JALUR PENDIDIKAN
5.6.1 Jalur Pendidikan Reguler
Pilihan jalur pendidikan regular adalah proses pendidikan yang dilaksanakan di PS,
kecuali PKM, PKL dan tugas akhir yang dilaksanakan di luar UB. Adapun skema dan
rincian beban sks selama studi adalah sebagai berikut:
a.) Total beban sks selama studi untuk program sarjana minimum sebanyak 144 sks,
dan maksimum 160 sks;
b.) Total beban sks untuk Mata Kuliah Wajib Umum 8 sks (Agama 2 sks, Pancasila 2
sks, Kewarganegaraan 2 sks, dan Bahasa Indonesia 2 sks) dilaksanakan pada
semester 1 sampai semester 5
c.) Beban sks untuk Mata Kuliah Wajib Universitas berupa Bahasa Inggris 2 sks
dilaksanakan pada semester 1 sampai 5.
d.) Total beban sks untuk Mata Kuliah Wajib PS maksimal 90 sks. Apabila pada
Program Studi terdapat Peminatan/Konsentrasi, total beban sks terdiri atas:
Maksimum 66 sks untuk Mata Kuliah Wajib Program Studi dan 24 sks untuk Mata
Kuliah wajib Minat Konsentrasi dilaksanakan mulai semester 1 sampai semester 5
e.) Beban sks untuk Mata Kuliah Muatan Universitas berupa Kewirausahaan adalah 2
sks dan dilaksanakan pada semester 4 atau 5
f.) Beban sks untuk Mata Kuliah Muatan Universitas berupa Pengabdian Kepada
Masyarakat (PKM, 4 sks) dilaksanakan pada semester antara
g.) Beban sks untuk Mata Kuliah Pilihan PS minimal 32 sks atau total beban sks untuk
Mata Kuliah Pilihan PS minimal 28 sks + PKL/Magang 4 sks dilaksanakan pada
semester 5 sampai semester 7
h.) Beban sks untuk Mata Kuliah Muatan Universitas berupa Tugas Akhir atau Skripsi
(6 sks) dilaksanakan pada semester 7 dan atau 8
Sebaran sks pada jalur pendidikan regular dapat dilihat pada Tabel 6 dan Gambar 10.
5.6.1.1 Jalur Pendidikan Merdeka Belajar 1 Semester di dalam UB
Jalur pendidikan merdeka belajar 1 semester di dalam UB adalah proses
pendidikan selain dilaksanakan di PS dan terdapat pula 20 sks diambil dari PS lain
di lingkungan UB. PKM, PKL dan tugas akhir dilaksanakan di luar UB. Adapun
skema dan rincian beban sks selama studi adalah sebagai berikut:
a.) Total beban sks selama studi untuk program sarjana minimum sebanyak 144 sks
dan maksimum 160 sks.
