This is an old revision of the document!
4.5 KURIKULUM OBE
Pada era globalisasi saat ini, dunia pendidikan menghadapi tantangan agar
menghasilkan sumberdaya manusia yang mampu berperan secara global. Dampak
pengaruh globalisasi dicirikan oleh adanya aliran manusia, informasi, teknologi,
modal dan gagasan serta pencitraan. Keadaan tersebut menyebabkan terjadinya
perubahan nilai kehidupan masyarakat dan perubahan tuntutan dunia kerja
terhadap lulusan perguruan tinggi. Upaya yang diperlukan lulusan dalam
menghadapi dampak globalisasi adalah lulusan diharapkan memiliki kompetensi
sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu, tuntutan teknologi dan seni, tuntutan
dunia kerja, tuntutan profesi, tuntutan pengembangan kepribadian dengan ciri khas
kebudayaan.
Menurut perkembangannya, pada sekitar awal tahun 1990an terjadi
perubahan kurikulum perguruan tinggi di Indonesia yaitu dari yang semula menitik.
Beratkan pada pemecahan masalah internal perguruan tinggi dengan target
penguasaan pada ilmu pengetahuan dan teknologi (SK Mendiknas No.
056/U/1994), kemudian beralih pada kurikulum yang menekankan pada proses
pendidikan yang mengacu pada konteks kebudayaan dan pengembangan manusia
secara komprehensif dan universal. Kurikulum ini memiliki target agar
menghasilkan lulusan yang berkebudayaan dan mampu berperan di dunia
internasional. Rambu-rambu kurikulum baru yang lebih adaptif dengan kondisi di
atas, kemudian ditetapkan dan dituangkan dalam SK Mendiknas No. 232/U/2000
tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil
Belajar Peserta didik yang kemudian dilengkapi dalam SK Mendiknas No.
045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi menggantikan SK
Mendiknas No. 056/U/1994. Kurikulum Pendidikan Tinggi yang pada awalnya
disebut sebagai Kurikulum Berbasis Isi (KBI), kemudian beralih menjadi
Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Tujuan SK Mendiknas No. 232/U/2000
adalah memberikan keleluasaan dan kebebasan berkreasi bagi setiap perguruan
tinggi dalam mengembangkan kurikulum sesuai minat dan potensi masing-masing.
Selanjutnya semakin berkembangnya tuntutan kompetensi lulusan perguruan
tinggi nasional, terutama dalam menghadapi kompetisi global agar alumni dapat
memenangkan di era persaingan bebas.
Perguruan tinggi yang merupakan salah satu komponen negara dalam
menghasilkan lulusan semakin dituntut mengembangkan kualitas pendidikan tinggi
dengan pengembangan sistem KBK dengan Kerangka Kualifikasi Nasional
Indonesia (KKNI), melalui kebijakan Peraturan Presiden Republik Indonesia
nomor 8 tahun 2012, yang lebih menekankan lulusan pada eksplorasi potensi
lulusan sebagai individu yang mampu bersaing di dunia kerja baik di tingkat
nasional maupun di tingkat internasional. Lebih lanjut Peraturan Presiden RI ini
diterjemahkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia nomor 73 tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional
Indonesia bidang Pendidikan Tinggi; Permen Ristek DIKTI No 44 tahun 2015
tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan direvisi menjadi Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020.
Peraturan- peraturan ini selaras dengan kurikulum OBE. Perbedaan antara
perancangan kurikulum berbasis Permenristek dikti no 44 tahun 2015 dengan
kurikulum OBE adalah proses penetapan Capaian Pembelajaran (CP) program
studi, dimana awalnya didasarkan atas prinsip KKNI, yang CP program studinya
ditetapkan atas (1) sikap, (2) pengetahuan, (3) keahlian umum, dan (4) keahlian
khusus, menjadi tidak hanya atas pertimbangan KKNI, namun juga ditambah atas
pertimbangan capaian pembelajaran program studi yang umumnya ditetapkan oleh
lembaga akreditasi internasional. Tujuan program studi yang terukur, dan profil
lulusan program studi (gradute attribute) yang ditetapkan masing masing program
studi. Untuk itu seluruh program studi di lingkungan UB wajib menyesuaikan
kurikulumnya dengan pendekatan ini.