Differences
This shows you the differences between two versions of the page.
Both sides previous revision Previous revision Next revision | Previous revision | ||
bukupedoman2:pelaksanaanmb [2023/08/16 15:10] infokom |
bukupedoman2:pelaksanaanmb [2023/08/18 08:23] (current) infokom |
||
---|---|---|---|
Line 3: | Line 3: | ||
\\ | \\ | ||
==5.7.1 Bentuk Kegiatan Merdeka Belajar== | ==5.7.1 Bentuk Kegiatan Merdeka Belajar== | ||
+ | \\ | ||
Terdapat delapan (8) pilihan bentuk kegiatan pembelajaran di luar PT dalam | Terdapat delapan (8) pilihan bentuk kegiatan pembelajaran di luar PT dalam | ||
merdeka belajar sesuai dengan Permendikbud No 3 Tahun 2020 Pasal 15 ayat 1 | merdeka belajar sesuai dengan Permendikbud No 3 Tahun 2020 Pasal 15 ayat 1 | ||
Line 11: | Line 12: | ||
{{ I.5.PNG }} | {{ I.5.PNG }} | ||
+ | **A. Kegiatan Magang atau Praktek Kerja**\\ | ||
+ | Program magang 1-2 semester, memberikan pengalaman yang cukup kepada | ||
+ | mahasiswa, pembelajaran langsung di tempat kerja // (experiential learning).// ). Selama magang mahasiswa akan mendapatkan //n hardskills (keterampilan, complex problem solving, analytical skills, dsb.),// maupun //soft skill// (etika profesi/kerja, komunikasi, kerjasama, dsb.). Sementara industri mendapatkan talenta yang bila cocok nantinya bisa langsung di - //recruit//, sehingga mengurangi biaya //recruitment dan training awal// atau induksi.. Mahasiswa yang sudah mengenal tempat kerja tersebut akan lebih mantab | ||
+ | dalam memasuki dunia kerja dan karirnya. Melalui kegiatan ini, permasalahan | ||
+ | industri akan mengalir ke perguruan tinggi sehingga meng-update bahan ajar dan | ||
+ | pembelajaran dosen serta topik-topik riset di perguruan tinggi akan makin relevan. | ||
+ | UB menerapkan magang industri terintegrasi dengan tugas akhir. Dalam hal ini UB | ||
+ | bertanggungjawab untuk:\\ | ||
+ | |||
+ | 1.) Menyiapkan keberangkatan mahasiswa.\\ | ||
+ | 2.) Menugaskan dosen pembimbing yang akan membimbing mahasiswa selama | ||
+ | magang dari kampus.\\ | ||
+ | 3.) Bila dimungkinkan pembimbing melakukan kunjungan di tempat magang | ||
+ | untuk monitoring dan evaluasi.\\ | ||
+ | 4.) Dosen pembimbing bersama supervisor melakukan penilaian capaian | ||
+ | mahasiswa selama magang termasuk karya tugas akhir\\ | ||
+ | |||
+ | |||
+ | **B. Kegiatan Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan**\\ | ||
+ | |||
+ | Memberikan kesempatan bagi mahasiswa yang memiliki minat dalam | ||
+ | bidang pendidikan untuk turut serta mengajarkan dan memperdalam ilmunya | ||
+ | dengan cara menjadi guru di satuan pendidikan. Membantu meningkatkan | ||
+ | pemerataan kualitas pendidikan, serta relevansi pendidikan dasar dan menengah dengan pendidikan tinggi dan perkembangan zaman. Dalam hal ini, UB akan | ||
+ | bertanggungjawab untuk:\\ | ||
+ | 1. Memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengikuti program | ||
+ | mengajar di sekolah yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan | ||
+ | dan Kebudayaan (Kemendikbud).\\ | ||
+ | 2. Menyediakan informasi tentang data sekolah sesuai yang ditetapkan oleh | ||
+ | Kemendikbud\\ | ||
+ | 3. Memberikan dosen pendamping untuk melakukan pendampingan, | ||
+ | pelatihan, monitoring, serta evaluasi terhadap kegiatan mengajar di sekolah | ||
+ | yang dilakukan oleh mahasiswa.\\ | ||
