5.6.1 Jalur Pendidikan Reguler


Pilihan jalur pendidikan regular adalah proses pendidikan yang dilaksanakan di PS, kecuali PKM, PKL dan tugas akhir yang dilaksanakan di luar UB. Adapun skema dan rincian beban sks selama studi adalah sebagai berikut:

a.) Total beban sks selama studi untuk program sarjana minimum sebanyak 144 sks, dan maksimum 160 sks;
b.) Total beban sks untuk Mata Kuliah Wajib Umum 8 sks (Agama 2 sks, Pancasila 2 sks, Kewarganegaraan 2 sks, dan Bahasa Indonesia 2 sks) dilaksanakan pada semester 1 sampai semester 5
c.) Beban sks untuk Mata Kuliah Wajib Universitas berupa Bahasa Inggris 2 sks dilaksanakan pada semester 1 sampai 5.
d.) Total beban sks untuk Mata Kuliah Wajib PS maksimal 90 sks. Apabila pada Program Studi terdapat Peminatan/Konsentrasi, total beban sks terdiri atas: Maksimum 66 sks untuk Mata Kuliah Wajib Program Studi dan 24 sks untuk Mata Kuliah wajib Minat Konsentrasi dilaksanakan mulai semester 1 sampai semester 5
e.) Beban sks untuk Mata Kuliah Muatan Universitas berupa Kewirausahaan adalah 2 sks dan dilaksanakan pada semester 4 atau 5
f.) Beban sks untuk Mata Kuliah Muatan Universitas berupa Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM, 4 sks) dilaksanakan pada semester antara
g.) Beban sks untuk Mata Kuliah Pilihan PS minimal 32 sks atau total beban sks untuk Mata Kuliah Pilihan PS minimal 28 sks + PKL/Magang 4 sks dilaksanakan pada semester 5 sampai semester 7
h.) Beban sks untuk Mata Kuliah Muatan Universitas berupa Tugas Akhir atau Skripsi (6 sks) dilaksanakan pada semester 7 dan atau 8 Sebaran sks pada jalur pendidikan regular dapat dilihat pada Tabel 6 dan Gambar 10.

5.6.1.1 Jalur Pendidikan Merdeka Belajar 1 Semester di dalam UB


Jalur pendidikan merdeka belajar 1 semester di dalam UB adalah proses pendidikan selain dilaksanakan di PS dan terdapat pula 20 sks diambil dari PS lain di lingkungan UB. PKM, PKL dan tugas akhir dilaksanakan di luar UB. Adapun skema dan rincian beban sks selama studi adalah sebagai berikut: a.) Total beban sks selama studi untuk program sarjana minimum sebanyak 144 sks dan maksimum 160 sks. b.) Pelaksanaan merdeka belajar 1 semester di luar PS dalam PT dapat dilakukan secara menyebar atau mencicil di beberapa semester c.) Total beban sks untuk Mata Kuliah Wajib Umum 8 sks (Agama 2 sks, Pancasila 2 sks, Kewarganegaraan 2 sks, dan Bahasa Indonesia 2 sks) dilaksanakan/diambil di luar PS dalam UB pada semester 1 sampai 5 d.) Beban sks untuk Mata Kuliah Wajib Universitas berupa Bahasa Inggris 2 sks dilaksanakan/diambil di luar PS dalam UB pada semester 1 sampai 5 e.) Total beban sks untuk Mata Kuliah Wajib PS maksimal 90 sks. Apabila pada Program Studi terdapat Peminatan/Konsentrasi, total beban sks terdiri atas: Maksimum 66 sks untuk Mata Kuliah Wajib Program Studi dan 24 sks untuk Mata Kuliah wajib Minat Konsentrasi dilaksanakan mulai semester 1 sampai semester 5
f.) Beban sks untuk Mata Kuliah Wajib Universitas berupa Kewirausahaan adalah 2 sks dan dilaksanakan pada semester 4 atau 5
g.) Beban sks untuk Mata Kuliah Muatan Universitas berupa Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) (4 sks) dilaksanakan pada semester antara
h.) Beban sks mengambil mata kuliah di luar PS dalam UB sebanyak 8 sks dilaksanakan pada semester 3 sampai semester 6
i.) Beban sks untuk Mata Kuliah Pilihan PS minimal 24 sks atau total beban sks untuk Mata Kuliah Pilihan PS minimal 20 sks + PKL/Magang 4 sks dilaksanakan semester 5 sampai semester 7
j.) Beban sks untuk Mata Kuliah Muatan Universitas berupa Tugas Akhir atau Skripsi (6 sks) dilaksanakan pada semester 7 dan atau 8 Sebaran sks pada jalur pendidikan merdeka belajar 1 semester di luar PS di dalam UB dapat dilihat pada Tabel 7 dan Gambar 10

Tabel 7. Sebaran sks jalur pendidikan merdeka belajar 1 semester di luar PS di dalam UB


