bukupedoman2:bimbingankonseling

Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

Both sides previous revision Previous revision
Next revision
Previous revision
bukupedoman2:bimbingankonseling [2023/08/19 16:18]
infokom
bukupedoman2:bimbingankonseling [2023/08/19 16:24] (current)
infokom
Line 21: Line 21:
     - Pelayanan bantuan pemecahan masalah, baik yang bersifat akademik maupun non akademik melalui konseling/​konsultasi.     - Pelayanan bantuan pemecahan masalah, baik yang bersifat akademik maupun non akademik melalui konseling/​konsultasi.
     - Pemberian layanan rujukan (Gambar 17) kepada mahasiswa yang permasalahannya tidak teratasi oleh petugas bimbingan atau dosen konselor.     - Pemberian layanan rujukan (Gambar 17) kepada mahasiswa yang permasalahannya tidak teratasi oleh petugas bimbingan atau dosen konselor.
-    - Pemberian pelatihan dan konsultasi kepada dosen penasehat akademik sehubungan dengan proses bimbingan dan konseling kepada mahasiswa yang menjadi asuhannya. Pemberian informasi kepada pimpinan universitas,​ fakultas, jurusan, program diploma dan program pascasarjana tentang berbagai karakteristik terkait tingkat keberhasilan belajar mahasiswa secara umum.\\ +    - Pemberian pelatihan dan konsultasi kepada dosen penasehat akademik sehubungan dengan proses bimbingan dan konseling kepada mahasiswa yang menjadi asuhannya. Pemberian informasi kepada pimpinan universitas,​ fakultas, jurusan, program diploma dan program pascasarjana tentang berbagai karakteristik terkait tingkat keberhasilan belajar mahasiswa secara umum.\\ ​ {{bukupedoman2:​gambar_17_bimbingan_dan_konseling.jpg}}\\      ''​**//​Gambar 17//​**''​\\ 
- +  - **Lain-Lain**\\ 
-{{bukupedoman2:​gambar_17_bimbingan_dan_konseling.jpg}}+    - Petugas Bimbingan dan Konseling harus melaporkan tugasnya secara berkala kepada pimpinan di fakultas, jurusan, program diploma dan program pascasarjana. 
 +    - Pimpinan universitas,​ fakultas, jurusan, program diploma dan pascasarjana harus memperhatikan hak-hak petugas Bimbingan dan Konseling.\\