Differences
This shows you the differences between two versions of the page.
Both sides previous revision Previous revision Next revision | Previous revision | ||
bukupedoman2:programfasttrack [2023/08/23 08:27] infokom |
bukupedoman2:programfasttrack [2023/08/23 08:34] (current) infokom |
||
---|---|---|---|
Line 85: | Line 85: | ||
- paling sedikit 14 sks dengan IPK minimum 3,25 pada program Magister. Jika tidak tercapai maka mahasiswa mengundurkan diri dan dapat mendaftar kembali pada jalur regular dengan sks yang sudah diambil dapat diakui. | - paling sedikit 14 sks dengan IPK minimum 3,25 pada program Magister. Jika tidak tercapai maka mahasiswa mengundurkan diri dan dapat mendaftar kembali pada jalur regular dengan sks yang sudah diambil dapat diakui. | ||
- Evaluasi pada tahun kedua dilaksanakan dengan ketentuan mahasiswa Program Fast-Track lulus dari Program Magister paling lama semester 4 (empat) dengan IPK minimum 3,5. Jika tidak tercapai maka mahasiswa mengundurkan diri dan dapat mendaftar kembali pada jalur regular dengan sks yang sudah diambil dapat diakui. | - Evaluasi pada tahun kedua dilaksanakan dengan ketentuan mahasiswa Program Fast-Track lulus dari Program Magister paling lama semester 4 (empat) dengan IPK minimum 3,5. Jika tidak tercapai maka mahasiswa mengundurkan diri dan dapat mendaftar kembali pada jalur regular dengan sks yang sudah diambil dapat diakui. | ||
+ | |||
+ | |||
+ | * **Cuti Akademik, Gagal Studi dan Sanksi Akademik Cuti Akademik**\\ | ||
+ | |||
+ | Mahasiswa Program Fast-Track pada tahun pertama dan tahun kedua tidak diperkenankan mengajukan cuti akademik. | ||
+ | |||
+ | * **Gagal Studi dan Sanksi Akademik**\\ | ||
+ | |||
+ | - Mahasiswa dinyatakan gagal mengikuti program Fast Track, apabila: | ||
+ | - melakukan cuti akademik setelah diterima dalam Program Fast-Track; | ||
+ | - tidak memenuhi evaluasi tahun pertama atau tahun kedua; atau; | ||
+ | - melakukan pelanggaran etika akademik. | ||
+ | - Mahasiswa yang dinyatakan gagal studi dalam evaluasi di tahun pertama dapat melanjutkan Program Sarjana reguler. | ||
+ | - Mahasiswa yang dinyatakan gagal studi dalam Program FastTrack dapat melanjutkan ke Program Magister jalur reguler, dan sks yang pernah diambil di Program Magister jalur Program Fast-Track dapat diakui melalui mekanisme transfer kredit oleh tim transfer kredit. Tim transfer kredit, yang terdiri dari Ketua Program Studi Magister dan Ketua Program Pascasarjana/Wakil Dekan/Direktur Bidang Akademik). | ||
+ | - Ketentuan sanksi akademik lainnya pada Program FastTrack mengikuti ketentuan Penyelenggaraan Akademik UB. |