This is an old revision of the document!
4.5 KURIKULUM OBE
Pada era globalisasi saat ini, dunia pendidikan menghadapi tantangan agar
menghasilkan sumberdaya manusia yang mampu berperan secara global. Dampak
pengaruh globalisasi dicirikan oleh adanya aliran manusia, informasi, teknologi,
modal dan gagasan serta pencitraan. Keadaan tersebut menyebabkan terjadinya
perubahan nilai kehidupan masyarakat dan perubahan tuntutan dunia kerja
terhadap lulusan perguruan tinggi. Upaya yang diperlukan lulusan dalam
menghadapi dampak globalisasi adalah lulusan diharapkan memiliki kompetensi
sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu, tuntutan teknologi dan seni, tuntutan
dunia kerja, tuntutan profesi, tuntutan pengembangan kepribadian dengan ciri khas
kebudayaan.
Menurut perkembangannya, pada sekitar awal tahun 1990an terjadi
perubahan kurikulum perguruan tinggi di Indonesia yaitu dari yang semula menitik.
Beratkan pada pemecahan masalah internal perguruan tinggi dengan target
penguasaan pada ilmu pengetahuan dan teknologi (SK Mendiknas No.
056/U/1994), kemudian beralih pada kurikulum yang menekankan pada proses
pendidikan yang mengacu pada konteks kebudayaan dan pengembangan manusia
secara komprehensif dan universal. Kurikulum ini memiliki target agar
menghasilkan lulusan yang berkebudayaan dan mampu berperan di dunia
internasional. Rambu-rambu kurikulum baru yang lebih adaptif dengan kondisi di
atas, kemudian ditetapkan dan dituangkan dalam SK Mendiknas No. 232/U/2000
tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil
Belajar Peserta didik yang kemudian dilengkapi dalam SK Mendiknas No.
045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi menggantikan SK
Mendiknas No. 056/U/1994. Kurikulum Pendidikan Tinggi yang pada awalnya
disebut sebagai Kurikulum Berbasis Isi (KBI), kemudian beralih menjadi
Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Tujuan SK Mendiknas No. 232/U/2000
adalah memberikan keleluasaan dan kebebasan berkreasi bagi setiap perguruan
tinggi dalam mengembangkan kurikulum sesuai minat dan potensi masing-masing.
Selanjutnya semakin berkembangnya tuntutan kompetensi lulusan perguruan
tinggi nasional, terutama dalam menghadapi kompetisi global agar alumni dapat
memenangkan di era persaingan bebas.
Perguruan tinggi yang merupakan salah satu komponen negara dalam
menghasilkan lulusan semakin dituntut mengembangkan kualitas pendidikan tinggi
dengan pengembangan sistem KBK dengan Kerangka Kualifikasi Nasional
Indonesia (KKNI), melalui kebijakan Peraturan Presiden Republik Indonesia
nomor 8 tahun 2012, yang lebih menekankan lulusan pada eksplorasi potensi
lulusan sebagai individu yang mampu bersaing di dunia kerja baik di tingkat
nasional maupun di tingkat internasional. Lebih lanjut Peraturan Presiden RI ini
diterjemahkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia nomor 73 tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional
Indonesia bidang Pendidikan Tinggi; Permen Ristek DIKTI No 44 tahun 2015
tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan direvisi menjadi Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020.
Peraturan- peraturan ini selaras dengan kurikulum OBE. Perbedaan antara
perancangan kurikulum berbasis Permenristek dikti no 44 tahun 2015 dengan
kurikulum OBE adalah proses penetapan Capaian Pembelajaran (CP) program
studi, dimana awalnya didasarkan atas prinsip KKNI, yang CP program studinya
ditetapkan atas (1) sikap, (2) pengetahuan, (3) keahlian umum, dan (4) keahlian
khusus, menjadi tidak hanya atas pertimbangan KKNI, namun juga ditambah atas
pertimbangan capaian pembelajaran program studi yang umumnya ditetapkan oleh
lembaga akreditasi internasional. Tujuan program studi yang terukur, dan profil
lulusan program studi (gradute attribute) yang ditetapkan masing masing program
studi. Untuk itu seluruh program studi di lingkungan UB wajib menyesuaikan
kurikulumnya dengan pendekatan ini.
Kurikulum di Universitas Brawijaya merupakan landasan utama
penyelenggaraan pendidikan akademik, profesi, spesialis dan vokasi menuju
pencapaian hasil belajar sesuai dengan standar lulusan Universitas Brawijaya.
Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan peraturan mengenai isi atau
bahan kajian dan materi pembelajaran, serta cara penyampaian maupun cara
penilaian untuk menjamin tercapainya kompetensi lulusan. Oleh karenanya
keberadaan kurikulum dijadikan sebagai acuan pokok bagi setiap program studi
dalam merencanakan dan mengendalikan proses belajar mengajar. Sedangkan
jurusan memiliki peran sebagai pengelola sumberdaya agar program studi dapat
berjalan secara efektif dan efisien, serta tetap dalam koridor mutu, baik dalam
proses maupun luaran yang diharapkan. Untuk itu kurikulum wajib disahkan oleh
Rektor atas hasil berita acara Rapat Senat Fakultas, Setelah dokumen kurikulum
diverifikasi oleh Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M)
Universitas Brawijaya. Kurikulum program studi di UB, hendaknya disusun
berdasarkan visi dan misi UB guna menghasilkan lulusan yang berkompetensi
tinggi sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan atau seni. Tahapan penyusunan kurikulum Prodi dapat dilihat pada
Gambar 1
Kurikulum suatu program studi mencakup suatu kesatuan susunan mata kuliah untuk semua tingkat dalam program studi yang disusun secara terintegrasi untuk memungkinkan mahasiswa memperoleh capaian (outcome) lulusan yang ditetapkan untuk program studi tersebut. Susunan mata kuliah disesuaikan dengan perkembangan pemahaman mahasiswa dalam bidang ilmu terkait. Masing-masing mata kuliah wajib memiliki Rencana Pembelajaran Semester (RPS) sesuai dengan beban sks (satuan kredit semester) tertentu, serta memiliki portofolio proses pembelajaran. Kurikulum memberikan ciri spesifik suatu program studi dan memberikan gambaran yang lengkap mengenai materi, persyaratan, dan panduan umum dalam melaksanakan proses pendidikan. Proses penyusunan kurikulum program studi di UB diharuskan mengikuti langkah-langkah yang tersaji pada Gambar 1. Ruang lingkup kurikulum program studi diharuskan mengikuti template yang disusun oleh Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M) Universitas Brawijaya. Kurikulum berfungsi sebagai instrumen untuk membentuk pola pikir ilmiah, keahlian, dan kepribadian mahasiswa. Oleh karena itu kurikulum harus mendorong pemenuhan capaian pembelajaran program studi yang dibutuhkan berupa pengetahuan dan pemahaman, keahlian kognitif, keahlian khusus (termasuk keahlian praktis atau profesional), keahlian yang dapat ditransfer, kebutuhan untuk pekerjaan dan atau studi lanjut, serta pengembangan kepribadian. Proses penyusunan kurikulum program studi di UB diharuskan mengikuti langkahlangkah yang tersaji pada Gambar 1.