bukupedoman2:bimbingankonseling

BIMBINGAN DAN KONSELING

Bimbingan dan konseling (BK) adalah proses pemberian bantuan secara sistematis dan intensif yang dilakukan oleh tenaga ahli yang bertugas khusus itu kepada mahasiswa dalam rangka pengembangan pribadi, sosial, dan ketrampilan belajar (learning skill) demi karir masa depannya, yang dilakukan oleh tim di tingkat fakultas yang bertugas khusus untuk itu.

  1. Tugas
    Tugas BK adalah untuk membantu mahasiswa dalam:
    1. Mewujudkan potensi dirinya secara optimal, baik untuk kepentingan dirinya maupun masyarakat.
    2. Menempatkan dan menyesuaikan diri dengan lingkungannya secara konstruktif.
    3. Membantu memecahkan persoalan akademik dan non akademik yang dihadapi mahasiswa secara realistis.
    4. Mengarahkan mahasiswa untuk mengambil keputusan mengenai berbagai pilihan secara rasional.
    5. Melaksanakan keputusan secara konkrit dan bertanggung jawab atas keputusan yang ditetapkan.
    6. Menyusun rencana untuk masa depan yang lebih baik.
  2. Fungsi
    Fungsi Bimbingan dan Konseling adalah sebagai berikut:
    1. Penyaluran, bimbingan berfungsi dalam membantu mahasiswa mendapatkan lingkungan yang sesuai dengan keadaan dirinya.
    2. Penyesuaian (adaptasi), bimbingan berfungsi dalam rangka membantu mahasiswa menyesuaikan diri dengan lingkungannya, baik di lingkungan tempat tinggal maupun di lingkungan UB, serta membantu UB menyesuaikan kebijakan sesuai dengan keadaan mahasiswa.
    3. Pencegahan, bimbingan berfungsi membantu mahasiswa menghindari kemungkinan terjadinya hambatan dalam perkembangan diri untuk dalam mencapai hasil belajar secara optimal. dalam mencapai sukses belajar.
    4. Perbaikan, bimbingan berfungsi dalam membantu mahasiswa memperbaiki kondisinya yang dipandang kurang memadai.
    5. Petugas bimbingan dan konseling tetap menjaga kerahasiaan mahasiswa yang melakukan bimbingan dan konseling tersebut.
  3. Program Layanan
    Program layanan bimbingan konseling tersedia dalam bentuk:
    1. Melalui dosen PA. UB memiliki program pelatihan untuk dosen PA agar dapat berfungsi sebagai konselor.
    2. Layanan Konseling di fakultas, yang dilakukan melalui petugas khusus yang menangani permasalahan non akademik yang dapat mempengaruhi kehidupan akademik. Apabila dosen PA mengalami hambatan dalam membantu permasalahan mahasiswa, dosen PA dapat merujuk mahasiswa ke layanan konseling di Fakultas.
    3. Layanan Konseling Mahasiswa di tingkat Universitas yaitu Pusat Konseling, Pencegahan kekerasan Seksual, dan Perundungan. Layanan Konseling Mahasiswa dapat diakses secara online di https://konseling.ub.ac.id/ dan tatap muka langsung yang dikelola oleh profesional pada bidang psikologi. Mahasiswa dapat langsung mengakses layanan atau melalui rujukan dosen PA atau melalui rujukan biro konseling di fakultas. Dosen PA atau biro konseling di fakultas dapat mengirimkan rujukan atas nama mahasiswa yang memiliki permasalahan dan memerlukan bantuan dari Layanan Konseling Mahasiswa.
    4. Penyediaan pelatihan peer counselor kepada mahasiswa.
    5. Pelayanan bantuan pemecahan masalah, baik yang bersifat akademik maupun non akademik melalui konseling/konsultasi.
    6. Pemberian layanan rujukan (Gambar 17) kepada mahasiswa yang permasalahannya tidak teratasi oleh petugas bimbingan atau dosen konselor.
    7. Pemberian pelatihan dan konsultasi kepada dosen penasehat akademik sehubungan dengan proses bimbingan dan konseling kepada mahasiswa yang menjadi asuhannya. Pemberian informasi kepada pimpinan universitas, fakultas, jurusan, program diploma dan program pascasarjana tentang berbagai karakteristik terkait tingkat keberhasilan belajar mahasiswa secara umum.
      gambar_17_bimbingan_dan_konseling.jpg
      Gambar 17
  4. Lain-Lain
    1. Petugas Bimbingan dan Konseling harus melaporkan tugasnya secara berkala kepada pimpinan di fakultas, jurusan, program diploma dan program pascasarjana.
    2. Pimpinan universitas, fakultas, jurusan, program diploma dan pascasarjana harus memperhatikan hak-hak petugas Bimbingan dan Konseling.