This is an old revision of the document!


8.4 EVALUASI KEBERHASILAN STUDI

Beban sarjana sekurang-kurangnya 144 (seratus empat puluh empat) sks yang dijadwalkan untuk 8 (delapan) semester dan dapat ditempuh dalam waktu kurang dari 8 (delapan) semester dan selama-lamanya 14 (empat belas) semester. Jika sampai dengan 14 semester mahasiswa belum dapat menyelesaikan beban studinya, maka yang bersangkutan dinyatakan gagal menempuh program sarjana. Keberhasilan studi mahasiswa dinyatakan dengan indeks prestasi (IP), yang ditulis dengan angka. Evaluasi keberhasilan studi mahasiswa dilaksanakan sekurang-kurangnya tiap akhir semester, tahun pertama, tahun kedua, tahun ketiga, tahun ke empat dan akhir studi. Evaluasi keberhasilan studi program pendidikan Program Sarjana adalah:
8.4.1 Evaluasi Keberhasilan Studi Akhir Semester

Evaluasi keberhasilan studi akhir semester dilakukan pada setiap akhir semester, meliputi mata kuliah yang diambil mahasiswa pada semester tersebut. Hasil evaluasi ini terutama digunakan untuk menentukan beban studi yang boleh diambil pada semester berikutnya dengan berpedoman pada ketentuan berdasarkan IP semester yang diperoleh (Tabel 15).

IP satu Semester Sebelumnya Beban studi Semester berikutnya
> 3,00 22 - 24 sks
2,50 - 2,99 19 - 21 sks
2,00 - 2,49 16 - 18 sks
1,50 - 1,99 12 - 15 sks
< 1,50 < = 12 sks

8.4.2 Evaluasi Keberhasilan Studi Tahun Pertama

Adalah evaluasi keberhasilan studi yang dilakukan setelah mahasiswa menempuh pendidikan selama dua semester kumulatif (tidak termasuk cuti akademik). Mahasiswa diperbolehkan melanjutkan studi apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Mengumpulkan sekurang-kurangnya 20 sks.
- Mencapai indeks prestasi (IP) sekurang-kurangnya 2,00 yang diperhitungkan dari 20 sks dari mata kuliah yang terbaik nilainya.
- Memenuhi syarat-syarat lain yang ditentukan masing-masing Fakultas

8.4.3 Evaluasi Keberhasilan Studi Tahun Kedua

Adalah evaluasi keberhasilan studi yang dilakukan setelah mahasiswa menempuh pendidikan selama empat semester kumulatif (tidak termasuk cuti akademik). Mahasiswa masih diperbolehkan melanjutkan studinya setelah tahun kedua, apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
- Mengumpulkan sekurang-kurangnya 48 sks.
- Mencapai IP sekurang-kurangnya 2,00 yang diperhitungkan dari 48 sks dari nilai mata kuliah yang terbaik.
- Memenuhi syarat-syarat lain yang ditentukan masing-masing Fakultas.

8.4.4 Evaluasi Keberhasilan Studi Tahun Ketiga
Adalah evaluasi keberhasilan studi yang dilakukan setelah mahasiswa menempuh pendidikan selama enam semester kumulatif (tidak termasuk cuti akademik). Mahasiswa masih diperbolehkan melanjutkan studinya setelah tahun ketiga, apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
- Menempuh sekurang-kurangnya 72 sks.
- Mencapai IP sekurang-kurangnya 2,00 yang diperhitungkan dari 72 sks dari nilai mata kuliah yang terbaik

8.4.5 8.6.5 Evaluasi Keberhasilan Studi Tahun Keempat

Adalah evaluasi keberhasilan studi yang dilakukan setelah mahasiswa menempuh pendidikan selama delapan semester kumulatif (tidak termasuk cuti akademik). Mahasiswa masih diperbolehkan melanjutkan studinya setelah tahun keempat, apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
- Mengumpulkan sekurang-kurangnya 96 sks.
- Mencapai IP sekurang-kurangnya 2,00 yang diperhitungkan dari 96 sks dari nilai mata kuliah yang terbaik.
- Untuk Tugas Akhir akan di evaluasi setiap semester melalui mekanisme yang di atur masing-masing Fakultas.
- Evaluasi studi untuk mahasiswa Alih Program di atur oleh masing-masing Fakultas.