5.6.1.2 Jalur Pendidikan Merdeka Belajar 1 Semester di luar UB

Pilihan Jalur pendidikan 1 semester merdeka belajar di luar UB adalah proses pendidikan yang dilaksanakan di dalam PS dan dilaksanakan di luar UB (20 SKS) ditambah dengan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM). Adapun skema dan rincian beban sks selama studi adalah sebagai berikut :
a. Total beban sks selama studi untuk program sarjana minimum sebanyak 144 sks dan maksimum 160 sks.
b. Total beban sks untuk Mata Kuliah Wajib Umum 8 sks (Agama 2 sks, Pancasila 2 sks, Kewarganegaraan 2 sks, dan Bahasa Indonesia 2 sks) dilaksanakan/diambil di luar PS dalam UB pada semester 1 sampai 5.
c. Beban sks untuk Mata Kuliah Wajib Universitas berupa Bahasa Inggris 2 sks dilaksanakan/diambil di luar PS dalam UB pada semester 1 sampai 5.
d. Total beban sks untuk Mata Kuliah Wajib PS maksimal 90 sks. Apabila pada Program Studi terdapat peminatan/konsentrasi, total beban sks terdiri atas maksimum 66 sks untuk Mata Kuliah Wajib Program Studi dan 24 sks untuk Mata Kuliah wajib Minat Konsentrasi dilaksanakan mulai semester 1 sampai semester 5.
e. Beban sks untuk Mata Kuliah Wajib Universitas berupa Kewirausahaan adalah 2 sks dan dilaksanakan pada semester 4 atau 5.
f. Beban sks untuk Mata Kuliah Wajib Universitas berupa Pengabdian Kepada Masyarakat/PKM (4 sks) dilaksanakan pada semester antara.
g. Beban sks untuk Mata Kuliah Pilihan PS minimal 18 sks dan dilaksanakan pada semester 5 sampai semester 6
h. Beban 20 sks berupa pilihan salah satu opsi bentuk merdeka belajar yang terintregasi dengan tugas akhir dilaksanakan pada semester 7 atau 8 diluar UB (Jika merdeka belajar yang diakui kurang dari 20 sks, maka sisanya diganti dengan mengambil MK pilihan PS)

Sebaran sks pendidikan jalur 1 semester merdeka belajar di luar UB dapat dilihat pada Tabel 8 dan Gambar 11.


5.6.2 Jalur Pendidikan Merdeka Belajar 2 Semester (1 semester di dalam UB dan 1 semester di luar UB

Pilihan jalur pendidikan merdeka belajar 2 semester (1 semester di dalam UB dan 1 semester diluar UB) adalah proses pendidikan dengan 20 sks dilaksanakan/diambil dari PS lain di lingkungan UB dan 20 sks dilaksanakan di luar UB serta dilengkapi dengan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM). Adapun skema dan rincian beban sks selama studi adalah sebagai berikut:
a. Total beban sks selama studi untuk program sarjana minimum sebanyak 144 sks dan maksimum 160 sks
b. Pelaksanaan merdeka belajar 1 semester di luar PS dalam PT dapat dilakukan secara menyebar atau mencicil di beberapa semester
c. Total beban sks untuk Mata Kuliah Wajib Umum 8 sks (Agama 2 sks, Pancasila 2 sks, Kewarganegaraan 2 sks, dan Bahasa Indonesia 2 sks) dilaksanakan/diambil di luar PS dalam UB pada semester 1 sampai 5
d. Beban sks untuk Mata Kuliah Wajib Universitas berupa Bahasa Inggris 2 sks dilaksanakan/diambil di luar PS dalam UB pada semester 1 sampai 5
e. Total beban sks untuk Mata Kuliah Wajib PS maksimal 90 sks. Apabila pada Program Studi terdapat Peminatan/Konsentrasi, total beban sks terdiri atas: Maksimum 66 sks untuk Mata Kuliah Wajib Program Studi dan 24 sks untuk Mata Kuliah wajib Minat Konsentrasi dilaksanakan mulai semester 1 sampai semester 5
f. Beban sks untuk Mata Kuliah Wajib Universitas berupa Kewirausahaan 2 sks dilaksanakan pada semester 4 atau 5
g. Beban sks untuk Mata Kuliah Wajib Universitas berupa Pengabdian Kepada Masyarakat/PKM (4 sks) dilaksanakan pada semester antara
h. Beban sks untuk Mata Kuliah Pilihan PS minimal 10 sks dilaksanakan pada semester 5 dan atau semester 6
i. Beban sks mengambil mata kuliah di luar PS dalam UB sebanyak 8 sks dilaksanakan pada semester 3 sampai semester 6
j. Beban 20 sks berupa pilihan salah satu opsi bentuk merdeka belajar yang terintregrasi dengan tugas akhir dilaksanakan pada semester 7 atau 8 di luar UB (Jika merdeka belajar yang diakui kurang dari 20 sks, maka sisanya diganti dengan mengambil MK pilihan PS)
Sebaran sks jalur pendidikan merdeka belajar 2 semester (1 semester di luar PS dalam UB dan 1 semester di luar UB) dapat dilihat pada Tabel 9 dan Gambar 13.

