GELAR LULUSAN PENDIDIKAN TINGGI

(SUMBER PP NO. 17 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN)

  1. Lulusan pendidikan akademik, vokasi, profesi atau spesialis, berhak untuk menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, gelar profesi atau gelar spesialis.
  2. Gelar untuk lulusan pendidikan akademik terdiri atas:
    1. sarjana, yang ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan huruf S. dan diikuti dengan inisial program studi atau bidang ilmu;
    2. magister, yang ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan huruf M. dan diikuti dengan inisial program studi atau bidang ilmu; dan
    3. doktor, yang ditulis di depan nama yang berhak dengan mencantumka singkatan Dr..
  3. Gelar untuk pendidikan vokasi terdiri dari:
    1. ahli pratama untuk lulusan program diploma satu, yang ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan A.P. dan diikuti dengan inisial program studi atau bidang keahlian;
    2. ahli muda untuk lulusan program diploma dua, yang ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan A.Ma. dan diikuti dengan inisial program studi atau bidang keahlian;
    3. ahli madya untuk lulusan program diploma tiga, yang ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan A.Md. dan diikuti dengan inisial program studi atau bidang keahlian; dan
    4. sarjana sains terapan untuk program diploma empat, yang ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan S.S.T. dan diikuti dengan inisial program studi atau bidang keahlian.
  4. Gelar untuk lulusan pendidikan profesi ditulis di depan atau di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan bidang profesinya.
  5. Gelar untuk lulusan pendidikan spesialis ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan Sp. dan diikuti dengan singkatan bidang spesialisasinya.
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
  7. Pencantuman gelar lulusan perguruan tinggi luar negeri tetap menggunakan gelar sesuai singkatan dan penempatan yang berlaku di Negara asal.
  8. Menteri menetapkan kesetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri dengan ijazah dan gelar perguruan tinggi Indonesia.