemegang ijazah S-3 (Doktor). Penentuan Pembimbing di luar persyaratan di atas ditentukan oleh Ketua Program atas usul Ketua Program Studi.
 +  - Penguji bukan pembimbing yang dapat diangkat dari dosen jurusan/​instansi yang bidang ilmunya sesuai dengan tugas akhir mahasiswa.
 +
 **j. Waktu Ujian**\\ **j. Waktu Ujian**\\
 +Waktu yang disediakan untuk ujian tugas akhir selama 60 (enam puluh) menit.\\
 +
 **k. Penilaian Ujian**\\ **k. Penilaian Ujian**\\
 +  - Yang dinilai dalam ujian tugas akhir program vokasi meliputi: ​
 +     * Kualitas naskah tugas akhir hasil kerja lapang/​praktek kerja nyata atau tugas lain. 
 +     * Kualitas naskah/​kertas kerja, spesifikasi desain, atau esai seni dalam rangka menjelaskan hasil karya prototype, prosedur baku, desain, atau karya seni. 
 +     * Penampilan selama ujian dan Penguasaan materi ujian
 +  - Penentuan Nilai Akhir Ketua Majelis Penguji ​ memimpin musyawarah untuk menentukan nilai akhir ujian yang dinyatakan dengan huruf A, B+, B, C+, C, D+, D, atau E. 
 +  - Untuk dapat dinyatakan lulus ujian tugas akhir seorang mahasiswa sekurang- kurangnya harus mencapai nilai C. 
 +  - Mahasiswa yang dinyatakan belum lulus ujian tugas akhir harus melaksanakan keputusan Majelis Penguji.
 +
 **l. Yudisium**\\ **l. Yudisium**\\
 +1. Seorang mahasiswa dapat dinyatakan lulus program vokasi bila telah memenuhi persyaratan seperti yang telah diuraikan pada Bab III ini dan tidak melampaui maksimum masa studi 5 tahun untuk D-3 dan 7 tahun untuk D-4.\\
 +
 +2. Predikat Kelulusan terdiri dari 3 tingkat yaitu memuaskan, sangat memuaskan dan pujian yang dinyatakan pada transkrip akademik. Indeks Prestasi Kumulatif sebagai dasar menentukan predikat kelulusan adalah :\\
 +IPK : >3,50 = Pujian\\
 +IPK : 3,01 - 3,50 = Sangat Memuaskan\\
 +IPK : 2,76 – 3,00 = Memuaskan\\
 +IPK : 2,00 - 2,75 = -\\
 +Kelulusan dengan predikat Pujian ditentukan juga dengan memperhatikan masa studi maksimum, untuk program diploma maksimum 3 tahun untuk D-3 dan 4 tahun untuk D-4. Tidak pernah terkena sanksi indisipliner,​ tidak ada nilai C+ (minimum B) atau tidak pernah terkena sanksi Akademik serta dapat memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Program Pendidikan Vokasi. ​