Differences
This shows you the differences between two versions of the page.
Both sides previous revision Previous revision Next revision | Previous revision | ||
bukupedoman:tugasakhirs1 [2019/09/18 09:21] infokom [Penilaian] |
bukupedoman:tugasakhirs1 [2019/09/18 12:50] infokom |
||
---|---|---|---|
Line 1: | Line 1: | ||
+ | === Tugas Akhir Program Sarjana === | ||
Untuk menempuh ujian tugas akhir program sarjana, seorang mahasiswa ditugaskan membuat tugas akhir yang berbentuk skripsi, yaitu karya ilmiah di bidang ilmunya yang ditulis berdasarkan hasil penelitian, studi kepustakaan, praktek kerja lapangan, magang kerja, atau tugas lain yang ditentukan oleh fakultas masing-masing. | Untuk menempuh ujian tugas akhir program sarjana, seorang mahasiswa ditugaskan membuat tugas akhir yang berbentuk skripsi, yaitu karya ilmiah di bidang ilmunya yang ditulis berdasarkan hasil penelitian, studi kepustakaan, praktek kerja lapangan, magang kerja, atau tugas lain yang ditentukan oleh fakultas masing-masing. | ||
=== Syarat-syarat membuat Tugas akhir === | === Syarat-syarat membuat Tugas akhir === | ||
Line 18: | Line 19: | ||
=== Pembimbing Tugas Akhir === | === Pembimbing Tugas Akhir === | ||
Untuk membuat tugas akhir, seorang mahasiswa dibimbing oleh 1 atau 2 orang yang terdiri dari seorang Pembimbing Utama dan seorang pembimbing pendamping. Ketentuan selain persyaratan diatas ditentukan oleh Dekan atas usul Ketua Jurusan/ Ketua Program Studi dalam Peraturan/Pedoman Akademik Fakultas. | Untuk membuat tugas akhir, seorang mahasiswa dibimbing oleh 1 atau 2 orang yang terdiri dari seorang Pembimbing Utama dan seorang pembimbing pendamping. Ketentuan selain persyaratan diatas ditentukan oleh Dekan atas usul Ketua Jurusan/ Ketua Program Studi dalam Peraturan/Pedoman Akademik Fakultas. | ||
- | * **Syarat-syarat Pembimbing** Pembimbing Utama serendah-rendahnya mempunyai jabatan fungsional akademik Lektor, dengan tambahan gelar minimal Magister/sederajat atau Asisten Ahli bergelar Doktor. Pembimbing Pendamping serendah-rendahnya mempunyai jabatan fungsional Asisten Ahli dengan tambahan gelar Magister/sederajat. Penentuan pembimbing di luar persyaratan di atas ditentukan oleh Dekan/Ketua Program atas usul Ketua Jurusan/Program Studi. | + | * **Syarat-syarat Pembimbing**\\ Pembimbing Utama serendah-rendahnya mempunyai jabatan fungsional akademik Lektor, dengan tambahan gelar minimal Magister/sederajat atau Asisten Ahli bergelar Doktor. Pembimbing Pendamping serendah-rendahnya mempunyai jabatan fungsional Asisten Ahli dengan tambahan gelar Magister/sederajat. Penentuan pembimbing di luar persyaratan di atas ditentukan oleh Dekan/Ketua Program atas usul Ketua Jurusan/Program Studi. |
- | * **Penentuan Pembimbing** Dosen pembimbing Utama dan Dosen Pembimbing Pendamping ditentukan oleh Dekan/Ketua Program atas usul Ketua Jurusan/Ketua Program Studi. Dosen luarbiasa/dosen tamu dapat diusulkan menjadi Pembimbing Utama atau Pembimbing Pendamping. | + | * **Penentuan Pembimbing**\\ Dosen pembimbing Utama dan Dosen Pembimbing Pendamping ditentukan oleh Dekan/Ketua Program atas usul Ketua Jurusan/Ketua Program Studi. Dosen luarbiasa/dosen tamu dapat diusulkan menjadi Pembimbing Utama atau Pembimbing Pendamping. |
* **Tugas dan Kewajiban Pembimbing Utama** | * **Tugas dan Kewajiban Pembimbing Utama** | ||
- Membantu dan mengarahkan mahasiswa dalam mencari permasalahan yang dijadikan dasar pembuatan tugas akhir. | - Membantu dan mengarahkan mahasiswa dalam mencari permasalahan yang dijadikan dasar pembuatan tugas akhir. |