KURIKULUM OBE

Pada era globalisasi saat ini, dunia pendidikan menghadapi tantangan agar menghasilkan sumberdaya manusia yang mampu berperan secara global. Dampak pengaruh globalisasi dicirikan oleh adanya aliran manusia, informasi, teknologi, modal dan gagasan serta pencitraan. Keadaan tersebut menyebabkan terjadinya perubahan nilai kehidupan masyarakat dan perubahan tuntutan dunia kerja terhadap lulusan perguruan tinggi. Upaya yang diperlukan lulusan dalam menghadapi dampak globalisasi adalah lulusan diharapkan memiliki kompetensi sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu, tuntutan teknologi dan seni, tuntutan dunia kerja, tuntutan profesi, tuntutan pengembangan kepribadian dengan ciri khas kebudayaan.

Menurut perkembangannya, pada sekitar awal tahun 1990an terjadi perubahan kurikulum perguruan tinggi di Indonesia yaitu dari yang semula menitik. Beratkan pada pemecahan masalah internal perguruan tinggi dengan target penguasaan pada ilmu pengetahuan dan teknologi (SK Mendiknas No. 056/U/1994), kemudian beralih pada kurikulum yang menekankan pada proses pendidikan yang mengacu pada konteks kebudayaan dan pengembangan manusia secara komprehensif dan universal. Kurikulum ini memiliki target agar menghasilkan lulusan yang berkebudayaan dan mampu berperan di dunia internasional. Rambu-rambu kurikulum baru yang lebih adaptif dengan kondisi di atas, kemudian ditetapkan dan dituangkan dalam SK Mendiknas No. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Peserta didik yang kemudian dilengkapi dalam SK Mendiknas No. 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi menggantikan SK Mendiknas No. 056/U/1994. Kurikulum Pendidikan Tinggi yang pada awalnya disebut sebagai Kurikulum Berbasis Isi (KBI), kemudian beralih menjadi Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Tujuan SK Mendiknas No. 232/U/2000 adalah memberikan keleluasaan dan kebebasan berkreasi bagi setiap perguruan tinggi dalam mengembangkan kurikulum sesuai minat dan potensi masing-masing. Selanjutnya semakin berkembangnya tuntutan kompetensi lulusan perguruan tinggi nasional, terutama dalam menghadapi kompetisi global agar alumni dapat memenangkan di era persaingan bebas.

Perguruan tinggi yang merupakan salah satu komponen negara dalam menghasilkan lulusan semakin dituntut mengembangkan kualitas pendidikan tinggi dengan pengembangan sistem KBK dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), melalui kebijakan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 8 tahun 2012, yang lebih menekankan lulusan pada eksplorasi potensi lulusan sebagai individu yang mampu bersaing di dunia kerja baik di tingkat nasional maupun di tingkat internasional. Lebih lanjut Peraturan Presiden RI ini diterjemahkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 73 tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia bidang Pendidikan Tinggi; Permen Ristek DIKTI No 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan direvisi menjadi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020. Peraturan- peraturan ini selaras dengan kurikulum OBE. Perbedaan antara perancangan kurikulum berbasis Permenristek dikti no 44 tahun 2015 dengan kurikulum OBE adalah proses penetapan Capaian Pembelajaran (CP) program studi, dimana awalnya didasarkan atas prinsip KKNI, yang CP program studinya ditetapkan atas (1) sikap, (2) pengetahuan, (3) keahlian umum, dan (4) keahlian khusus, menjadi tidak hanya atas pertimbangan KKNI, namun juga ditambah atas pertimbangan capaian pembelajaran program studi yang umumnya ditetapkan oleh lembaga akreditasi internasional. Tujuan program studi yang terukur, dan profil lulusan program studi (gradute attribute) yang ditetapkan masing masing program studi. Untuk itu seluruh program studi di lingkungan UB wajib menyesuaikan kurikulumnya dengan pendekatan ini.

Kurikulum di Universitas Brawijaya merupakan landasan utama penyelenggaraan pendidikan akademik, profesi, spesialis dan vokasi menuju pencapaian hasil belajar sesuai dengan standar lulusan Universitas Brawijaya. Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan peraturan mengenai isi atau bahan kajian dan materi pembelajaran, serta cara penyampaian maupun cara penilaian untuk menjamin tercapainya kompetensi lulusan. Oleh karenanya keberadaan kurikulum dijadikan sebagai acuan pokok bagi setiap program studi dalam merencanakan dan mengendalikan proses belajar mengajar. Sedangkan jurusan memiliki peran sebagai pengelola sumberdaya agar program studi dapat berjalan secara efektif dan efisien, serta tetap dalam koridor mutu, baik dalam proses maupun luaran yang diharapkan. Untuk itu kurikulum wajib disahkan oleh Rektor atas hasil berita acara Rapat Senat Fakultas, Setelah dokumen kurikulum diverifikasi oleh Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M) Universitas Brawijaya. Kurikulum program studi di UB, hendaknya disusun berdasarkan visi dan misi UB guna menghasilkan lulusan yang berkompetensi tinggi sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan atau seni. Tahapan penyusunan kurikulum Prodi dapat dilihat pada Gambar 4.1.


Kurikulum suatu program studi mencakup suatu kesatuan susunan mata kuliah untuk semua tingkat dalam program studi yang disusun secara terintegrasi untuk memungkinkan mahasiswa memperoleh capaian (outcome) lulusan yang ditetapkan untuk program studi tersebut. Susunan mata kuliah disesuaikan dengan perkembangan pemahaman mahasiswa dalam bidang ilmu terkait. Masing-masing mata kuliah wajib memiliki Rencana Pembelajaran Semester (RPS) sesuai dengan beban sks (satuan kredit semester) tertentu, serta memiliki portofolio proses pembelajaran. Kurikulum memberikan ciri spesifik suatu program studi dan memberikan gambaran yang lengkap mengenai materi, persyaratan, dan panduan umum dalam melaksanakan proses pendidikan. Proses penyusunan kurikulum program studi di UB diharuskan mengikuti langkah-langkah yang tersaji pada Gambar 4.1. Ruang lingkup kurikulum program studi diharuskan mengikuti template yang disusun oleh Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M) Universitas Brawijaya.

Kurikulum berfungsi sebagai instrumen untuk membentuk pola pikir ilmiah, keahlian, dan kepribadian mahasiswa. Oleh karena itu kurikulum harus mendorong pemenuhan capaian pembelajaran program studi yang dibutuhkan berupa pengetahuan dan pemahaman, keahlian kognitif, keahlian khusus (termasuk keahlian praktis atau profesional), keahlian yang dapat ditransfer, kebutuhan untuk pekerjaan dan atau studi lanjut, serta pengembangan kepribadian.