bukupedoman:tugasakhirs1

Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

bukupedoman:tugasakhirs1 [2019/09/18 11:51]
infokom [Pembimbing Tugas Akhir]
bukupedoman:tugasakhirs1 [2020/03/19 15:25]
Line 1: Line 1:
-Untuk menempuh ujian tugas akhir program sarjana, seorang mahasiswa ditugaskan membuat tugas akhir yang berbentuk skripsi, yaitu karya ilmiah di bidang ilmunya yang ditulis berdasarkan hasil penelitian, studi kepustakaan,​ praktek kerja lapangan, magang kerja, atau tugas lain yang ditentukan oleh fakultas masing-masing. 
-=== Syarat-syarat membuat Tugas akhir === 
-Seorang mahasiswa diperkenankan membuat tugas akhir bilamana memenuhi syarat- syarat sebagai berikut : 
-  * Aktif sebagai mahasiswa pada tahun akademik yang bersangkutan dengan telah memprogram KRS Tugas akhir. 
-  * Telah Menempuh seluruh mata kuliah wajib dan mengumpulkan sejumlah sks tertentu sesuai dengan yang ditetapkan fakultas masing-masing. 
-  * IP Kumulatif sekurang-kurangnya 2,00. 
-  * Tidak ada nilai akhir E. 
-  * Nilai D/D+ tidak boleh melebihi 10 % beban kredit total. 
-  * Memenuhi syarat-syarat lain yang ditentukan fakultas masing-masing. 
- 
- 
- 
-=== Tata cara dan metode pembuatan Tugas Akhir === 
-Tata cara dan metode pembuatan tugas akhir diatur dalam Buku Pedoman Fakultas masing-masing. ​ 
-=== Waktu Penyelesaian Tugas Akhir === 
-  * Tugas akhir harus sudah diselesaikan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tugas akhir diprogramkan dalam KRS.  
-  * Perpanjangan waktu dapat dilakukan dengan persetujuan Dekan berupa perpanjangan Surat Tugas Pembimbingan atau penggantianDosen Pembimbing, dan diprogramkan dalam KRS semester berikutnya dengan tata cara yang ditentukan fakultas masing- masing. 
-=== Pembimbing Tugas Akhir === 
-Untuk membuat tugas akhir, seorang mahasiswa dibimbing oleh 1 atau 2 orang yang terdiri dari seorang Pembimbing Utama dan seorang pembimbing pendamping. Ketentuan selain persyaratan diatas ditentukan oleh Dekan atas usul Ketua Jurusan/ Ketua Program Studi dalam Peraturan/​Pedoman Akademik Fakultas. 
-  * **Syarat-syarat Pembimbing**\\ Pembimbing Utama serendah-rendahnya mempunyai jabatan fungsional akademik Lektor, dengan tambahan gelar minimal Magister/​sederajat atau Asisten Ahli bergelar Doktor. Pembimbing Pendamping serendah-rendahnya mempunyai jabatan fungsional Asisten Ahli dengan tambahan gelar Magister/​sederajat. Penentuan pembimbing di luar persyaratan di atas ditentukan oleh Dekan/Ketua Program atas usul Ketua Jurusan/​Program Studi. 
-  * **Penentuan Pembimbing**\\ Dosen pembimbing Utama dan Dosen Pembimbing Pendamping ditentukan oleh Dekan/Ketua Program atas usul Ketua Jurusan/​Ketua Program Studi. Dosen luarbiasa/​dosen tamu dapat diusulkan menjadi Pembimbing Utama atau Pembimbing Pendamping. 
-  * **Tugas dan Kewajiban Pembimbing Utama** 
-    - Membantu dan mengarahkan mahasiswa dalam mencari permasalahan yang dijadikan dasar pembuatan tugas akhir. 
-    - Membimbing mahasiswa dalam pelaksanaan tugas akhir. 
-    - Membimbing mahasiswa dalam penulisan tugas akhir. 
-    - Berkoordinasi dengan Pembimbing Pendamping dalam proses pembimbingan mahasiswa menyelesaikan tugas akhir. Setidaknya satu pembimbing dapat mendampingi mahasiswa dalam ujian tugas akhir dengan ketentuan yang tersebut diatas. 
-    - Tugas dan kewajiban Pembimbing Pendamping adalah membantu Pembimbing Utama dalam melaksanakan bimbingan tugas akhir mahasiswa. ​ 
- 
-=== Sifat dan Tujuan Ujian Tugas Akhir Program Sarjana === 
-  * Ujian tugas akhir program sarjana adalah ujian terakhir yang wajib ditempuh mahasiswa sebagai syarat untuk mendapatkan gelar Sarjana. 
-  * Ujian tugas akhir program sarjana bersifat komprehensif. 
