This is an old revision of the document!
9.1. KOMPETENSI LULUSAN
Pencapaian Kompetensi masing-masing Pendidikan Profesi mempunyai
Standar Kompetensi berbeda. Sebagai contoh pada profesi dokter yang mengacu
pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI), profesi dokter gigi mengacu
pada Standar Kompetensi Dokter Gigi (SKDGI), profesi Ners mengacu pada
Standar Kompetensi Ners Indonesia (SKNI), Profesi Dokter Hewan mengacu
pada Standar kompetensi lulusan Dokter Hewan secara normatif tertuang dalam
Ketetapan Majelis Pendidikan Profesi Kedokteran Hewan (MP2KH). Pendidikan
Spesialis mengacu pada masing-masing Kolegium. Kompetensi lulusan program
pendidikan profesi, Spesialis, dan Subspesialis secara umum mengacu pada
Permenristekdikti Nomor 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan
Kedokteran dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no 3 tahun 2020
tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
9.1.1 Program Pendidikan Profesi
Lulusan Program Profesi wajib memiliki keterampilan umum sebagai berikut:
a. Mampu bekerja di bidang keahlian pokok untuk jenis pekerjaan yang spesifik
dan memiliki kompetensi kerja yang minimal setara dengan standar
kompetensi kerja profesinya.
b. Mampu membuat keputusan yang independen dalam menjalankan pekerjaan
profesinya berdasarkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif.
c. Mampu mengkomunikasikan pemikiran/argumen atau karya inovasi yang
bermanfaat bagi pengembangan profesi dan kewirausahaan, yang dapat
dipertanggung-jawabkan secara ilmiah dan etika profesi, kepada masyarakat
terutama masyarakat profesinya;
d. Mampu melakukan evaluasi secara kritis terhadap hasil kerja dan keputusan
yang dibuat dalam melaksanakan pekerjaannya oleh dirinya sendiri dan oleh
sejawat;
e. Mampu meningkatkan keahlian keprofesiannya pada bidang yang khusus
melalui pelatihan dan pengalaman kerja;
f. Mampu meningkatkan mutu sumber daya untuk pengembangan program
strategis organisasi;
g. Mampu memimpin suatu tim kerja untuk memecahkan masalah pada bidang
profesinya;
h. Mampu bekerja sama dengan profesi lain yang sebidang dalam
menyelesaikan masalah pekerjaan bidang profesinya;
i. Mampu mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan masyarakat
profesi dan kliennya;
j. Mampu bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang profesinya sesuai dengan
kode etik profesinya;
k. Mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri;
l. Mampu berkontribusi dalam evaluasi atau pengembangan kebijakan nasional
dalam rangka peningkatan mutu pendidikan profesi atau pengembangan
kebijakan nasional pada bidang profesinya; dan
m. Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengaudit, mengaman kan, dan
menemukan kembali data dan informasi untuk keperluan pengembangan
hasil kerja profesinya.