bukupedoman:tugasakhirs1

Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

Both sides previous revision Previous revision
Next revision
Previous revision
bukupedoman:tugasakhirs1 [2019/09/18 09:18]
infokom [Tata cara Permohonan Ujian Tugas Akhir Program Sarjana]
bukupedoman:tugasakhirs1 [2020/03/19 15:25] (current)
Line 1: Line 1:
 +=== Tugas Akhir Program Sarjana ===
 Untuk menempuh ujian tugas akhir program sarjana, seorang mahasiswa ditugaskan membuat tugas akhir yang berbentuk skripsi, yaitu karya ilmiah di bidang ilmunya yang ditulis berdasarkan hasil penelitian, studi kepustakaan,​ praktek kerja lapangan, magang kerja, atau tugas lain yang ditentukan oleh fakultas masing-masing. Untuk menempuh ujian tugas akhir program sarjana, seorang mahasiswa ditugaskan membuat tugas akhir yang berbentuk skripsi, yaitu karya ilmiah di bidang ilmunya yang ditulis berdasarkan hasil penelitian, studi kepustakaan,​ praktek kerja lapangan, magang kerja, atau tugas lain yang ditentukan oleh fakultas masing-masing.
 === Syarat-syarat membuat Tugas akhir === === Syarat-syarat membuat Tugas akhir ===
Line 18: Line 19:
 === Pembimbing Tugas Akhir === === Pembimbing Tugas Akhir ===
 Untuk membuat tugas akhir, seorang mahasiswa dibimbing oleh 1 atau 2 orang yang terdiri dari seorang Pembimbing Utama dan seorang pembimbing pendamping. Ketentuan selain persyaratan diatas ditentukan oleh Dekan atas usul Ketua Jurusan/ Ketua Program Studi dalam Peraturan/​Pedoman Akademik Fakultas. Untuk membuat tugas akhir, seorang mahasiswa dibimbing oleh 1 atau 2 orang yang terdiri dari seorang Pembimbing Utama dan seorang pembimbing pendamping. Ketentuan selain persyaratan diatas ditentukan oleh Dekan atas usul Ketua Jurusan/ Ketua Program Studi dalam Peraturan/​Pedoman Akademik Fakultas.
-  * **Syarat-syarat Pembimbing** Pembimbing Utama serendah-rendahnya mempunyai jabatan fungsional akademik Lektor, dengan tambahan gelar minimal Magister/​sederajat atau Asisten Ahli bergelar Doktor. Pembimbing Pendamping serendah-rendahnya mempunyai jabatan fungsional Asisten Ahli dengan tambahan gelar Magister/​sederajat. Penentuan pembimbing di luar persyaratan di atas ditentukan oleh Dekan/Ketua Program atas usul Ketua Jurusan/​Program Studi. +  * **Syarat-syarat Pembimbing**\\ Pembimbing Utama serendah-rendahnya mempunyai jabatan fungsional akademik Lektor, dengan tambahan gelar minimal Magister/​sederajat atau Asisten Ahli bergelar Doktor. Pembimbing Pendamping serendah-rendahnya mempunyai jabatan fungsional Asisten Ahli dengan tambahan gelar Magister/​sederajat. Penentuan pembimbing di luar persyaratan di atas ditentukan oleh Dekan/Ketua Program atas usul Ketua Jurusan/​Program Studi. 
-  * **Penentuan Pembimbing** Dosen pembimbing Utama dan Dosen Pembimbing Pendamping ditentukan oleh Dekan/Ketua Program atas usul Ketua Jurusan/​Ketua Program Studi. Dosen luarbiasa/​dosen tamu dapat diusulkan menjadi Pembimbing Utama atau Pembimbing Pendamping.+  * **Penentuan Pembimbing**\\ Dosen pembimbing Utama dan Dosen Pembimbing Pendamping ditentukan oleh Dekan/Ketua Program atas usul Ketua Jurusan/​Ketua Program Studi. Dosen luarbiasa/​dosen tamu dapat diusulkan menjadi Pembimbing Utama atau Pembimbing Pendamping.
