This is an old revision of the document!


KODE ETIK MAHASISWA UB

  1. Definisi
    Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 69 Tahun 2020, kode etik mahasiswa Universitas Brawijaya adalah pedoman tertulis yang merupakan standar perilaku bagi mahasiswa UB dalam berinteraksi dengan sivitas akademika dalam lingkup kegiatan pembelajaran, ekstrakurikuler, dan aktivitas lainnya serta interaksi dengan masyarakat pada umumnya.

  2. Tujuan
    Tujuan Kode Etik ini adalah:
    1. membentuk mahasiswa yang bertakwa, berilmu, berbudi luhur, dan berakhlak yang mulia;
    2. mewujudkan komitmen bersama mahasiswa untuk mendukung terwujudnya visi, misi, dan tujuan UB;
    3. menciptakan proses pendidikan yang tertib, teratur dengan iklim akademik yang kondusif; dan
    4. membentuk mahasiswa yang berdisiplin, beretika, dan patuh pada norma kehidupan kampus.

  3. Ruang Lingkup Kode Etik
    Kode Etik terdiri atas:
    1. Kode Etik mahasiswa dengan dosen;
    2. Kode Etik mahasiswa dengan tenaga kependidikan;
    3. Kode Etik antara sesama mahasiswa; dan
    4. Kode Etik mahasiswa dengan masyarakat.


  1. Kode Etik mahasiswa dengan dosen
    Kode Etik mahasiswa dengan dosen terdiri atas: