bukupedoman2:programfasttrack

Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

Both sides previous revision Previous revision
bukupedoman2:programfasttrack [2023/08/23 08:34]
infokom
bukupedoman2:programfasttrack [2023/08/23 08:34] (current)
infokom
Line 98: Line 98:
      - melakukan pelanggaran etika akademik.      - melakukan pelanggaran etika akademik.
   - Mahasiswa yang dinyatakan gagal studi dalam evaluasi di tahun pertama dapat melanjutkan Program Sarjana reguler.   - Mahasiswa yang dinyatakan gagal studi dalam evaluasi di tahun pertama dapat melanjutkan Program Sarjana reguler.
-  - Mahasiswa yang dinyatakan gagal studi dalam Program FastTrack dapat melanjutkan ke Program Magister jalur reguler, dan sks yang pernah diambil di Program Magister jalur Program Fast-Track dapat diakui melalui mekanisme transfer kredit oleh tim transfer kredit. Tim transfer kredit, yang terdiri dari Ketua Program Studi Magister dan Ketua Program Pascasarjana/​Wakil Dekan/​Direktur Bidang +  - Mahasiswa yang dinyatakan gagal studi dalam Program FastTrack dapat melanjutkan ke Program Magister jalur reguler, dan sks yang pernah diambil di Program Magister jalur Program Fast-Track dapat diakui melalui mekanisme transfer kredit oleh tim transfer kredit. Tim transfer kredit, yang terdiri dari Ketua Program Studi Magister dan Ketua Program Pascasarjana/​Wakil Dekan/​Direktur Bidang Akademik).
-Akademik).+
   - Ketentuan sanksi akademik lainnya pada Program FastTrack mengikuti ketentuan Penyelenggaraan Akademik UB.   - Ketentuan sanksi akademik lainnya pada Program FastTrack mengikuti ketentuan Penyelenggaraan Akademik UB.