+ | 4. Melakukan penyetaraan jam kegiatan kemanusiaan untuk diakui sebagai | ||
+ | sks.\\ | ||
+ | |||
+ | **C. Kegiatan Penelitian**\\ | ||
+ | |||
+ | Penelitian mahasiswa diharapkan dapat ditingkatkan mutunya. Selain itu, | ||
+ | pengalaman mahasiswa dalam proyek riset yang besar akan memperkuat pool | ||
+ | talent peneliti secara topikal. Mahasiswa mendapatkan kompetensi penelitian | ||
+ | melalui pembimbingan langsung oleh peneliti di lembaga riset/pus.at studi. | ||
+ | Meningkatkan ekosistem dan kualitas riset di laboratorium dan lembaga riset | ||
+ | Indonesia dengan memberikan sumber daya peneliti dan regenerasi peneliti | ||
+ | sejak dini. Dalam hal ini, UB bertanggungjawab untuk:\\ | ||
+ | 1. Menjalin kerja sama dengan lembaga/laboratorium riset.\\ | ||
+ | 2. Memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengikuti seleksi hingga | ||
+ | evaluasi program riset di lembaga/laboratorium riset di luar kampus.\\ | ||
+ | 3. Memberikan dosen pendamping untuk melakukan pendampingan, | ||
+ | pengawasan, serta bersama-sama dengan supervisor di | ||
+ | lembaga/laboratorium riset untuk memberikan nilai.\\ | ||
+ | 4. Melakukan evaluasi akhir dan penyetaraan kegiatan riset di | ||
+ | lembaga/laboratorium untuk dijadikan sks mahasiswa.\\ | ||
+ | |||
+ | **D. Kegiatan Proyek Kemanusiaan**\\ | ||
+ | |||
+ | Tujuan dari kegiatan proyek kemanusiaan adalah menyiapkan | ||
+ | mahasiswa unggul yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam | ||
+ | menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika. Di samping itu juga | ||
+ | untuk melatih mahasiswa memiliki kepekaan sosial untuk menggali dan | ||
+ | menyelami permasalahan yang ada serta turut memberikan solusi sesuai | ||
+ | dengan minat dan keahliannya masing- masing. Dalam kegiatan ini, UB | ||
+ | bertanggungjawab untuk:\\ | ||
+ | 1. Menjalin kerja sama dengan pihak Kemendikbud juga organisasi | ||
+ | kemanusiaan baik tingkat nasional maupun internasional untuk | ||
+ | menyelenggarakan program-program berdasarkan pada agenda nasional dan | ||
+ | internasional (seperti MDGs, kesehatan, kependudukan, dan lain | ||
+ | sebagainya)\\ | ||
+ | 2. Menugaskan langsung mahasiswa untuk mengerjakan proyek kemanusiaan apabila | ||
+ | terjadi bencana kemanusiaan yang darurat\\ | ||
+ | 3. Menyelenggarakan seleksi untuk proyek kemanusiaan\\ | ||
+ | 4. Memastikan proyek kemanusiaan yang dijalankan oleh mahasiswa berjalan sesuai | ||
+ | dengan tujuan utama\\ | ||
+ | 5. Memberikan dosen pendamping untuk melakukan monitoring, serta evaluasi | ||
+ | terhadap proyek kemanusiaan yang dilakukan oleh mahasiswa\\ | ||
+ | 6. Melakukan penyetaraan jam kegiatan kemanusiaan untuk diakui sebagai sks\\ | ||
+ | |||
+ | **E. Kegiatan Wirausaha**\\ | ||
+ | |||
+ | kegiatan ini bertujuan untuk memberikan mahasiswa yang memiliki minat | ||
+ | berwirausaha untuk mengembangkan usahanya lebih dini dan terbimbing. Di sisi lain | ||
+ | kegiatan ini akan mengurangi permasalahan meningkatnya pengangguran intelektual | ||
+ | dari kalangan sarjana. Dalam hal ini UB bertanggungjawab untuk:\\ | ||
+ | 1. Menyediakan pusat inkubasi bisnis pemula bagi mahasiswa.\\ | ||
+ | 2. Menyediakan sistem pembelajaran kewirausahaan yang terpadu dengan praktik | ||
+ | langsung.\\ | ||