   * **Tugas dan Kewajiban Pembimbing Utama**   * **Tugas dan Kewajiban Pembimbing Utama**
     - Membantu dan mengarahkan mahasiswa dalam mencari permasalahan yang dijadikan dasar pembuatan tugas akhir.     - Membantu dan mengarahkan mahasiswa dalam mencari permasalahan yang dijadikan dasar pembuatan tugas akhir.
Line 44: Line 45:
 Tata cara permohonan ujian tugas akhir ditentukan oleh fakultas masing-masing dengan memperhatikan persyaratan administrasi dan akademik. Tata cara permohonan ujian tugas akhir ditentukan oleh fakultas masing-masing dengan memperhatikan persyaratan administrasi dan akademik.
 === Majelis Penguji Ujian Tugas Akhir Program Sarjana === === Majelis Penguji Ujian Tugas Akhir Program Sarjana ===
 +  * Majelis penguji ditetapkan oleh Dekan atas usul Ketua Jurusan/​ketua Program Studi.
 +  * Susunan majelis penguji terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan 2 atau 3 orang anggota.
 +  * Ketua majelis penguji adalah Ketua Jurusan/​Sekretaris Jurusan/​Ketua Program Studi/​Pembimbing I atau dosen lain yang ditunjuk oleh Ketua Jurusan.
 +  * Majelis Penguji adalah dosen yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: serendah- rendahnya mempunyai jabatan fungsional Lektor ​ bagi pemegang ijazah minimal S-2 (Magister) atauAsistenAhli bagi pemegang ijazah S-3 (Doktor). Penentuan majelis penguji diluar persyaratan di atas ditentukan oleh Dekan atas usul  Ketua Jurusan/​Ketua Program Studi.
 +  * Anggota penguji dapat terdiri dari pembimbing dan atau bukan pembimbing. ​
 +  * Penguji bukan pembimbing dapat diangkat dari instansi lain yang
 +  * bidang ilmunya sesuai dengan tugas akhir mahasiswa yang ditentukan
 +  * oleh Dekan atas usul Ketua Jurusan/​Ketua Program Studi. ​
 +  * Tugas Majelis Penguji Ujian Tugas Akhir Program Sarjana. ​
 +     - Ketua majelis penguji bertugas mengatur kelancaran selama pelaksanaan ujian. ​
 +     - Majelis penguji bertugas menguji dan memberikan penilaian.
 +  * Penggantian tentang pembimbing utama dan pembimbing pendamping diatur oleh masing-masing fakultas.
 === Waktu Ujian Tugas Akhir Program Sarjana === === Waktu Ujian Tugas Akhir Program Sarjana ===
 +Waktu yang disediakan untuk ujian tugas akhir maksimal 2 (dua) jam.
 === Penilaian === === Penilaian ===
 +  * Yang dinilai dalam ujian tugas akhir program sarjana meliputi :
 +    - Kualitas karya ilmiah (skripsi) yang meliputi bobot akademik dan tata cara penulisan.
 +    - Sikap selama ujian.
 +    - Penguasaan materi yang ditunjukkan dalam menjawab pertanyaanpertanyaan dari Majelis Penguji.
 +  * Penentuan Nilai Akhir. Ketua majelis penguji memimpin musyawarah untuk menentukan nilai akhir ujian yang dinyatakan dengan huruf A, B+, B, C+, C, D+, D atau E. Nilai akhir dari tugas akhir juga termasuk nilai pelaksanaan tugas akhir dan nilai seminar dengan bobot yang ditentukan oleh masing-masing fakultas.
 +  * Untuk dapat dinyatakan lulus ujian tugas akhir program sarjana, seorang mahasiswa sekurang-kurangnya harus mencapai nilai C.
 +  * Mahasiswa yang dinyatakan belum lulus ujian tugas akhir harus melaksanakan keputusan majelis ​ penguji.
 +  * Penanganan Keluhan nilai mahasiswa harus mengetahui dosen wali disampaikan ke UJM (Unit Jaminan Mutu).