-  * Ujian dilaksanakan secara lisan dan bertujuan untuk mengevaluasi mahasiswa dalam penguasaan keilmuan dan penerapan teknologi ​ sesuai dengan bidang keahliannya. 
-  * Ujian tugas akhir program sarjana juga bertujuan membekali mahasiswa terhadap hal-hal yang dianggap lemah sehingga mampu meningkatkan kompetensinya. 
-  * Bentuk Tugas Akhir berupa skripsi, Prestasi Karya ilmiah Nasional/​internasional,​ publikasi bereputasi atau inovasi maupun laporan hasil kegiatan yang diatur pada tingkat fakultas. 
-=== Syarat-Syarat Menempuh Ujian Tugas Akhir Program Sarjana === 
-Seorang mahasiswa diperkenankan menempuh Ujian Tugas Akhir program sarjana bilamana memenuhi syarat-syarat : 
-  * Terdaftar sebagai mahasiswa pada tahun akademik yang bersangkutan. 
-  * Telah Menempuh seluruh mata kuliah kecuali skripsi atau sesuai dengan yang ditetapkan masing-masing fakultas. 
-  * IP Kumulatif sekurang-kurangnya 2,00. 
-  * Tidak ada nilai akhir E pada semua mata kuliah yang telah ditempuh. 
-  * Telah menyelesaikan Tugas Akhir. 
-  * Memenuhi syarat akademik dan syarat admistristasi lainnya yang ditentukan masing-masing fakultas. 
-=== Tata cara Permohonan Ujian Tugas Akhir Program Sarjana === 
-Tata cara permohonan ujian tugas akhir ditentukan oleh fakultas masing-masing dengan memperhatikan persyaratan administrasi dan akademik. 
-=== Majelis Penguji Ujian Tugas Akhir Program Sarjana === 
-  * Majelis penguji ditetapkan oleh Dekan atas usul Ketua Jurusan/​ketua Program Studi. 
-  * Susunan majelis penguji terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan 2 atau 3 orang anggota. 
-  * Ketua majelis penguji adalah Ketua Jurusan/​Sekretaris Jurusan/​Ketua Program Studi/​Pembimbing I atau dosen lain yang ditunjuk oleh Ketua Jurusan. 
-  * Majelis Penguji adalah dosen yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: serendah- rendahnya mempunyai jabatan fungsional Lektor ​ bagi pemegang ijazah minimal S-2 (Magister) atauAsistenAhli bagi pemegang ijazah S-3 (Doktor). Penentuan majelis penguji diluar persyaratan di atas ditentukan oleh Dekan atas usul  Ketua Jurusan/​Ketua Program Studi. 
-  * Anggota penguji dapat terdiri dari pembimbing dan atau bukan pembimbing. ​ 
-  * Penguji bukan pembimbing dapat diangkat dari instansi lain yang 
-  * bidang ilmunya sesuai dengan tugas akhir mahasiswa yang ditentukan 
-  * oleh Dekan atas usul Ketua Jurusan/​Ketua Program Studi. ​ 
-  * Tugas Majelis Penguji Ujian Tugas Akhir Program Sarjana. ​ 
-     - Ketua majelis penguji bertugas mengatur kelancaran selama pelaksanaan ujian. ​ 
-     - Majelis penguji bertugas menguji dan memberikan penilaian. 
-  * Penggantian tentang pembimbing utama dan pembimbing pendamping diatur oleh masing-masing fakultas. 
-=== Waktu Ujian Tugas Akhir Program Sarjana === 
-Waktu yang disediakan untuk ujian tugas akhir maksimal 2 (dua) jam. 
-=== Penilaian === 
-  * Yang dinilai dalam ujian tugas akhir program sarjana meliputi : 
-    - Kualitas karya ilmiah (skripsi) yang meliputi bobot akademik dan tata cara penulisan. 
-    - Sikap selama ujian. 
-    - Penguasaan materi yang ditunjukkan dalam menjawab pertanyaanpertanyaan dari Majelis Penguji. 
-  * Penentuan Nilai Akhir. Ketua majelis penguji memimpin musyawarah untuk menentukan nilai akhir ujian yang dinyatakan dengan huruf A, B+, B, C+, C, D+, D atau E. Nilai akhir dari tugas akhir juga termasuk nilai pelaksanaan tugas akhir dan nilai seminar dengan bobot yang ditentukan oleh masing-masing fakultas. 
-  * Untuk dapat dinyatakan lulus ujian tugas akhir program sarjana, seorang mahasiswa sekurang-kurangnya harus mencapai nilai C. 
-  * Mahasiswa yang dinyatakan belum lulus ujian tugas akhir harus melaksanakan keputusan majelis ​ penguji. 
-  * Penanganan Keluhan nilai mahasiswa harus mengetahui dosen wali disampaikan ke UJM (Unit Jaminan Mutu). 
- 
-