bukupedoman2:programfasttrack

PROGRAM FAST TRACK, PPDU-UB, DAN PMDSU

PROGRAM FAST-TRACK

Program Akselerasi Jenjang Sarjana ke Jenjang Magister atau Program Fast-Track adalah program pendidikan yang diselenggarakan UB untuk memfasilitasi mahasiswa yang unggul di bidang akademik, Bahasa Inggris, dan mempunyai motivasi tinggi, serta dapat menyelesaikan masa studinya di program sarjana dan program magister dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) semester. Program Fast-Track bertujuan untuk:

  1. Memfasilitasi mahasiswa jenjang sarjana yang unggul di bidang akademik, bahasa inggris, dan mempunyai motivasi tinggi untuk melanjutkan ke jenjang magister;
  2. Meningkatkan jumlah mahasiswa unggul di program magister; dan
  3. Meningkatkan publikasi ilmiah di UB;

Program Fast-Track diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Sesuai dengan kalender akademik UB yang ditetapkan oleh Rektor dalam waktupaling lama 10 (sepuluh) semester;
  2. Akreditasi program studi sarjana dan program studi magister paling rendah B;
  3. Mahasiswa Program Fast-Track mendapatkan NIM Program Magister setelah kelulusannya dari Program Sarjana; dan
  4. Pembiayaan atas penyelenggaraan pendidikan Program Fast-Track mengikuti Peraturan Rektor tentang Biaya Pendidikan di UB.
  • Pendaftaran, Seleksi, dan Penerimaan Pendaftaran program Fast-Track
  1. Sosialisasi Program Fast-Track dilaksanakan di semester 6 (enam) pada masing-masing fakultas di UB.
  2. Mahasiswa yang mendaftar Program Fast-Track adalah mahasiswa yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  3. Mahasiswa memiliki status mahasiswa aktif di UB;
  4. Sedang menempuh semester 6 (enam) dan telah lulus minimal 110 sks dengan IPK: (1) lebih dari sama dengan 3.50; atau (2) paling rendah sama dengan 3.25 dengan nilai paling rendah B.
  5. Memiliki nilai TOEFL paling rendah atau sama dengan 450;
  6. Mendapatkan rekomendasi dari dosen bergelar doktor dengan jabatan akademik paling rendah lektor; dan
  7. Mendapat persetujuan dan kesanggupan pembiayaan pendidikan dari orang tua/wali dan/atau pihak lain.
  • Seleksi
  1. Seleksi Program Fast-Track dilaksanakan pada masingmasing fakultas diUniversitas Brawijaya sesuai jadwal yang telah ditetapkan
  2. Tim seleksi dibentuk berdasarkan keputusan dekan masingmasing fakultas atau Program Pascasarjana.
  3. Tim seleksi paling sedikit meliputi Ketua Program Studi Sarjana dan Ketua Program Studi Magister yang dituju dalam Program Fast-Track.
  4. Penilaian atas calon peserta Program Fast-Track berdasarkan tingkat pemenuhan persyaratan ditetapkan di atas.
  • Penerimaan
  1. Mahasiswa diterima di Program Fast-Track diumumkan di akhir semester 6 (enam).
  2. Mahasiswa diterima di Program Fast-Track wajib melakukan KRS untuk Program Sarjana dan KRS untuk Program Magister dengan persetujuan dosen Penasehat Akademik.
  • Beban Belajar
  1. Beban studi mahasiswa Program Fast-Track paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) sks untuk program sarjana dan paling sedikit 36 (tiga puluh enam) sks untuk Program Magister
  2. Beban studi mahasiswa Program Fast-Track untuk semester 1 (satu) dan semester 2 (dua) pada program magister paling banyak 18 sks.
  • Muatan Kurikulum

Kurikulum Program Fast-Track menggunakan kurikulum yang berlaku di program studi yang diikutinya.