b.) Pelaksanaan merdeka belajar 1 semester di luar PS dalam PT dapat dilakukan
secara menyebar atau mencicil di beberapa semester
c.) Total beban sks untuk Mata Kuliah Wajib Umum 8 sks (Agama 2 sks, Pancasila
2 sks, Kewarganegaraan 2 sks, dan Bahasa Indonesia 2 sks)
dilaksanakan/diambil di luar PS dalam UB pada semester 1 sampai 5
d.) Beban sks untuk Mata Kuliah Wajib Universitas berupa Bahasa Inggris 2 sks
dilaksanakan/diambil di luar PS dalam UB pada semester 1 sampai 5
e.) Total beban sks untuk Mata Kuliah Wajib PS maksimal 90 sks. Apabila pada
Program Studi terdapat Peminatan/Konsentrasi, total beban sks terdiri atas:
Maksimum 66 sks untuk Mata Kuliah Wajib Program Studi dan 24 sks untuk
Mata Kuliah wajib Minat Konsentrasi dilaksanakan mulai semester 1 sampai
semester 5
f.) Beban sks untuk Mata Kuliah Wajib Universitas berupa Kewirausahaan adalah
2 sks dan dilaksanakan pada semester 4 atau 5
g.) Beban sks untuk Mata Kuliah Muatan Universitas berupa Pengabdian Kepada
Masyarakat (PKM) (4 sks) dilaksanakan pada semester antara
h.) Beban sks mengambil mata kuliah di luar PS dalam UB sebanyak 8 sks
dilaksanakan pada semester 3 sampai semester 6
i.) Beban sks untuk Mata Kuliah Pilihan PS minimal 24 sks atau total beban sks
untuk Mata Kuliah Pilihan PS minimal 20 sks + PKL/Magang 4 sks
dilaksanakan semester 5 sampai semester 7
j.) Beban sks untuk Mata Kuliah Muatan Universitas berupa Tugas Akhir atau
Skripsi (6 sks) dilaksanakan pada semester 7 dan atau 8
Sebaran sks pada jalur pendidikan merdeka belajar 1 semester di luar PS
di dalam UB dapat dilihat pada Tabel 7 dan Gambar 10
Tabel 7. Sebaran sks jalur pendidikan merdeka belajar 1 semester di luar PS di
dalam UB
5.6.1.2 Jalur Pendidikan Merdeka Belajar 1 Semester di luar UB
Pilihan Jalur pendidikan 1 semester merdeka belajar di luar UB adalah proses
pendidikan yang dilaksanakan di dalam PS dan dilaksanakan di luar UB (20 SKS)
ditambah dengan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM). Adapun skema
dan rincian beban sks selama studi adalah sebagai berikut :
a. Total beban sks selama studi untuk program sarjana minimum sebanyak 144
sks dan maksimum 160 sks.
b. Total beban sks untuk Mata Kuliah Wajib Umum 8 sks (Agama 2 sks, Pancasila
2 sks, Kewarganegaraan 2 sks, dan Bahasa Indonesia 2 sks)
dilaksanakan/diambil di luar PS dalam UB pada semester 1 sampai 5.
c. Beban sks untuk Mata Kuliah Wajib Universitas berupa Bahasa Inggris 2 sks
dilaksanakan/diambil di luar PS dalam UB pada semester 1 sampai 5.
d. Total beban sks untuk Mata Kuliah Wajib PS maksimal 90 sks. Apabila pada
Program Studi terdapat peminatan/konsentrasi, total beban sks terdiri atas
maksimum 66 sks untuk Mata Kuliah Wajib Program Studi dan 24 sks untuk
Mata Kuliah wajib Minat Konsentrasi dilaksanakan mulai semester 1 sampai
semester 5.
e. Beban sks untuk Mata Kuliah Wajib Universitas berupa Kewirausahaan adalah
2 sks dan dilaksanakan pada semester 4 atau 5.
f. Beban sks untuk Mata Kuliah Wajib Universitas berupa Pengabdian Kepada
Masyarakat/PKM (4 sks) dilaksanakan pada semester antara.
g. Beban sks untuk Mata Kuliah Pilihan PS minimal 18 sks dan dilaksanakan pada
semester 5 sampai semester 6
h. Beban 20 sks berupa pilihan salah satu opsi bentuk merdeka belajar yang terintregasi dengan tugas akhir dilaksanakan pada semester 7 atau 8 diluar UB
(Jika merdeka belajar yang diakui kurang dari 20 sks, maka sisanya diganti
dengan mengambil MK pilihan PS)
Sebaran sks pendidikan jalur 1 semester merdeka belajar di luar UB dapat dilihat pada Tabel 8 dan Gambar 11.
5.6.2 Jalur Pendidikan Merdeka Belajar 2 Semester (1 semester di dalam
UB dan 1 semester di luar UB
Pilihan jalur pendidikan merdeka belajar 2 semester (1 semester di dalam UB
dan 1 semester diluar UB) adalah proses pendidikan dengan 20 sks
dilaksanakan/diambil dari PS lain di lingkungan UB dan 20 sks dilaksanakan di luar
UB serta dilengkapi dengan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM).