8.4.6 8.6.6 Evaluasi Keberhasilan Studi pada Akhir Studi Program Sarjana

Jumlah kredit yang harus dikumpulkan oleh seorang mahasiswa untuk menyelesaikan studi program sarjana mencapai 144 - 160 sks termasuk skripsi/tugas lain yang ditentukan oleh fakultas masing-masing. Jumlah sks minimum ditentukan oleh masing-masing fakultas dalam batas sebaran tersebut. Mahasiswa yang telah mengumpulkan sekurang kurangnya sejumlah sks minimum di atas dinyatakan telah menyelesaikan program studi sarjana apabila memenuhi syarat- syarat:
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sekurang-kurangnya 2,00.
- Nilai D/D + tidak melebihi 10% dari beban kredit total, kecuali untuk mata kuliah tertentu yang tidak diperbolehkan memperoleh nilai D/D+ yang diatur dalam Pedoman Pendidikan Fakultas/Program Studi.
- Tidak ada nilai E.
- Lulus ujian sarjana dan mengunggah skripsi ke repositori perguruan tinggi yang diintegrasikan di portal repositori Tugas Akhir Mahasiswa Kemenristekdikti (rama.ristekbrin.go.id) kecuali apabila dipublikasikan dijurnal
- Memenuhi syarat-syarat lain yang ditentukan masing-masing Fakultas.
- Apabila indeks prestasi yang dicapai kurang dari 2,00 maka mahasiswa yang bersangkutan harus memperbaiki nilai mata kuliah selama batas masa studi belum dilampaui. Perbaikan harus dilakukan pada semester berikutnya saat mata kuliah yang akan diperbaiki ditawarkan. Setiap mata kuliah yang diperbaiki, nilai tertinggi yang digunakan untuk evaluasi.

8.5 TUGAS AKHIR PROGRAM SARJANA

Untuk menempuh ujian tugas akhir program sarjana, seorang mahasiswa ditugaskan membuat tugas akhir yang berbentuk skripsi, yaitu karya ilmiah di bidang ilmunya yang ditulis berdasarkan hasil penelitian, studi kepustakaan, praktik kerja lapangan, magang kerja, atau tugas lain yang ditentukan oleh fakultas masing masing.

a. Syarat-syarat membuat Tugas akhir

Seorang mahasiswa diperkenankan membuat tugas akhir bilamana memenuhi syarat- syarat sebagai berikut:
- Aktif sebagai mahasiswa pada tahun akademik yang bersangkutan dengan telah memprogram KRS Tugas akhir.
- Telah Menempuh seluruh mata kuliah wajib dan mengumpulkan sejumlah sks tertentu sesuai dengan yang ditetapkan fakultas masingmasing.
- IP Kumulatif sekurang-kurangnya 2,00.
- Memenuhi syarat-syarat lain yang ditentukan fakultas masing-masing

b. Tata cara dan metode pembuatan Tugas Akhir
Tata cara dan metode pembuatan tugas akhir diatur dalam Buku Pedoman Fakultas masing-masing.

c. Waktu Penyelesaian Tugas Akhir
- Tugas akhir harus sudah diselesaikan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tugas akhir diprogramkan dalam KRS.
- Perpanjangan waktu dapat dilakukan dengan persetujuan Dekan berupa perpanjangan Surat Tugas Pembimbingan atau penggantian Dosen Pembimbing, dan diprogramkan dalam KRS semester berikutnya dengan tata cara yang ditentukan fakultas masing- masing

d. Pembimbing Tugas Akhir

Untuk membuat tugas akhir, seorang mahasiswa dibimbing oleh 1 atau 2 orang yang terdiri dari seorang Pembimbing Utama dan seorang pembimbing pendamping. Ketentuan selain persyaratan diatas ditentukan oleh Dekan atas usul Ketua Jurusan/ Ketua Program Studi dalam Peraturan/Pedoman Akademik Fakultas.

e. Syarat-syarat Pembimbing
Pembimbing Utama serendah-rendahnya mempunyai jabatan fungsional akademik Lektor, dengan tambahan gelar minimal Magister/sederajat atau Asisten Ahli bergelar Doktor. Pembimbing Pendamping serendah-rendahnya mempunyai jabatan fungsional Asisten Ahli dengan tambahan gelar Magister/sederajat. Penentuan pembimbing di luar persyaratan di atas ditentukan oleh Dekan/Ketua Program atas usul Ketua Jurusan/Program Studi.

f. Penentuan Pembimbing
Dosen pembimbing Utama dan Dosen Pembimbing Pendamping ditentukan oleh Dekan/Ketua Program atas usul Ketua Jurusan/Ketua Program Studi. Dosen luarbiasa/dosen tamu dapat diusulkan menjadi Pembimbing Utama atau Pembimbing Pendamping.

g. Tugas dan Kewajiban Pembimbing Utama
- Membantu dan mengarahkan mahasiswa dalam mencari permasalahan yang dijadikan dasar pembuatan tugas akhir.
- Membimbing mahasiswa dalam pelaksanaan tugas akhir.
- Membimbing mahasiswa dalam penulisan tugas akhir.
- Berkoordinasi dengan Pembimbing Pendamping dalam proses pembimbingan mahasiswa menyelesaikan tugas akhir. Setidaknya satu pembimbing dapat mendampingi mahasiswa dalam ujian tugas akhir dengan ketentuan yang tersebut diatas
- Tugas dan kewajiban Pembimbing Pendamping adalah membantu Pembimbing Utama dalam melaksanakan bimbingan tugas akhir mahasiswa.

