DISERTASI


11.7.1 Pengertian
a. Disertasi merupakan tugas akhir yang wajib dilaksanakan oleh mahasiswa Program Doktor.
b. Disertasi mempunyai besaran beban studi 28 sks.
c. Kegiatan akademik “Disertasi” setidak-tidaknya terdiri atas:
- Penyusunan Proposal
- Ujian Proposal Disertasi
- Pelaksanaan Penelitian
- Seminar Hasil Penelitian Disertasi
- Publikasi Ilmiah Internasional
- Ujian Disertasi (tertutup dan/atau terbuka)
Besaran distribusi sks pada masing-masing tahapan ditentukan oleh Program studi. Program studi bisa a menambahkan tahapan sebanyakbanyaknya menjadi 9 bagian/ tahapan.
d. Penelitian Disertasi dibimbing oleh tiga dosen pembimbing terdiri atas 1 orang promotor dan 2 orang Ko-promotor dari berbagai keilmuan yang dibutuhkan untuk pencapaian pembelajaran program doktor. Promotor harus merupakan dosen Universitas Brawijaya. Promotor harus memiliki jabatan akademik Guru Besar atau sekurang-kurangnya Lektor Kepala dan bergelar Doktor, Ko-Promotor memiliki jabatan akademik sekurangkurangnya Lektor dan bergelar Doktor. Promotor pernah menulis sekurang- kurangnya 2 (dua) artikel yang diterbitkan dalam jurnal ilmah internasional terindeks/bereputasi baik sebagai penulis pertama maupun corressponding author. Prosedur penentuan dosen promotor dan kopromotor diatur oleh program studi.
e. Ketentuan mengenai substansi dan kedalaman kajian/ telaah Disertasi diatur oleh masing-masing program studi.
f. Data, fakta, bahan, karya yang digunakan sebagai dasar untuk penyusunan Disertasi harus berasal dari kegiatan penelitian lapangan dan/atau kepustakaan, baik pendekatan kualitatif atau kuantitatif.
g. Data, fakta, bahan, karya harus diperoleh secara jujur, sah dan bebas dari unsur plagiarisme.
h. Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk kegiatan penelitian/telaah yang dimaksud dan tatacara untuk memperoleh data, penyusunan dan sistematika penulisan dan hal teknis lainnya yang berkaitan dengan Disertasi diatur oleh masing-masing program studi.

11.7.2 Proposal Penelitian Disertasi
a. Persyaratan: Lulus ujian kualifikasi; telah memiliki dosen pembimbing; telah menyusun proposal disertasi yang ditulis mengikuti format penulisan proposal disertasi yang diberlakukan di masing-masing program studi; proposal disertasi yang diajukan untuk ujian proposal disertasi sudah disetujui dan ditanda-tangani oleh semua komisi pembimbing (Promotor dan Ko- Promotor); telah memenuhi semua persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
b. Pelaksanaan
- Tahapan dalam proposal disertasi, meliputi sidang komisi proposaldisertasi, seminar Proposal Penelitian Disertasi dan/atau ujian Proposal Disertasi.
- Pengujian proposal disertasi dapat bersifat terbuka (seminar) atau tertutup (ujian) dan dinilai oleh tim penguji yang terdiri atas promotor dan dosen penguji.
- Proposal Disertasi diterima/disetujui komisi promotor bila memenuhi kualifikasi capaian pembelajaran disertasi
- Ujian proposal dapat dilaksanakan kalau dihadiri minimal oleh 2 orang tim promotor dan 2 orang dosen penguji. Dalam hal promotor berhalangan hadir dalam seminar/ujian proposal, harus mendelegasikan kepada ko-promotor 1 untuk mewakilinya
c. Ujian Proposal Disertasi
- Penilaian dilakukan oleh semua promotor, ko-promotor dan penguji yang hadir. Ko-promotor yang tidak hadir dalam forum ujian proposal disertasi tidak melakukan penilaian.
- Setiap penguji melakukan penilaian dengan menggunakan format penilaian ujian proposal disertasi yang ditetapkan program studi.
- Nilai ujian proposal disertasi dinyatakan dalam bentuk Nilai Angka dan Huruf Mutu.
- Berita acara hasil penilaian ujian proposal disertasi ditanda-tangani oleh pimpinan sidang dan semua panitia ujian (penguji) yang hadir.