Adapun skema dan rincian beban sks selama studi adalah sebagai berikut:
a. Total beban sks selama studi untuk program sarjana minimum sebanyak 144
sks dan maksimum 160 sks
b. Pelaksanaan merdeka belajar 1 semester di luar PS dalam PT dapat
dilakukan secara menyebar atau mencicil di beberapa semester
c. Total beban sks untuk Mata Kuliah Wajib Umum 8 sks (Agama 2 sks, Pancasila
2 sks, Kewarganegaraan 2 sks, dan Bahasa Indonesia 2 sks)
dilaksanakan/diambil di luar PS dalam UB pada semester 1 sampai 5
d. Beban sks untuk Mata Kuliah Wajib Universitas berupa Bahasa Inggris 2 sks
dilaksanakan/diambil di luar PS dalam UB pada semester 1 sampai 5
e. Total beban sks untuk Mata Kuliah Wajib PS maksimal 90 sks. Apabila pada
Program Studi terdapat Peminatan/Konsentrasi, total beban sks terdiri atas:
Maksimum 66 sks untuk Mata Kuliah Wajib Program Studi dan 24 sks untuk
Mata Kuliah wajib Minat Konsentrasi dilaksanakan mulai semester 1 sampai
semester 5
f. Beban sks untuk Mata Kuliah Wajib Universitas berupa Kewirausahaan 2 sks
dilaksanakan pada semester 4 atau 5
g. Beban sks untuk Mata Kuliah Wajib Universitas berupa Pengabdian Kepada
Masyarakat/PKM (4 sks) dilaksanakan pada semester antara
h. Beban sks untuk Mata Kuliah Pilihan PS minimal 10 sks dilaksanakan pada
semester 5 dan atau semester 6
i. Beban sks mengambil mata kuliah di luar PS dalam UB sebanyak 8 sks
dilaksanakan pada semester 3 sampai semester 6
j. Beban 20 sks berupa pilihan salah satu opsi bentuk merdeka belajar yang
terintregrasi dengan tugas akhir dilaksanakan pada semester 7 atau 8 di luar UB
(Jika merdeka belajar yang diakui kurang dari 20 sks, maka sisanya diganti dengan
mengambil MK pilihan PS)
Sebaran sks jalur pendidikan merdeka belajar 2 semester (1 semester di luar
PS dalam UB dan 1 semester di luar UB) dapat dilihat pada Tabel 9 dan Gambar
13.
5.6.3 Jalur Pendidikan Merdeka Belajar 2 Semester di luar UB
Pilihan jalur pendidikan merdeka belajar 2 semester di luar UB adalah proses
pendidikan selain dilaksanakan di PS juga ada 40 sks yang dilaksanakan di luar UB
dan dilengkapi dengan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM). Adapun
skema dan rincian beban sks selama studi adalah sebagai berikut:
a. Total beban sks selama studi untuk program sarjana minimum sebanyak 144
sks dan maksimum 160 sks.
b. Total beban sks untuk Mata Kuliah Wajib Umum adalah 8 sks (Agama 2 sks,
Pancasila 2 sks, Kewarganegaraan 2 sks, dan Bahasa Indonesia 2 sks)
dilaksanakan/diambil di luar PS dalam UB pada semester 1 sampai 5.
c. Beban sks untuk Mata Kuliah Muatan Universitas berupa Bahasa Inggris 2 sks
dilaksanakan/diambil di luar PS dalam UB pada semester 1 sampai semester 5.
d. Total beban sks untuk Mata Kuliah Wajib PS maksimal 90 sks. Apabila pada
Program Studi terdapat Peminatan/Konsentrasi, total beban sks terdiri atas
maksimum 66 sks untuk Mata Kuliah Wajib Program Studi dan 24 sks untuk
Mata Kuliah wajib Minat Konsentrasi dilaksanakan mulai semester 1 sampai
semester 5.