h. Sifat dan Tujuan Ujian Tugas Akhir Program Sarjana

- Ujian tugas akhir program sarjana adalah ujian terakhir yang wajib ditempuh mahasiswa sebagai syarat untuk mendapatkan gelar Sarjana.
- Ujian tugas akhir program sarjana bersifat komprehensif.
- Ujian dilaksanakan secara lisan dan bertujuan untuk mengevaluasi mahasiswa dalam penguasaan keilmuan dan penerapan teknologi sesuai dengan bidang keahliannya.
- Ujian tugas akhir program sarjana juga bertujuan membekali mahasiswa terhadap hal-hal yang dianggap lemah sehingga mampu meningkatkan kompetensinya.
- Bentuk Tugas Akhir berupa skripsi, Prestasi Karya ilmiah Nasional/internasional, publikasi bereputasi atau inovasi maupun laporan hasil kegiatan yang diatur pada tingkat fakultas.

i. Syarat-Syarat Menempuh Ujian Tugas Akhir Program Sarjana
Seorang mahasiswa diperkenankan menempuh Ujian Tugas Akhir program sarjana bilamana memenuhi syarat-syarat:
- Terdaftar sebagai mahasiswa pada tahun akademik yang bersangkutan. - Telah Menempuh seluruh mata kuliah kecuali skripsi atau sesuai dengan yang ditetapkan masing-masing fakultas.
- IP Kumulatif sekurang-kurangnya 2,00.
- Tidak ada nilai akhir E pada semua mata kuliah yang telah ditempuh.
- Nilai D/D+ tidak boleh melebihi 10 % beban kredit total.
- Telah menyelesaikan Tugas Akhir.
- Memenuhi syarat akademik dan syarat admistristasi lainnya yang ditentukan masing-masing fakultas.

j. Tata cara Permohonan Ujian Tugas Akhir Program Sarjana

Tata cara permohonan ujian tugas akhir ditentukan oleh fakultas masingmasing dengan memperhatikan persyaratan administrasi dan akademik.

k. Majelis Penguji Ujian Tugas Akhir Program Sarjana
- Majelis penguji ditetapkan oleh Dekan atas usul Ketua Jurusan/ketua Program Studi.
- Susunan majelis penguji terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan 2 atau 3 orang anggota.
- Ketua majelis penguji adalah Ketua Jurusan/Sekretaris Jurusan/Ketua
Program Studi/Pembimbing I atau dosen lain yang ditunjuk oleh Ketua Jurusan.
- Majelis Penguji adalah dosen yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: serendah- rendahnya mempunyai jabatan fungsional Lektor bagi pemegang ijazah minimal S-2 (Magister) atau Asisten Ahli bagi pemegang ijazah S-3 (Doktor). Penentuan majelis penguji diluar persyaratan di atas ditentukan oleh Dekan atas usul Ketua Jurusan/ Ketua Program Studi.
- Anggota penguji dapat terdiri dari pembimbing dan atau bukan pembimbing.
- Penguji bukan pembimbing dapat diangkat dari instansi lain yang bidang ilmunya sesuai dengan tugas akhir mahasiswa yang ditentukan oleh Dekan atas usul Ketua Jurusan/Ketua Program Studi.
- Tugas Majelis Penguji Ujian Tugas Akhir Program Sarjana.

Ketua majelis penguji bertugas mengatur kelancaran selama

pelaksanaan ujian.

Majelis penguji bertugas menguji dan memberikan penilaian.

- Penggantian tentang pembimbing utama dan pembimbing pendamping diatur oleh masing-masing fakultas.

L. Waktu Ujian Tugas Akhir Program Sarjana
Waktu yang disediakan untuk ujian tugas akhir maksimal 2 (dua) jam. M. Penilaian
Yang dinilai dalam ujian tugas akhir program sarjana meliputi - Kualitas karya ilmiah (skripsi) yang meliputi bobot akademik dan tata cara penulisan.
- Penguasaan materi yang ditunjukkan dalam menjawab pertanyaanpertanyaan dari Majelis Penguji.
- Sikap selama ujian.

N. Penentuan Nilai Akhir.
- Ketua majelis penguji memimpin musyawarah untuk menentukan nilai
akhir ujian yang dinyatakan dengan huruf A, B+, B, C+, C, D+, D atau E. Nilai akhir dari tugas akhir juga termasuk nilai pelaksanaan tugas akhir dan nilai seminar dengan bobot yang ditentukan oleh masing-masing fakultas.
- Untuk dapat dinyatakan lulus ujian tugas akhir program sarjana, seorang mahasiswa sekurang-kurangnya harus mencapai nilai C.
- Mahasiswa yang dinyatakan belum lulus ujian tugas akhir harus melaksanakan keputusan majelis penguji.
- Penanganan keluhan nilai mahasiswa harus mengetahui dosen wali disampaikan ke UJM (Unit Jaminan Mutu).