5.6.3 Jalur Pendidikan Merdeka Belajar 2 Semester di luar UB

Pilihan jalur pendidikan merdeka belajar 2 semester di luar UB adalah proses pendidikan selain dilaksanakan di PS juga ada 40 sks yang dilaksanakan di luar UB dan dilengkapi dengan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM). Adapun skema dan rincian beban sks selama studi adalah sebagai berikut:
a. Total beban sks selama studi untuk program sarjana minimum sebanyak 144 sks dan maksimum 160 sks.
b. Total beban sks untuk Mata Kuliah Wajib Umum adalah 8 sks (Agama 2 sks, Pancasila 2 sks, Kewarganegaraan 2 sks, dan Bahasa Indonesia 2 sks) dilaksanakan/diambil di luar PS dalam UB pada semester 1 sampai 5.
c. Beban sks untuk Mata Kuliah Muatan Universitas berupa Bahasa Inggris 2 sks dilaksanakan/diambil di luar PS dalam UB pada semester 1 sampai semester 5.
d. Total beban sks untuk Mata Kuliah Wajib PS maksimal 90 sks. Apabila pada Program Studi terdapat Peminatan/Konsentrasi, total beban sks terdiri atas maksimum 66 sks untuk Mata Kuliah Wajib Program Studi dan 24 sks untuk Mata Kuliah wajib Minat Konsentrasi dilaksanakan mulai semester 1 sampai semester 5.
e. Beban sks untuk Mata Kuliah Wajib Universitas Kewirausahaan adalah 2 sks dan dilaksanakan pada semester 4 atau 5
f. Beban sks untuk Mata Kuliah Wajib Universitas yaitu Pengabdian Kepada Masyarakat/PKM (4 sks) dilaksanakan pada semester antara
g. Beban sks untuk Mata Kuliah Pilihan PS tidak wajib diambil
h. Beban 40 sks selama 2 semester berupa pilihan dua opsi bentuk merdeka belajar yang terintregasi dengan tugas akhir dilaksanakan pada semester 6 dan 7 atau semester 7 dan 8 diluar UB (Jika merdeka belajar yang diakui kurang dari 40 sks, maka sisanya diganti dengan mengambil MK pilihan PS)

5.6.4 Jalur Pendidikan Merdeka Belajar 3 Semester (1 semester di dalam UB dan 2 semester di luar UB)

Pilihan jalur pendidikan merdeka belajar 3 semester adalah proses pendidikan selain dilaksanakan di PS juga ada 20 sks yang dilaksanakan/diambil dari PS lain di lingkungan UB, dan 40 sks dilaksanakan dil uar UB, ditambah Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM). Adapun skema dan rincian beban sks selama studi adalah sebagai berikut:
a. Total beban sks selama studi untuk program sarjana minimum sebanyak 144 sks, dan maksimum 160 sks.
b. Pelaksanaan merdeka belajar 1 semester di luar PS dalam PT dapat dilakukan secara menyebar atau mencicil di beberapa semester.
c. Total beban sks untuk Mata Kuliah Wajib Umum adalah 8 sks (Agama 2 sks, Pancasila 2 sks, Kewarganegaraan 2 sks, dan Bahasa Indonesia 2 sks) dan dilaksanakan/diambil di luar PS dalam UB pada semester 1 sampai 5.
d. Beban sks untuk Mata Kuliah Wajib Universitas berupa Bahasa Inggris 2 sks dilaksanakan/diambil di luar PS dalam UB pada semester 1 sampai 5.
e. Total beban sks untuk Mata Kuliah Wajib PS maksimal 90 sks, Apabila pada Program Studi terdapat Peminatan/Konsentrasi, total beban sks terdiri atas: Maksimum 66 sks untuk Mata Kuliah Wajib Program Studi dan 24 sks untuk Mata Kuliah wajib Minat Konsentrasi dilaksanakan mulai semester 1 sampai semester 5.
f. Beban sks untuk Mata Kuliah Wajib Universitas Kewirausahaan adalah 2 sks dan dilaksanakan pada semester 4 atau 5.
g. Beban sks untuk Mata Kuliah Wajib Universitas berupa Pengabdian Kepada Masyarakat/PKM (4 sks) dilaksanakan pada semester antara
h. Beban sks mengambil mata kuliah di luar PS dalam UB minimal sebanyak 3 sks maksimal 8 sks dilaksanakan pada semester 3 sampai semester 5
i. Beban sks untuk Mata Kuliah Pilihan PS tidak wajib diambil
j. Beban 40 sks selama 2 semester berupa pilihan dua opsi bentuk merdeka belajar yang terintregasi dengan tugas akhir dilaksanakan pada semester 6 dan 7 atau semester 7 dan 8 diluar UB (Jika merdeka belajar yang diakui kurang dari 40 sks, maka jika total sks kurang dari 144 diganti dengan mengambil MK pilihan PS) Sebaran sks jalur pendidikan merdeka belajar 3 semester (1 semester di luar PS dalam UB dan 2 semester di luar UB) dapat dilihat pada Tabel 11 dan Gambar 14.