bukupedoman2:yudisiumprofesi

9.6. YUDISIUM


- Yudisium merupakan penentuan kelulusan mahasiswa berdasarkan proses penilaian akhir dari seluruh mata kuliah yang telah ditempuh dan ditetapkan dalam transkrip akademik dalam jangka waktu tertentu. Mahasiswa dapat mengikuti yudisium apabila telah memenuhi syarat- syarat pada masing masing program pendidikan. Mahasiswa dapat mendaftar wisuda setelah melaksanakan yudisium dan dinyatakan lulus pada program pendidikan tertentu.

- Bahan-bahan untuk pelaksanaan yudisium adalah
1) Syarat yudisium yang ditentukan oleh masing-masing Fakultas,
2) Surat Keterangan Lulus (SKL) dan transkrip akademik sementara,
3) Surat Ketetapan Yudisium yang ditandatangani oleh Dekan

- Jadwal pelaksanaan yudisium diatur oleh masing-masing fakultas sesuai dengan kalender akademik yang berlaku.