This is an old revision of the document!
===9.1. KOMPETENSI LULUSAN===
Pencapaian Kompetensi masing-masing Pendidikan Profesi mempunyai
Standar Kompetensi berbeda. Sebagai contoh pada profesi dokter yang mengacu
pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI), profesi dokter gigi mengacu
pada Standar Kompetensi Dokter Gigi (SKDGI), profesi Ners mengacu pada
Standar Kompetensi Ners Indonesia (SKNI), Profesi Dokter Hewan mengacu
pada Standar kompetensi lulusan Dokter Hewan secara normatif tertuang dalam
Ketetapan Majelis Pendidikan Profesi Kedokteran Hewan (MP2KH). Pendidikan
Spesialis mengacu pada masing-masing Kolegium. Kompetensi lulusan program
pendidikan profesi, Spesialis, dan Subspesialis secara umum mengacu pada
Permenristekdikti Nomor 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan
Kedokteran dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no 3 tahun 2020
tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.