This is an old revision of the document!


4.5 KURIKULUM OBE

Pada era globalisasi saat ini, dunia pendidikan menghadapi tantangan agar menghasilkan sumberdaya manusia yang mampu berperan secara global. Dampak pengaruh globalisasi dicirikan oleh adanya aliran manusia, informasi, teknologi, modal dan gagasan serta pencitraan. Keadaan tersebut menyebabkan terjadinya perubahan nilai kehidupan masyarakat dan perubahan tuntutan dunia kerja terhadap lulusan perguruan tinggi. Upaya yang diperlukan lulusan dalam menghadapi dampak globalisasi adalah lulusan diharapkan memiliki kompetensi sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu, tuntutan teknologi dan seni, tuntutan dunia kerja, tuntutan profesi, tuntutan pengembangan kepribadian dengan ciri khas kebudayaan. Menurut perkembangannya, pada sekitar awal tahun 1990an terjadi perubahan kurikulum perguruan tinggi di Indonesia yaitu dari yang semula menitik
beratkan pada pemecahan masalah internal perguruan tinggi dengan target penguasaan pada ilmu pengetahuan dan teknologi (SK Mendiknas No. 056/U/1994), kemudian beralih pada kurikulum yang menekankan pada proses pendidikan yang mengacu pada konteks kebudayaan dan pengembangan manusia secara komprehensif dan universal. Kurikulum ini memiliki target agar menghasilkan lulusan yang berkebudayaan dan mampu berperan di dunia internasional. Rambu-rambu kurikulum baru yang lebih adaptif dengan kondisi di atas, kemudian ditetapkan dan dituangkan dalam SK Mendiknas No. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Peserta didik yang kemudian dilengkapi dalam SK Mendiknas No. 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi menggantikan SK Mendiknas No. 056/U/1994. Kurikulum Pendidikan Tinggi yang pada awalnya disebut sebagai Kurikulum Berbasis Isi (KBI), kemudian beralih menjadi Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Tujuan SK Mendiknas No. 232/U/2000 adalah memberikan keleluasaan dan kebebasan berkreasi bagi setiap perguruan tinggi dalam mengembangkan kurikulum sesuai minat dan potensi masing-masing. Selanjutnya semakin berkembangnya tuntutan kompetensi lulusan perguruan tinggi nasional, terutama dalam menghadapi kompetisi global agar alumni dapat memenangkan di era persaingan bebas. Perguruan tinggi yang merupakan salah satu komponen negara dalam menghasilkan lulusan semakin dituntut mengembangkan kualitas pendidikan tinggi dengan pengembangan sistem KBK dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), melalui kebijakan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 8 tahun 2012, yang lebih menekankan lulusan pada eksplorasi potensi lulusan sebagai individu yang mampu bersaing di dunia kerja baik di tingkat nasional maupun di tingkat internasional. Lebih lanjut Peraturan Presiden RI ini diterjemahkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 73 tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia bidang Pendidikan Tinggi; Permen Ristek DIKTI No 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan direvisi menjadi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020. Peraturan- peraturan ini selaras dengan kurikulum OBE. Perbedaan antara perancangan kurikulum berbasis Permenristek dikti no 44 tahun 2015 dengan kurikulum OBE adalah proses penetapan Capaian Pembelajaran (CP) program studi, dimana awalnya didasarkan atas prinsip KKNI, yang CP program studinya ditetapkan atas (1) sikap, (2) pengetahuan, (3) keahlian umum, dan (4) keahlian khusus, menjadi tidak hanya atas pertimbangan KKNI, namun juga ditambah atas pertimbangan capaian pembelajaran program studi yang umumnya ditetapkan oleh lembaga akreditasi internasional. Tujuan program studi yang terukur, dan profil lulusan program studi (gradute attribute) yang ditetapkan masing masing program studi. Untuk itu seluruh program studi di lingkungan UB wajib menyesuaikan kurikulumnya dengan pendekatan ini.