+ | 3. Memberikan pelatihan, pendampingan, dan bimbingan, dari dosen serta para ahli | ||
+ | kewirausahaan.\\ | ||
+ | 4. Menghubungkan bisnis mahasiswa dengan pasar.\\ | ||
+ | 5. Menyediakan dosen pendamping kepada mahasiswa.\\ | ||
+ | 6. Memberikan penyetaraan terhadap kegiatan wirausaha menjadi SKS yang | ||
+ | didapatkan oleh mahasiswa\\ | ||
+ | |||
+ | **F. Kegiatan Studi/Proyek Independen**\\ | ||
+ | |||
+ | Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk (1) mewujudkan ide mahasiswa dalam | ||
+ | mengembangkan produk inovatif yang menjadi gagasannya, (2) menyelenggarakan | ||
+ | pendidikan berbasis riset dan pengembangan (R&D) dan (3) meningkatkan prestasi | ||
+ | mahasiswa dalam ajang nasional dan internasional. Dalam hal ini, UB | ||
+ | bertanggungjawab untuk: Menyediakan dosen pendamping untuk proyek independent | ||
+ | yang diajukan oleh mahasiswa\\ | ||
+ | 1. Memfasilitasi terbentuknya sebuah tim proyek independen yang terdiri dari | ||
+ | mahasiswa lintas program studi dan lintas fakultas\\ | ||
+ | 2. Menyelenggarakan pertimbangan akademik atas kelayakan proyek | ||
+ | independen yang diajukan\\ | ||
+ | 3. Memberikan dosen pendamping yang sesuai dengan ahli dari topik proyek | ||
+ | independent yang diajukan\\ | ||
+ | 4. Menyelenggarakan bimbingan, pendampingan, serta pelatihan dalam proses | ||
+ | proyek independen yang dijalankan oleh mahasiswa\\ | ||
+ | 5. Menyelenggarakan evaluasi dan penilaian dari proyek independen | ||
+ | mahasiswa untuk disetarakan menjadi sks.\\ | ||
+ | |||
+ | **G. Kegiatan Membangun Desa**\\ | ||
+ | |||
+ | Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pengalaman profesional | ||
+ | dalam bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sehingga | ||
+ | mahasiswa dapat menjadi generasi optimal. Selain itu mahasiswa dapat | ||
+ | mengembangkan bidang ilmu dan minatnya dengan luaran akhir dalam bentuk | ||
+ | karya tertulis, audio-visual, maupun bentuk karya laporan akhir mahasiswa | ||
+ | lainnya. Kehadiran mahasiswa selama 6-12 bulan di desa iharapkan dapat | ||
+ | mendampingi kegiatan perencanaan program, mulai dari kajian potensi desa, | ||
+ | masalah dan tantangan pembangunan di desa, menyusun prioritas | ||
+ | pembangunan, merancang program, mendisain sarana prasarana, | ||
+ | memberdayakan masyarakat, pengelolaan BUMDes, mensupervisi | ||
+ | pembangunan, hingga monitoring dan evaluasi. Dalam hal ini, UB | ||
+ | bertanggungjawab untuk:\\ | ||
+ | 1. Menjalin kerja sama dengan pihak Kementerian Pedesaan dan PDTT, serta | ||
+ | Kemendikbud dalam penyelenggaraan program proyek di desa atau menjalin | ||
+ | kerja sama langsung dengan pemerintah daerah untuk penyelenggaraan | ||
+ | program proyek di desa.\\ | ||
+ | 2. Mengelola pendaftaran dan penempatan mahasiswa ke desa tujuan.\\ | ||
+ | 3. Menugaskan dosen pembimbing yang akan membimbing mahasiswa selama | ||
+ | magang dari kampus.\\ | ||
+ | 4. Melakukan monitoring dan evaluasi dengan mengirim pembimbing untuk | ||
+ | melakukan kunjungan di desa.\\ | ||
+ | 5. Memberangkatkan mahasiswa.\\ | ||
+ | 6. Melakukan penilaian (oleh Dosen pendamping bersama supervisor di | ||
+ | desa) terhadap proyek yang dilakukan mahasiswa.\\ | ||
+ | |||
+ | **H. Kegiatan Pertukaran Pelajar**\\ | ||
+ | Belajar lintas kampus (dalam dan luar negeri), tinggal bersama dengan | ||
