bukupedoman2:bimbingankonseling

Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

Both sides previous revision Previous revision
Next revision
Previous revision
bukupedoman2:bimbingankonseling [2023/08/19 16:00]
infokom
bukupedoman2:bimbingankonseling [2023/08/19 16:24] (current)
infokom
Line 14: Line 14:
     - Perbaikan, bimbingan berfungsi dalam membantu mahasiswa memperbaiki kondisinya yang dipandang kurang memadai.     - Perbaikan, bimbingan berfungsi dalam membantu mahasiswa memperbaiki kondisinya yang dipandang kurang memadai.
     - Petugas bimbingan dan konseling tetap menjaga kerahasiaan mahasiswa yang melakukan bimbingan dan konseling tersebut.\\     - Petugas bimbingan dan konseling tetap menjaga kerahasiaan mahasiswa yang melakukan bimbingan dan konseling tersebut.\\
 +  - **Program Layanan**\\ ​ Program layanan bimbingan konseling tersedia dalam bentuk:
 +    - Melalui dosen PA. UB memiliki program pelatihan untuk dosen PA agar dapat berfungsi sebagai konselor.
 +    - Layanan Konseling di fakultas, yang dilakukan melalui petugas khusus yang menangani permasalahan non akademik yang dapat mempengaruhi kehidupan akademik. Apabila dosen PA mengalami hambatan dalam membantu permasalahan mahasiswa, dosen PA dapat merujuk mahasiswa ke layanan konseling di Fakultas.
 +    - Layanan Konseling Mahasiswa di tingkat Universitas yaitu Pusat Konseling, Pencegahan kekerasan Seksual, dan Perundungan. Layanan Konseling Mahasiswa dapat diakses secara online di https://​konseling.ub.ac.id/​ dan tatap muka langsung yang dikelola oleh profesional pada bidang psikologi. Mahasiswa dapat langsung mengakses layanan atau melalui rujukan dosen PA atau melalui rujukan biro konseling di fakultas. Dosen PA atau biro konseling di fakultas dapat mengirimkan rujukan atas nama mahasiswa yang memiliki permasalahan dan memerlukan bantuan dari Layanan Konseling Mahasiswa.
 +    - Penyediaan pelatihan //peer counselor// kepada mahasiswa.
 +    - Pelayanan bantuan pemecahan masalah, baik yang bersifat akademik maupun non akademik melalui konseling/​konsultasi.
 +    - Pemberian layanan rujukan (Gambar 17) kepada mahasiswa yang permasalahannya tidak teratasi oleh petugas bimbingan atau dosen konselor.
 +    - Pemberian pelatihan dan konsultasi kepada dosen penasehat akademik sehubungan dengan proses bimbingan dan konseling kepada mahasiswa yang menjadi asuhannya. Pemberian informasi kepada pimpinan universitas,​ fakultas, jurusan, program diploma dan program pascasarjana tentang berbagai karakteristik terkait tingkat keberhasilan belajar mahasiswa secara umum.\\ ​ {{bukupedoman2:​gambar_17_bimbingan_dan_konseling.jpg}}\\ ​     ''​**//​Gambar 17//​**''​\\
 +  - **Lain-Lain**\\
 +    - Petugas Bimbingan dan Konseling harus melaporkan tugasnya secara berkala kepada pimpinan di fakultas, jurusan, program diploma dan program pascasarjana.
 +    - Pimpinan universitas,​ fakultas, jurusan, program diploma dan pascasarjana harus memperhatikan hak-hak petugas Bimbingan dan Konseling.\\