Differences
This shows you the differences between two versions of the page.
Both sides previous revision Previous revision Next revision | Previous revision | ||
bukupedoman2:statusakademik [2023/08/22 17:18] infokom |
bukupedoman2:statusakademik [2023/08/22 17:27] (current) infokom |
||
---|---|---|---|
Line 6: | Line 6: | ||
- **Aktif** \\ Merupakan status akademik mahasiswa setelah menyelesaikan registrasi administrasi dan akademik. \\ | - **Aktif** \\ Merupakan status akademik mahasiswa setelah menyelesaikan registrasi administrasi dan akademik. \\ | ||
- **Cuti Akademik dan/atau Terminal Kuliah** \\ Merupakan penundaan registrasi mahasiswa dalam jangka waktu satu semester dengan ijin Rektor serta tidak diperhitungkan sebagai masa studi, dan dapat dilakukan mulai semester I. Adapun prosedur pengajuan cuti akademik dan/atau terminal kuliah: \\ | - **Cuti Akademik dan/atau Terminal Kuliah** \\ Merupakan penundaan registrasi mahasiswa dalam jangka waktu satu semester dengan ijin Rektor serta tidak diperhitungkan sebagai masa studi, dan dapat dilakukan mulai semester I. Adapun prosedur pengajuan cuti akademik dan/atau terminal kuliah: \\ | ||
+ | - Cuti akademik diajukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya masa daftar ulang dan tidak dikenakan biaya pendidikan pada semester yang diajukan. \\ | ||
+ | - Terminal kuliah diajukan pada saat melebihi 1 (satu) bulan setelah masa daftar ulang berakhir dan dikenakan biaya pendidikan pada semester yang diajukan. Pengajuan cuti akademik dan/atau terminal kuliah diajukan secara online oleh mahasiswa yang bersangkutan.\\ | ||
+ | - Pengajuan cuti akademik dan/atau terminal kuliah maksimal 4 (empat) semester untuk program vokasi dan sarjana; maksimal 2 (dua) semester untuk program pascasarjana, profesi dan spesialis I. Pengajuan cuti akademik dan/atau terminal kuliah maksimal 4 (empat) semester bagi mahasiswa seleksi //dual degree// jenjang Magister pada Fakultas Kedokteran. Pengajuan cuti akademik dan/atau terminal kuliah mahasiswa dengan seleksi //double degree// tidak dianjurkan jika nantinya ada program konversi mata kuliah.\\ | ||
+ | - Pengajuan cuti akademik dan/atau terminal kuliah dilakukan per semester.\\ | ||
+ | - Cuti akademik dan/atau terminal kuliah dapat diambil oleh mahasiswa dengan status **Aktif**, **Terdaftar**, **Cuti Akademik**, dan **Terminal Kuliah** (pada semester sebelumnya) serta tidak habis masa studi.\\ | ||
+ | - Cuti akademik dan/atau terminal kuliah semester sebelumnya (mundur) tidak diperkenankan.\\ | ||
+ | - Status akademik mahasiswa cuti akademik dan/atau terminal kuliah pada sistem adalah Terminal Kuliah (menyesuaikan status akademik pada PDDikti).\\ | ||
+ | - **Evaluasi Studi** \\ Merupakan status akademik dimana seorang mahasiswa tidak memenuhi persyaratan akademik untuk melanjutkan studi pada semester selanjutnya.\\ | ||
+ | - **Gagal Studi/Drop Out** \\ Merupakan status mahasiswa yang tidak memenuhi persyaratan evaluasi keberhasilan studi, tidak terdaftar karena tidak melakukan registrasi lebih dari 2 (dua) semester kumulatif/berturut-turut, dan melanggar Tata Tertib Keluarga Besar Universitas Brawijaya serta ketentuan lain yang berlaku di Universitas Brawijaya. Mahasiswa gagal studi diusulkan oleh pimpinan Fakultas/Program kepada Rektor untuk selanjutnya diterbitkan Surat Keputusan Rektor terkait Gagal Studi.\\ | ||
+ | - **Mengundurkan Diri/Pindah ke Perguruan Tinggi Lain** \\ Merupakan status akademik dikarenakan mahasiswa mengajukan permohonan pengunduran diri/pindah ke perguruan tinggi. Permohonan pengunduran diri/pindah ke perguruan tinggi ditujukan kepada Rektor dan dilakukan secara online, adapun prosedur pengajuan mengundurkan diri sebagai berikut:\\ | ||
+ | - Mahasiswa mengajukan permohonan pengunduran diri secara online dengan mengunggah surat permohonan dengan diketahui orang tua/wali.\\ | ||
+ | - Validasi permohonan oleh fakultas/program dengan mengunggah surat persetujuan mengundurkan diri oleh pimpinan yang berwenang di fakultas/program jika persyaratan mengundurkan diri sudah terpenuhi (bebas tanggungan keuangan, perpustakaan, dsb).\\ | ||
+ | - Validasi permohonan oleh universitas dengan mengunggah surat persetujuan mengundurkan diri oleh Rektor jika persyaratan mengundurkan diri sudah terpenuhi (bebas tanggungan keuangan, perpustakaan, dsb).\\ | ||
+ | - Surat keterangan mengundurkan diri oleh Rektor asli dapat diambil langsung oleh yang bersangkutan di universitas dan wajib menyerahkan KTM asli.\\ | ||
+ | - Pengunduran diri tidak bisa dibatalkan.\\ | ||
+ | - **Meninggal Dunia** \\ Pimpinan Fakultas/Program melaporkan kepada Rektor apabila ada mahasiswa meninggal dunia dengan melampirkan berkas pendukung.\\ |