11.7.3 Pelaksanaan Penelitian Disertasi
- Tim promotor berkewajiban memantau dan menilai pelaksanaan penelitian disertasi mahasiswa bimbingannya.
- Penilaian pelaksanaan penelitian disertasi dilakukan oleh Tim promotor, dengan memperhatikan dan mempertimbangkan komponen-komponen:
• Kartu Kendali Penelitian (KKP) dan/atau Logbook Penelitian Disertasi.
• Laporan Kemajuan Penelitian (LKP) dan/atau Laporan Supervisi Penelitian dan Form Penilaiannya.
- Kartu Kendali Penelitian (KKP)
• Kartu Kendali Penelitian (KKP) berisikan informasi singkat tentang perkembangan pelaksanaan penelitian secara berkala (mingguan).
• KKP ini dipegang dan diisi oleh mahasiswa dan secara berkala (bulanan) dikonsultasikan dan diinformasikan kepada dosen pembimbing.
• Dosen pembimbing menanda-tangani KKP secara berkala pada saat mahasiswa berkonsultasi.
• Pada saat mahasiswa akan melaksanakan seminar hasil penelitian Disertasi diharapkan KKP telah terisi dengan lengkap dan telah ditanda-tangani oleh Promotor.
• KKP yang telah lengkap (butir 4) menjadi salah satu kelengkapan syarat untuk mendaftarkan seminar hasil penelitian disertasi.
- Logbook Penelitian Disertasi
• Logbook ini berisikan catatan/informasi singkat tentang hal-hal yang dilakukan mahasiswa dalam melaksanakan penelitiannya serta catatan yang perlu diberikan oleh dosen pembimbing terhadap masalah penelitian yang dihadapi mahasiswa, secara berkala.
• Logbook juga dapat diisi dengan catatan/informasi hasil analisis kepustakaan yang dilakukan oleh mahasiswa.
• Logbook ini dipegang dan diisi oleh mahasiswa dan secara berkala dikonsultasikan dan diinformasikan kepada dosen pembimbing.
• Dosen pembimbing menanda-tangani Logbook secara berkala pada saat mahasiswa berkonsultasi.
• Logbook yang telah lengkap menjadi salah satu kelengkapan syarat untuk mendaftarkan Ujian Disertasi.
• Mahasiswa dapat mengambil Logbook di Bagian Akademik dengan menunjukkan bukti telah lulus ujian kualifikasi.
- Laporan Kemajuan Penelitian (LKP) Disertasi
• Mahasiswa yang sedang melaksanakan proses pembelajaran disertasi berkewajiban membuat laporan kemajuan pelaksanaan penelitian setiap tengah semester dan setiap akhir semester.
• Laporan Kemajuan Disertasi dapat berupa: (1) Laporan Kemajuan Pelaksanaan Penelitian, (2) Laporan Kemajuan Pengolahan dan Analisis Data, (3) Laporan Kemajuan Penyusunan/Penulisan Makalah Seminar dan Naskah Disertasi.
• Laporan kemajuan ini mengandung informasi tentang: (1) Identitas Mahasiswa, (2) Judul Disertasi, (3) Komisi Pembimbing dan Tim Dosen Penguji, (4) Jadwal Disertasi secara keseluruhan.
• Substansi Laporan Kemajuan meliputi: (1) Kegiatan yang telah selesai dilaksanakan, serta hasil-hasilnya. Kalau memungkinkan hasil-hasil ini dapat ditulis dalam bentuk artikel ilmiah. (b)Kegiatan yang sedang dilaksanakan dan batasan waktunya (jadwal). © Kegiatan yang direncanakan akan dilaksanakan beserta jadwal waktunya.
• Laporan kemajuan ini harus disetujui dan ditandatangani oleh Promotor.
• Laporan kemajuan ini ditujukan kepada Ketua Program Doktor.
• Laporan kemajuan ini akan digunakan oleh Promotor sebagai salah satu pertimbangan dalam memantau dan menilai pelaksanaan penelitian disertasi.
• Pemantauan bisa dilaksanakan on site atau berdasarkan laporan tertulis.
• Prosedur dan pembiayaan pemantauan dan penilaian penelitian diatur oleh program studi masing-masing.
• Penilaian bisa dilakukan melalui evaluasi meja atau forum sidang komisi pembimbing dan dinyatakan dalam bentuk Nilai Angka dan Huruf Mutu.

