bukupedoman2:kompetensilulusan

This is an old revision of the document!


===9.1. KOMPETENSI LULUSAN===
Pencapaian Kompetensi masing-masing Pendidikan Profesi mempunyai Standar Kompetensi berbeda. Sebagai contoh pada profesi dokter yang mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI), profesi dokter gigi mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Gigi (SKDGI), profesi Ners mengacu pada Standar Kompetensi Ners Indonesia (SKNI), Profesi Dokter Hewan mengacu pada Standar kompetensi lulusan Dokter Hewan secara normatif tertuang dalam Ketetapan Majelis Pendidikan Profesi Kedokteran Hewan (MP2KH). Pendidikan Spesialis mengacu pada masing-masing Kolegium. Kompetensi lulusan program pendidikan profesi, Spesialis, dan Subspesialis secara umum mengacu pada Permenristekdikti Nomor 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.