+ | keluarga/asrama di kampus tujuan, wawasan mahasiswa tentang ke-Bhinneka | ||
+ | Tunggal Ika akan makin berkembang, persaudaraan lintas budaya dan suku | ||
+ | akan semakin kuat. Membangun persahabatan mahasiswa antar daerah, suku, | ||
+ | budaya, dan agama, sehingga meningkatkan semangat persatuan dan kesatuan | ||
+ | bangsa. Menyelenggarakan transfer ilmu pengetahuan untuk menutupi | ||
+ | disparitas pendidikan baik antar perguruan tinggi dalam negeri, maupun kondisi | ||
+ | pendidikan tinggi dalam negeri dengan luar negeri. Dalam hal ini UB | ||
+ | bertanggungjawab untuk:\\ | ||
+ | 1. Menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi dalam negeri dan luar negeri atau | ||
+ | dengan konsorsium keilmuan untuk penyelenggaraan transfer kredit yang | ||
+ | dapat diikuti mahasiswa.\\ | ||
+ | 2. PT dapat mengalokasikan quota untuk mahasiswa inbound atau sejumlah | ||
+ | mahasiswa yang melakukan //outbound// (resiprokal).\\ | ||
+ | 3. Menyelenggarakan sistem seleksi pertukaran pelajar yang memenuhi azaz | ||
+ | keadilan bagi mahasiswa.\\ | ||
+ | 4. Melakukan kontrol dalam penyelenggaraan pertukaran pelajar.\\ | ||
+ | 5. Menilai dan mengevaluasi hasil pertukaran pelajar untuk kemudian | ||
+ | dilakukan rekognisi terhadap SKS mahasiswa.\\ | ||
+ | |||
+ | .) Fakultas bertanggungjawab untuk:\\ | ||
+ | 1. Menyiapkan fasilitasi daftar mata kuliah tingkat fakultas yang bisa diambil | ||
+ | mahasiswa lintas prodi.\\ | ||
+ | 2. Menyiapkan dokumen kerja sama (MoU/SPK) dengan mitra yang relevan. | ||
+ | Program studi bertanggungjawab untuk:\\ | ||
+ | a. Menyusun atau menyesuaikan kurikulum dengan model implementasi | ||
+ | kampus merdeka.\\ | ||
+ | b. Memfasilitasi mahasiswa yang akan mengambil pembelajaran lintas prodi | ||
+ | dalam Perguruan Tinggi.\\ | ||
+ | c. Menawarkan mata kuliah yang bisa diambil oleh mahasiswa di luar prodi | ||
+ | dan luar Perguruan Tinggi beserta persyaratannya.\\ | ||
+ | d. Melakukan ekuivalensi mata kuliah dengan kegiatan pembelajaran luar | ||
+ | prodi dan luar Perguruan Tinggi.\\ | ||
+ | e. Jika ada mata kuliah/SKS yang belum terpenuhi dari kegiatan | ||
+ | pembelajaran luar prodi dan luar Perguruan Tinggi, disiapkan alternatif | ||
+ | mata kuliah daring.\\ | ||
+ | |||
+ | .) Mahasiswa berkewajiban untuk:\\ | ||
+ | 1. Merencanakan bersama Dosen Pembimbing Akademik mengenai | ||
+ | program mata kuliah/program yang akan diambil di luar prodi.\\ | ||
+ | 2. Mendaftar program kegiatan luar prodi.\\ | ||
+ | 3. Melengkapi persyaratan kegiatan luar prodi, termasuk mengikuti seleksi | ||
+ | bila ada.\\ | ||
+ | 4. Mengikuti program kegiatan luar prodi sesuai dengan ketentuan | ||
+ | pedoman akademik yang ada.\\ | ||
+ | |||
+ | Tujuan setiap kegiatan bentuk pembelajaran tersebut dapat diturunkan | ||
+ | menjadi Capaian Pembelajaran Kegiatan dan akan disetarakan dengan Capaian | ||
+ | Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK). Karena bidang keilmuan yang sangat | ||
+ | beraneka ragam pada program studi yang berbeda-beda, diperlukan tinjauan | ||
+ | dengan cermat terhadap Capaian Pembelajaran Standar Nasional Pendidikan | ||
+ | Tinggi 2020. Untuk mendapatkan akreditasi unggul diharapkan setiap program | ||
+ | studi mampu melampaui SNPT 2020 tersebut, dimana detailnya ada di dalam | ||
+ | Standar Mutu UB\\ |