e. Beban sks untuk Mata Kuliah Wajib Universitas Kewirausahaan adalah 2 sks
dan dilaksanakan pada semester 4 atau 5
f. Beban sks untuk Mata Kuliah Wajib Universitas yaitu Pengabdian Kepada
Masyarakat/PKM (4 sks) dilaksanakan pada semester antara
g. Beban sks untuk Mata Kuliah Pilihan PS tidak wajib diambil
h. Beban 40 sks selama 2 semester berupa pilihan dua opsi bentuk merdeka belajar
yang terintregasi dengan tugas akhir dilaksanakan pada semester 6 dan 7 atau
semester 7 dan 8 diluar UB (Jika merdeka belajar yang diakui kurang dari 40
sks, maka sisanya diganti dengan mengambil MK pilihan PS)
5.6.4 Jalur Pendidikan Merdeka Belajar 3 Semester (1 semester di dalam UB dan 2 semester di luar UB)
Pilihan jalur pendidikan merdeka belajar 3 semester adalah proses pendidikan
selain dilaksanakan di PS juga ada 20 sks yang dilaksanakan/diambil dari PS lain di
lingkungan UB, dan 40 sks dilaksanakan dil uar UB, ditambah Pengabdian Kepada
Masyarakat (PKM). Adapun skema dan rincian beban sks selama studi adalah sebagai
berikut:
a. Total beban sks selama studi untuk program sarjana minimum sebanyak 144 sks, dan
maksimum 160 sks.
b. Pelaksanaan merdeka belajar 1 semester di luar PS dalam PT dapat dilakukan secara
menyebar atau mencicil di beberapa semester.
c. Total beban sks untuk Mata Kuliah Wajib Umum adalah 8 sks (Agama 2 sks, Pancasila
2 sks, Kewarganegaraan 2 sks, dan Bahasa Indonesia 2 sks) dan dilaksanakan/diambil
di luar PS dalam UB pada semester 1 sampai 5.
d. Beban sks untuk Mata Kuliah Wajib Universitas berupa Bahasa Inggris 2 sks
dilaksanakan/diambil di luar PS dalam UB pada semester 1 sampai 5.
e. Total beban sks untuk Mata Kuliah Wajib PS maksimal 90 sks, Apabila pada Program
Studi terdapat Peminatan/Konsentrasi, total beban sks terdiri atas: Maksimum 66 sks
untuk Mata Kuliah Wajib Program Studi dan 24 sks untuk Mata Kuliah wajib Minat
Konsentrasi dilaksanakan mulai semester 1 sampai semester 5.
f. Beban sks untuk Mata Kuliah Wajib Universitas Kewirausahaan adalah 2 sks dan
dilaksanakan pada semester 4 atau 5.
g. Beban sks untuk Mata Kuliah Wajib Universitas berupa Pengabdian Kepada
Masyarakat/PKM (4 sks) dilaksanakan pada semester antara
h. Beban sks mengambil mata kuliah di luar PS dalam UB minimal sebanyak 3 sks
maksimal 8 sks dilaksanakan pada semester 3 sampai semester 5
i. Beban sks untuk Mata Kuliah Pilihan PS tidak wajib diambil
j. Beban 40 sks selama 2 semester berupa pilihan dua opsi bentuk merdeka belajar yang
terintregasi dengan tugas akhir dilaksanakan pada semester 6 dan 7 atau semester 7
dan 8 diluar UB (Jika merdeka belajar yang diakui kurang dari 40 sks, maka jika total
sks kurang dari 144 diganti dengan mengambil MK pilihan PS)
Sebaran sks jalur pendidikan merdeka belajar 3 semester (1 semester di luar PS
dalam UB dan 2 semester di luar UB) dapat dilihat pada Tabel 11 dan Gambar 14.