LANDASAN HUKUM
Sistem Merdeka Belajar Mahasiswa merupakan salah satu kebijakan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, melalui Permendikbud No 3 Tahun 2020.
Dalam Kebijakan ini mahasiswa diberi Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program
Studi. Program tersebut merupakan amanah dari berbagai regulasi/landasan
hukum pendidikan tinggi dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan
lulusan pendidikan tinggi. Landasan hukum pelaksanaan program kebijakan Hak
Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi diantaranya, sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi.
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 2014, tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
5. Peraturan Presiden nomor 8 tahun 2012, tentang KKNI.
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2020, tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Nomor 11 Tahun 2019, tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Nomor 16 Tahun 2019, tentang Musyawarah Desa.
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Nomor 17 Tahun 2019, tentang Pedoman Umum Pembangunan dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa.
10.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Nomor 18 Tahun 2019, tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat
Desa.
11.Buku Panduan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka. Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2020.
5.3 TUJUAN
Tujuan ditetapkannya pedoman Sistem Merdeka Belajar Mahasiswa ini adalah untuk memenuhi kewajiban UB dalam memberikan hak belajar mahasiswa dalam tiga semester di luar program studi. Mahasiswa diberi pilihan untuk mementukan strategi proses belajarnya sesuai dengan karakter dan strategi belajarnya dengan didampingi dosen agar Capaian Pembelajaran Program Studi dapat diraih dengan lebih efektif dan efisien, agar lebih siap dan relevan dengan kebutuhan zaman, menyiapkan lulusan sebagai pemimpin masa depan bangsa yang unggul dan berkepribadian. Program-program experimental learning dengan jalur yang fleksibel diharapkan akan dapat memfasilitasi mahasiswa mengembangkan potensinya sesuai dengan passion dan bakatnya.