This is an old revision of the document!
4.8 ASSESMEN OBE
Assesmen atau penilaian adalah satu atau lebih proses untuk melakukan
identifikasi, mengumpulkan, dan menyiapkan data untuk mengevaluasi
ketercapaian learning outcome mahasiswa. Assesmen yang efektif biasanya
menggunakan pengukuran langsung, pengukuran tidak langsung, pengukuran
kuantitif dan pengukuran kualitatif yang relevan sesuai dengan outcome yang akan
diukur. Metode pengambilan sampel yang tepat mungkin pula digunakan sebagai
bagian dari proses assesmen. Assesmen juga merupakan pengumpulan, tinjauan,
dan penggunaan informasi yang sistematis tentang program pendidikan yang
dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan pembelajaran dan pengembangan
mahasiswa.
Sesuai dengan Permendikbud no 03 tahun 2020, maka Universitas Brawijaya
wajib menjalankan standar penilaian pembelajaran yang merupakan kriteria
minimal tentang penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka
pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. Penilaian proses dan hasil belajar
mahasiswa ini meliputi: (a) prinsip penilaian; (b) teknik dan instrumen penilaian;
© mekanisme dan prosedur penilaian; (d) pelaksanaan penilaian;(e) pelaporan
penilaian; dan (f) kelulusan mahasiswa.
Dosen UB wajib menjalankan prinsip penilaian yang mencakup prinsip
edukatif, otentik, objektif, akuntabel, dan transparan yang dilakukan secara
terintegrasi. Prinsip edukatif merupakan penilaian yang memotivasi mahasiswa