Supervisi Pelaksanaan Penelitian
a. Supervisi Penelitian Disertasi dilakukan bagi penelitian dengan metode eksperimen yang dilaksanakan di laboratorium, rumah kaca, dan/atau di lapangan.
b. Supervisi penelitian dilakukan dengan tujuan untuk (1) membuktikan apakah pelaksanaan penelitian sesuai dengan yang direncanakan dalam usulan penelitian, dan (2) mencari solusi terhadap masalah yang dihadapi mahasiswa dalam melaksanakan penelitiannya di laboratorium dan/atau di lapangan.
c. Supervisi penelitian dilaksanakan satu kali oleh Promotor atau Kopromotor yang ditunjuk oleh Promotor untuk mewakilinya.
d. Dosen pembimbing yang melaksanakan supervisi penelitian berkewajiban membuat laporan supervisi dan sekaligus penilaian pelaksanaan penelitian.
e. Laporan Supervisi Penelitian berisi informasi tentang:
- Identitas Mahasiswa dan Dosen Pembimbing yang melakukan supervisi.
- Judul Disertasi.
- Judul/kegiatan penelitian yang sedang dilakukan.
- Permasalahan yang dihadapi mahasiswa dalam melaksanakan penelitian.
- Bukti-bukti dokumentasi pelaksanaan penelitian.
- Informasi lain yang dianggap perlu
f. Pembiayaan supervisi penelitian ditanggung oleh Mahasiswa. Ketentuan mengenai hal ini ditetapkan dengan Surat Keputusan Dekan/Direktur PPS.

5 Seminar Hasil Penelitian Disertasi
a.) Persyaratan
Seminar hasil penelitian disertasi dilakukan oleh mahasiswa setelah melaksanakan penelitian dan memiliki draft disertasi yang disetujui dan ditanda- tangani oleh tim pembimbing, minimal draf artikel jurnal, dan telah memenuhi semua persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seminar hasil penelitian dihadiri oleh tim pembimbing dan penguji serta terbuka untuk umum.
b.) Pelaksanaan Seminar Hasil Penelitian.
- Tim penguji Seminar Hasil Penelitian (SHP) terdiri atas (1) Promotor (satu orang), (2) Ko-Promotor (dua orang atau tiga orang), (3) Dosen Penguji selain Komisi Pembimbing (tiga orang).
- Seminar dapat dilaksanakan kalau dihadiri minimal oleh dua orang dosen penguji dan dua orang dosen pembimbing (Promotor dan/ atau Kopromotor).
- Dalam hal Promotor berhalangan hadir dalam seminar, harus mendelegasikan kepada Ko-promotor 1 untuk mewakilinya.
c.) Tatacara Penilaian Seminar Hasil Penelitian
- Penilaian dilakukan oleh semua promotor, ko-promotor dan penguji yang hadir. Promotor dan ko-promotor yang tidak hadir dalam forum Seminar Hasil Penelitian tidak wajib melakukan penilaian.
- Komponen penilaian SHP secara garis besar terdiri atas: (1) draf naskah jurnal dan naskah disertasi, (2) penyajian makalah dalam seminar dan (3) diskusi selama seminar berlangsung.
- Penilaian dengan menggunakan format dan bobot penilaian SHP yang ditetapkan program studi.
- Berita acara hasil penilaian SHP disertasi ditanda-tangani oleh pimpinan sidang dan semua panitia ujian (penguji) yang hadir.
d.) Saran-saran dari Forum Seminar Hasil Penelitian.
- Saran-saran dari setiap dosen penguji dituliskan dalam “lembar saran” yang telah disediakan oleh Sub-Bagian Pengajaran PPS atau di PS/di Fakultas
- Mahasiswa berkewajiban memperbaiki naskah disertasinya sam bil berkonsultasi dengan Promotor dan/atau Ko-promotornya
- Komisi pembimbing bertanggung-jawab atas perbaikan naskah disertasi berdasarkan saran-saran yang telah disepakati.

6 Ujian Disertasi
Ujian disertasi dapat dilaksanakan dalam bentuk terbuka atau tertutup atau keduanya
a.) Persyaratan
- Telah lulus seminar hasil penelitian, telah melakukan perbaikan naskah disertasi atas saran tim penguji seminar hasil penelitian. Naskah disertasi harus disetujui dan ditanda-tangani oleh Komisi Pembimbing dan telah memenuhi semua persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mahasiswa wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) publikasi ilmiah dari hasil penelitian Disertasi/karya desain/seni/bentuk lain yang telah diterbitkan atau diterima untuk diterbitkan, sebagaimana di atur dalam Pertor No 52 Tahun 2018 pasal 5 ayat 2.
- Promotor dapat mengusulkan kepada Dekan/Direktur Pascasarjana agar mahasiswa dinyatakan memperoleh nilai Disertasi A tanpa ujian akhir apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
• Paling sedikit dua artikel ilmiah yang telah diterbitkan atau diterima untuk diterbitkan dalam jurnal ilmiah internasional terindeks Scopus atau Web of Science Core Collection (Thomson Reuter) yang mempunyai kualitas paling rendah Q3, dan/atau mempunyai impact factor paling rendah 0,1;
• Nilai rata-rata seluruh tahapan ujian/seminar Disertasi A; dan
• Naskah Disertasi telah dievaluasi dan disetujui oleh Tim Promotor serta didiseminasikan dalam forum ilmiah pada fakultas/Pascasarjana.
b.) Pelaksanaan: Ujian Kelayakan Disertasi dapat dilaksanakan kalau dihadiri minimal oleh promotor dan salah satu ko-promotor, 2 orang dosen penguji dan 1 orang reviewer/penguji dari luar UB.
c.) Prosedur Ujian Kelayakan Disertasi diatur sebagai berikut:
- Mahasiswa yang telah mendapat persetujuan dari Komisi Pembimbing untuk Ujian Kelayakan Disertasi segera melaporkan kepada Ketua Program Doktor untuk menetapkan jadwal pelaksanaan ujian kelayakan.
- Tim promotor mengusulkan (Kepada KPS) untuk memilih calon penguji/reviewer dan menentukan jadwal ujian kelayakan disertasi.
- Ketua Program Studi menentukan 1 atau 2 penguji/reviewer atas usulan oleh Promotor.
- Ujian kelayakan dipimpin oleh Ketua Program Doktor, atau yang ditugaskan.
d.) Penilaian Ujian Kelayakan Disertasi.
- Nilai Kelayakan Disertasi dinyatakan dalam bentuk NilaiAngka dan Huruf Mutu. Nilai minimal untuk dinyatakan LULUS Kelayakan Disertasi adalah B (>70).

