bukupedoman:tugasakhirs1

Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

bukupedoman:tugasakhirs1 [2019/09/18 09:18]
infokom [Syarat-Syarat Menempuh Ujian Tugas Akhir Program Sarjana]
bukupedoman:tugasakhirs1 [2020/03/19 15:25]
Line 1: Line 1:
-Untuk menempuh ujian tugas akhir program sarjana, seorang mahasiswa ditugaskan membuat tugas akhir yang berbentuk skripsi, yaitu karya ilmiah di bidang ilmunya yang ditulis berdasarkan hasil penelitian, studi kepustakaan,​ praktek kerja lapangan, magang kerja, atau tugas lain yang ditentukan oleh fakultas masing-masing. 
-=== Syarat-syarat membuat Tugas akhir === 
-Seorang mahasiswa diperkenankan membuat tugas akhir bilamana memenuhi syarat- syarat sebagai berikut : 
-  * Aktif sebagai mahasiswa pada tahun akademik yang bersangkutan dengan telah memprogram KRS Tugas akhir. 
-  * Telah Menempuh seluruh mata kuliah wajib dan mengumpulkan sejumlah sks tertentu sesuai dengan yang ditetapkan fakultas masing-masing. 
-  * IP Kumulatif sekurang-kurangnya 2,00. 
-  * Tidak ada nilai akhir E. 
-  * Nilai D/D+ tidak boleh melebihi 10 % beban kredit total. 
-  * Memenuhi syarat-syarat lain yang ditentukan fakultas masing-masing. 
- 
- 
- 
-=== Tata cara dan metode pembuatan Tugas Akhir === 
-Tata cara dan metode pembuatan tugas akhir diatur dalam Buku Pedoman Fakultas masing-masing. ​ 
-=== Waktu Penyelesaian Tugas Akhir === 
-  * Tugas akhir harus sudah diselesaikan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tugas akhir diprogramkan dalam KRS.  
-  * Perpanjangan waktu dapat dilakukan dengan persetujuan Dekan berupa perpanjangan Surat Tugas Pembimbingan atau penggantianDosen Pembimbing, dan diprogramkan dalam KRS semester berikutnya dengan tata cara yang ditentukan fakultas masing- masing. 
-=== Pembimbing Tugas Akhir === 
-Untuk membuat tugas akhir, seorang mahasiswa dibimbing oleh 1 atau 2 orang yang terdiri dari seorang Pembimbing Utama dan seorang pembimbing pendamping. Ketentuan selain persyaratan diatas ditentukan oleh Dekan atas usul Ketua Jurusan/ Ketua Program Studi dalam Peraturan/​Pedoman Akademik Fakultas. 
-  * **Syarat-syarat Pembimbing** Pembimbing Utama serendah-rendahnya mempunyai jabatan fungsional akademik Lektor, dengan tambahan gelar minimal Magister/​sederajat atau Asisten Ahli bergelar Doktor. Pembimbing Pendamping serendah-rendahnya mempunyai jabatan fungsional Asisten Ahli dengan tambahan gelar Magister/​sederajat. Penentuan pembimbing di luar persyaratan di atas ditentukan oleh Dekan/Ketua Program atas usul Ketua Jurusan/​Program Studi. 
-  * **Penentuan Pembimbing** Dosen pembimbing Utama dan Dosen Pembimbing Pendamping ditentukan oleh Dekan/Ketua Program atas usul Ketua Jurusan/​Ketua Program Studi. Dosen luarbiasa/​dosen tamu dapat diusulkan menjadi Pembimbing Utama atau Pembimbing Pendamping. 
-  * **Tugas dan Kewajiban Pembimbing Utama** 
-    - Membantu dan mengarahkan mahasiswa dalam mencari permasalahan yang dijadikan dasar pembuatan tugas akhir. 
-    - Membimbing mahasiswa dalam pelaksanaan tugas akhir. 
-    - Membimbing mahasiswa dalam penulisan tugas akhir. 
-    - Berkoordinasi dengan Pembimbing Pendamping dalam proses pembimbingan mahasiswa menyelesaikan tugas akhir. Setidaknya satu pembimbing dapat mendampingi mahasiswa dalam ujian tugas akhir dengan ketentuan yang tersebut diatas. 
-    - Tugas dan kewajiban Pembimbing Pendamping adalah membantu Pembimbing Utama dalam melaksanakan bimbingan tugas akhir mahasiswa. ​ 
- 
-=== Sifat dan Tujuan Ujian Tugas Akhir Program Sarjana === 
-  * Ujian tugas akhir program sarjana adalah ujian terakhir yang wajib ditempuh mahasiswa sebagai syarat untuk mendapatkan gelar Sarjana. 
-  * Ujian tugas akhir program sarjana bersifat komprehensif. 
-  * Ujian dilaksanakan secara lisan dan bertujuan untuk mengevaluasi mahasiswa dalam penguasaan keilmuan dan penerapan teknologi ​ sesuai dengan bidang keahliannya. 
-  * Ujian tugas akhir program sarjana juga bertujuan membekali mahasiswa terhadap hal-hal yang dianggap lemah sehingga mampu meningkatkan kompetensinya. 
-  * Bentuk Tugas Akhir berupa skripsi, Prestasi Karya ilmiah Nasional/​internasional,​ publikasi bereputasi atau inovasi maupun laporan hasil kegiatan yang diatur pada tingkat fakultas. 
-=== Syarat-Syarat Menempuh Ujian Tugas Akhir Program Sarjana === 
-Seorang mahasiswa diperkenankan menempuh Ujian Tugas Akhir program sarjana bilamana memenuhi syarat-syarat : 
-  * Terdaftar sebagai mahasiswa pada tahun akademik yang bersangkutan. 
-  * Telah Menempuh seluruh mata kuliah kecuali skripsi atau sesuai dengan yang ditetapkan masing-masing fakultas. 
-  * IP Kumulatif sekurang-kurangnya 2,00. 
-  * Tidak ada nilai akhir E pada semua mata kuliah yang telah ditempuh. 
-  * Telah menyelesaikan Tugas Akhir. 
-  * Memenuhi syarat akademik dan syarat admistristasi lainnya yang ditentukan masing-masing fakultas. 
-=== Tata cara Permohonan Ujian Tugas Akhir Program Sarjana === 
-=== Majelis Penguji Ujian Tugas Akhir Program Sarjana === 
-=== Waktu Ujian Tugas Akhir Program Sarjana === 
-=== Penilaian === 
- 
-