This is an old revision of the document!


  1. Pelaksanaan yudisium sesuai dengan kalender akademik yang telah ditetapkan, dan jadwal diatur oleh masing- masing Fakultas. Mahsiswa

diperbolehkan mengikuti yudisium apabila telah bebas tanggungan (keuangan, akademik, perpustakaan, dsb).

  1. Seorang mahasiswa dapat dinyatakan lulus program sarjana bila telah memenuhi persyaratan dan tidak melampaui maksimum masa studi 14 (empat belas) semester.
  2. Predikat kelulusan diberikan berdasarkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK). Penentuan predikat Pujian juga memperhatikan masa studi maksimum (4 tahun untuk sarjana). Tidak pernah terkena sanksi indisipliner atau tidak pernah terkena sanksi Akademik, tidak ada nilai C+ (minimum B) serta dapat memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Fakultas masing-masing. Adapun predikat kelulusan adalah :

IPK : >3,50 = Pujian
IPK : 3,01 - 3,50 = Sangat Memuaskan
IPK : 2,76 - 3,00 = Memuaskan
IPK : 2,00 - 2,75 = -