11.7.7 Ujian Disertasi: Terbuka (Opional)
a. Persyaratan:
- Ujian terbuka dilaksanakan sebagaimana regulasi pada penyelenggara program doktor pascasarjana di Universitas Brawijaya dengan mempertimbangkan ketentuan yang diatur dalam Pertor No 52 Tahun 2018 pasal 5 ayat 2;
- Ujian disertasi terbuka dilaksanakan paling cepat satu bulan setelah ujian disertasi tertutup dan paling lambat enam bulan setelah ujian kelayakan disertasi;
- Ketidaksesuaian dari ketentuan ini memerlukan persetujuan khusus dari Ketua Program Doktor, berita acara perbaikan naskah disertasi yang telah ditanda tangani oleh komisi pembimbing dan evaluator;
b. Pelaksanaan Ujian Disertasi.
- Tim penguji ujian disertasi terdiri atas: Pimpinan Sidang (Dekan/Direktur/ dosen yang ditunjuk untuk mewakili), Promotor (satu orang) dan Ko-Promotor (2 orang), Panitia Penilai Disertasi (dosen penguji) (2 - 3 orang); Satu orang “Penguji Tamu”, pakar yang berasal dari luar Universitas Brawijaya yang mempunyai keahlian dalam bidang yang sesuai dengan isi disertasi; Penguji Tamu diusulkan oleh Promotor kepada Ketua Program Doktor, dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Dekan/ Direktur PPSUB.
- Ujian disertasi terbuka dapat dilaksanakan apabila dihadiri minimal oleh promotor dan salah satu ko-promotor, 2 orang dosen penguji dan seorang penguji luar. Ketidaksesuaian dari ketentuan ini memerlukan persetujuan khusus Ketua Program Doktor.

11.7.8 Sistem Penilaian Disertasi.
- Penilaian Hasil Belajar untuk Disertasi
~ Dalam hal materi/substansi Disertasi terdiri atas beberapa sub- penelitian, maka harus merupakan satu kesatuan karya penelitian yang utuh yang saling terkait atau berangkai.
~ Hasil belajar mahasiswa atas pelaksanaan Disertasi dinilai mulai dari proses penyusunan proposal, pelaksanaan, pelaporan, artikel/ makalah ilmiah dan ujian.
~ Borang penilaian masing-masing tahapan disertasi diatur dalam Buku Pedoman Fakultas penyelenggara Program Doktor/ Program Pascasarjana Universitas.
~ Mahasiswa wajib menggunakan materi/substansi Disertasi untuk menyusun publikasi yang diterima untuk diterbitkan dalam jurnal ilmiah internasional yang bereputasi dan mahasiswa tetap wajib menyusun Disertasi untuk dinilai oleh Majelis Dosen Penguji dalam suatu Ujian Tertutup.
~ Ketentuan mengenai kualifikasi Dosen Penguji, tatacara penilaian dan pelaksanaan Ujian Tertutup diatur dalam Buku Pedoman Fakultas penyelenggara Program Doktor/Program Pascasarjana Universitas Brawijaya.
~ Komponen penilaian desertasi disesuaikan dengan Pedoman Pendidikan di tingkat fakultas.
~ Kesetaraan nilai angka, Huruf mutu dan Angka mutu.Kesetaraan nilai angka, huruf mutu dan angka mutu di UB menggunakan nilai kisaran angka 0 - 100.