PENILAIAN KEMAMPUAN AKADEMIK

Ketentuan Umum

  1. Kegiatan penilaian kemampuan akademik suatu mata kuliah dilakukan melalui tugas terstruktur, kuis, ujian tengah semester, ujian akhir semester, penilaian kegiatan praktikum, dan lain-lain.
  2. Mata kuliah dengan metode pembelajaran kolaboratif dan partisipatif wajib memberikan penilaian minimal 50% pada komponen partisipatif, penilaian terdiri dari aktivitas parsipatif dan atau hasil proyek serta penilaian kognitif (tugas, kuis, ujian tengah semester dan ujian akhir semester)
  3. Ujian tengah semester dan akhir semester dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam kalender akademik.
  4. Penilaian melalui tugas-tugas terstruktur, kuis, ujian tengah, semester, ujian akhir semester, ujian praktikum, dan lain-lain dimaksudkan untuk menentukan nilai akhir (NA) dengan pembobotan tertentu. Nilai akhir minimal ditentukan dengan 3 komponen penilaian.

e. Penilaian dalam pelaksanaan Merdeka Belajar diatur tersendiri dalam Bab V Sistem Merdeka Belajar.

Nilai Akhir

  1. Penilaian keberhasilan studi mahasiswa untuk setiap mata kuliah didasarkan pada sistem Penilaian Acuan Patokan (PAP) yaitu dengan cara menentukan batas kelulusan.
  2. Hasil penilaian akhir mata kuliah dinyatakan dengan Huruf Mutu (HM) dan Angka Mutu (AM) seperti tertera pada Tabel 2 berikut

Tabel 1. hasil penilaian akhir mata kuliah dinyatakan dengan Huruf Mutu (HM) dan angka mutu (AM)

Huruf Mutu Angka Mutu Kategori
A 4
B+ 3,5 Antara Sangat Baik dan Baik
B 3 Baik
C+ 2,5 Antara Baik dan Cukup
C 2 Cukup
D+ 1,5 Antara Cukup dan Kurang
D 1 Kurang
E 0 Sangat Kurang
  1. Pemberian Nilai pada setiap kegiatan dapat dilakukan dengan Huruf Mutu (E-A) yang kemudian dikonversikan ke Angka Mutu (0-4).
  2. Bobot suatu kegiatan penilaian mata kuliah ditentukan menurut perimbangan materi kegiatan dengan materi mata kuliah secara keseluruhan dalam satu semester.
  3. Penghitungan Nilai Akhir dilakukan dengan memberikan bobot pada setiap kegiatan perkuliahan dalam semester tersebut dengan menggunakan rumus

dengan:
Bti : adalah bobot nilai tugas terstruktur ke-i
Bqi : adalah bobot nilai kuis ke-i
Bmc : adalah bobot nilai ujian tengah semester
Ba : adalah bobot nilai ujian akhir semester
Bp : adalah bobot nilai praktikum
Nti, Nqi, Nm, Na, Np : adalah nilai setiap kegiatan akademik

Dari hasil perhitungan rumus pada butir (3), apabila diperlukan konversi ke Huruf Mutu, dapat digunakan acuan Tabel 2.

Tabel 2. Konversi Kisaran Nilai ke Huruf Mutu

Kisaran Nilai Huruf Mutu
> 80 – 100 A
> 75 – 80 B+
> 69 – 75 B
> 60 – 69 C+
> 55 – 60 C
> 50 – 55 D+
> 44 – 50 D
0 – 44 E

Ujian Perbaikan (Remidi) dan Ujian Khusus

Ujian perbaikan dan ujian khusus ditujukan untuk memperbaiki nilai akhir sesuatu mata kuliah yang pernah ditempuh dengan:

  1. Untuk dapat mengikuti ujian perbaikan (remidi), mahasiswa wajib mengikuti semua kegiatan akademik yang berkaitan dengan perkuliahan pada semester dimana mata kuliah ditempuh. Ujian perbaikan diperuntukkan bagi mata kuliah dengan nilai paling tinggi B, sedangkan nilai akhir diambil yang terbaik dan maksimum B+. Adapun pelaksanaannya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing fakultas.
  2. Ujian khusus dengan tugas khusus bagi mahasiswa semester akhir yang telah mengumpulkan kredit 144-160 sks dan telah menyelesaikan tugas akhirnya tetapi IPK yang diperoleh kurang dari 2,00 atau nilai D/D+ > 10%, dibatasi sebanyak- banyaknya 9 sks dan hanya 1 kali selama masa studi. Hasil akhir ujian khusus nilai maksimum adalah C. Adapun pelaksanaannya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing fakultas.

Ujian Susulan

Ujian susulan diadakan dengan alasan khusus disertai bukti formal yang dapat dipertanggungjawabkan. Ujian susulan berlaku untuk setiap mata kuliah atau setiap mahasiswa.