  • Perkuliahan dan Pembimbingan Perkuliahan
  1. Mahasiswa Program Fast-Track mengikuti perkuliahan dalam rangka memenuhi standar kualifikasi pada masingmasing jenjang
  2. Kegiatan perkuliahan Program Fast-Track mengikuti aturan kegiatan perkuliahan ditetapkan di program reguler masingmasing jenjang.
  3. Mahasiswa Program Fast-Track pada semester 7 (tujuh) dan/atau semester 8 (delapan) melanjutkan kredit semester program sarjana dan mengambil paling sedikit 14 sks dan paling banyak 18 sks per semester pada program magister.
  • Pembimbing dan Pembimbingan
  1. Dosen Pembimbing ditentukan oleh Ketua Program Studi/Ketua Jurusan
  2. Pembimbing ditetapkan dengan Keputusan Dekan
  3. Pembimbingan mahasiswa Program Fast-Track, meliputi:
    1. pembimbingan rencana studi;
    2. pembimbingan tugas akhir; dan
    3. pembimbingan publikasi ilmiah mahasiswa.
  4. Pembimbingan rencana studi Program Fast-Track pada semester 7 (tujuh)dan/atau semester 8 (delapan) dilakukan oleh dosen Penasehat Akademik.
  5. Pembimbingan Program Fast-Track untuk tugas akhir dan publikasi ilmiah dilakukan oleh dosen Pembimbing Tugas Akhir pada masing-masing jenjang pendidikan.
  • Tugas Akhir dan Publikasi Tugas Akhir
  1. Mahasiswa program Fast-Track menyelesaikan tugas akhir mahasiswa program sarjana, yaitu skripsi, maksimal di semester 8 (delapan) dan harus lulus program sarjana paling lambat semester 8 dan selanjutnya menyelesaikan tugas akhir sebagai mahasiswa Program Magister, yaitu Thesis, maksimal pada semester 4 (empat) program fasttrack
  2. Mahasiswa Program Fast-Track dapat memperoleh dana penelitian baik dari dosen pembimbing, dana mandiri, maupun dana dari institusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Mahasiswa Program Fast-Track melakukan penelitian lanjutan dari penelitian program sarjana (skripsi) sehingga menghasilkan kualitas penelitian (Tesis) yang lebih unggul
  4. Substansi Tesis bersifat pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi atau senisesuai bidang keilmuan dan harus sesuai dengan lingkup bidang keilmuan dalam program studi tempat mahasiswa terdaftar.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai substansi dan kedalaman kajian/telaah Tesis diatur dalam Bab X Pedoman Pendidikan UB dan Pedoman Fakultas/Program Pascasarjana/penyelenggara program Pascasarjana Universitas.
  • Publikasi

Publikasi mahasiswa Program Fast-Track mengacu kepada Peraturan RektorUniversitas Brawijaya yang mengatur tentang Publikasi Ilmiah sebagai Bagian Tugas Akhir Pendidikan Program Magister dan Program Doktor dengan ketentuan menghasilkan publikasi yang telah diterima dalam bentuk Jurnal ilmiah yang terindeks Scopus atau Web of Science Core Collection (Thomson Reuter), jurnal nasional paling rendah terakreditasi Sinta 2, atau jurnal UB yang ditetapkan oleh Rektor; atau proceeding terindeks Scopus sesuai Peraturan Rektor tersebut.

  • Monitoring dan Evaluasi Keberhasilan Studi
  1. Ketua Departemen bersama dengan Ketua Program Studi melaksanakan monitoring dan evaluasi keberhasilan studi mahasiswa Program Fast-Track.
  2. Monitoring keberhasilan studi mahasiswa, meliputi:
    1. capaian sks;
    2. masa studi; dan
    3. IPK.
  3. Evaluasi keberhasilan studi mahasiswa Program FastTrack dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yaitu:
    1. evaluasi tahun pertama; dan
    2. evaluasi tahun kedua.
  4. Evaluasi pada tahun pertama meliputi:
    1. Mahasiswa Program Fast-Track dinyatakan lulus Program Sarjana paling lama pada semester 8 (delapan) dengan IPK minimum 3,25 dan
    2. paling sedikit 14 sks dengan IPK minimum 3,25 pada program Magister. Jika tidak tercapai maka mahasiswa mengundurkan diri dan dapat mendaftar kembali pada jalur regular dengan sks yang sudah diambil dapat diakui.
  5. Evaluasi pada tahun kedua dilaksanakan dengan ketentuan mahasiswa Program Fast-Track lulus dari Program Magister paling lama semester 4 (empat) dengan IPK minimum 3,5. Jika tidak tercapai maka mahasiswa mengundurkan diri dan dapat mendaftar kembali pada jalur regular dengan sks yang sudah diambil dapat diakui.
  • Cuti Akademik, Gagal Studi dan Sanksi Akademik Cuti Akademik

Mahasiswa Program Fast-Track pada tahun pertama dan tahun kedua tidak diperkenankan mengajukan cuti akademik.

  • Gagal Studi dan Sanksi Akademik
  1. Mahasiswa dinyatakan gagal mengikuti program Fast Track, apabila:
    1. melakukan cuti akademik setelah diterima dalam Program Fast-Track;
    2. tidak memenuhi evaluasi tahun pertama atau tahun kedua; atau;
    3. melakukan pelanggaran etika akademik.
  2. Mahasiswa yang dinyatakan gagal studi dalam evaluasi di tahun pertama dapat melanjutkan Program Sarjana reguler.
  3. Mahasiswa yang dinyatakan gagal studi dalam Program FastTrack dapat melanjutkan ke Program Magister jalur reguler, dan sks yang pernah diambil di Program Magister jalur Program Fast-Track dapat diakui melalui mekanisme transfer kredit oleh tim transfer kredit. Tim transfer kredit, yang terdiri dari Ketua Program Studi Magister dan Ketua Program Pascasarjana/Wakil Dekan/Direktur Bidang Akademik).
  4. Ketentuan sanksi akademik lainnya pada Program FastTrack mengikuti ketentuan Penyelenggaraan Akademik UB.