Differences
This shows you the differences between two versions of the page.
Both sides previous revision Previous revision | |||
bukupedoman2:programfasttrack [2023/08/23 08:34] infokom |
bukupedoman2:programfasttrack [2023/08/23 08:34] (current) infokom |
||
---|---|---|---|
Line 98: | Line 98: | ||
- melakukan pelanggaran etika akademik. | - melakukan pelanggaran etika akademik. | ||
- Mahasiswa yang dinyatakan gagal studi dalam evaluasi di tahun pertama dapat melanjutkan Program Sarjana reguler. | - Mahasiswa yang dinyatakan gagal studi dalam evaluasi di tahun pertama dapat melanjutkan Program Sarjana reguler. | ||
- | - Mahasiswa yang dinyatakan gagal studi dalam Program FastTrack dapat melanjutkan ke Program Magister jalur reguler, dan sks yang pernah diambil di Program Magister jalur Program Fast-Track dapat diakui melalui mekanisme transfer kredit oleh tim transfer kredit. Tim transfer kredit, yang terdiri dari Ketua Program Studi Magister dan Ketua Program Pascasarjana/Wakil Dekan/Direktur Bidang | + | - Mahasiswa yang dinyatakan gagal studi dalam Program FastTrack dapat melanjutkan ke Program Magister jalur reguler, dan sks yang pernah diambil di Program Magister jalur Program Fast-Track dapat diakui melalui mekanisme transfer kredit oleh tim transfer kredit. Tim transfer kredit, yang terdiri dari Ketua Program Studi Magister dan Ketua Program Pascasarjana/Wakil Dekan/Direktur Bidang Akademik). |
- | Akademik). | + | |
- Ketentuan sanksi akademik lainnya pada Program FastTrack mengikuti ketentuan Penyelenggaraan Akademik UB. | - Ketentuan sanksi akademik lainnya pada Program FastTrack mengikuti ketentuan Penyelenggaraan Akademik UB. |