Differences
This shows you the differences between two versions of the page.
Both sides previous revision Previous revision Next revision | Previous revision | ||
bukupedoman2:bimbingankonseling [2023/08/19 16:21] infokom |
bukupedoman2:bimbingankonseling [2023/08/19 16:24] (current) infokom |
||
---|---|---|---|
Line 21: | Line 21: | ||
- Pelayanan bantuan pemecahan masalah, baik yang bersifat akademik maupun non akademik melalui konseling/konsultasi. | - Pelayanan bantuan pemecahan masalah, baik yang bersifat akademik maupun non akademik melalui konseling/konsultasi. | ||
- Pemberian layanan rujukan (Gambar 17) kepada mahasiswa yang permasalahannya tidak teratasi oleh petugas bimbingan atau dosen konselor. | - Pemberian layanan rujukan (Gambar 17) kepada mahasiswa yang permasalahannya tidak teratasi oleh petugas bimbingan atau dosen konselor. | ||
- | - Pemberian pelatihan dan konsultasi kepada dosen penasehat akademik sehubungan dengan proses bimbingan dan konseling kepada mahasiswa yang menjadi asuhannya. Pemberian informasi kepada pimpinan universitas, fakultas, jurusan, program diploma dan program pascasarjana tentang berbagai karakteristik terkait tingkat keberhasilan belajar mahasiswa secara umum.\\ {{bukupedoman2:gambar_17_bimbingan_dan_konseling.jpg}}\\ **Gambar 17** | + | - Pemberian pelatihan dan konsultasi kepada dosen penasehat akademik sehubungan dengan proses bimbingan dan konseling kepada mahasiswa yang menjadi asuhannya. Pemberian informasi kepada pimpinan universitas, fakultas, jurusan, program diploma dan program pascasarjana tentang berbagai karakteristik terkait tingkat keberhasilan belajar mahasiswa secara umum.\\ {{bukupedoman2:gambar_17_bimbingan_dan_konseling.jpg}}\\ ''**//Gambar 17//**''\\ |
- **Lain-Lain**\\ | - **Lain-Lain**\\ | ||
- Petugas Bimbingan dan Konseling harus melaporkan tugasnya secara berkala kepada pimpinan di fakultas, jurusan, program diploma dan program pascasarjana. | - Petugas Bimbingan dan Konseling harus melaporkan tugasnya secara berkala kepada pimpinan di fakultas, jurusan, program diploma dan program pascasarjana. | ||
- Pimpinan universitas, fakultas, jurusan, program diploma dan pascasarjana harus memperhatikan hak-hak petugas Bimbingan dan Konseling.\\ | - Pimpinan universitas, fakultas, jurusan, program diploma dan pascasarjana harus memperhatikan hak-hak petugas Bimbingan dan Konseling.\\ |