bukupedoman2:perpindahanmahasiswa

Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

Both sides previous revision Previous revision
bukupedoman2:perpindahanmahasiswa [2023/08/22 18:43]
infokom
bukupedoman2:perpindahanmahasiswa [2023/08/22 18:47] (current)
infokom
Line 41: Line 41:
     - Mendapat ijin/​persetujuan pindah dari pimpinan perguruan tinggi asal, dan menyerahkan bukti-bukti kegiatan akademik lain yang sah.\\     - Mendapat ijin/​persetujuan pindah dari pimpinan perguruan tinggi asal, dan menyerahkan bukti-bukti kegiatan akademik lain yang sah.\\
     - Memiliki sertifikat yang masih berlaku untuk hasil Tes Potensi Akademik dari OTO (//Overseas Training Office//) Bappenas dengan nilai > 450 untuk pascasarjana.\\     - Memiliki sertifikat yang masih berlaku untuk hasil Tes Potensi Akademik dari OTO (//Overseas Training Office//) Bappenas dengan nilai > 450 untuk pascasarjana.\\
 +    - Permohonan pindah calon mahasiswa dari PTN lain ke UB ditujukan kepada Rektor dengan tembusan surat kepada Dekan Fakultas/​Ketua Program/​Direktur Program Pascasarjana yang membawahi program studi yang dituju dengan melampirkan:​\\
 +      - Daftar nilai asli yang diperoleh dari Perguruan Tinggi asal, dengan IPK nya.\\
 +      - Surat pindah dari perguruan tinggi asal.\\
 +      - Persetujuan orang tua/​wali/​instansi.\\
 +      - Surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran peraturan perguruan tinggi asal.\\
 +    - Permohonan pindah harus diterima UB paling lambat 1(satu) bulan sebelum kuliah tahun akademik baru (semester ganjil) dimulai. Permohonan pindah tidak akan dipertimbangkan apabila batas waktu tersebut dilampaui.\\
 +    - Persyaratan lain dapat ditentukan dan diatur dalam buku pedoman akademik masing-masing fakultas.\\
 +    - Syarat lain bagi mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi luar negeri ke UB ditetapkan lebih lanjut dalam buku Pedoman Pendidikan untuk mahasiswa internasional.\\
 +    - Dalam rangka menjamin kualitas lulusan, Fakultas/​Program/​Program Pascasarjana dapat menetapkan syarat tambahan selain yang ditetapkan pada pedoman ini.\\
 +    - Mahasiswa pindahan yang diterima di UB mempunyai kewajiban membayar biaya pendidikan seperti mahasiswa baru.\\