5.8 PENJAMINAN MUTU MERDEKA BELAJAR
5.8.1 Kebijakan dan Manual Sistem Penjaminan Mutu Internal
a. UB menyusun dokumen kebijakan SPMI dan manual SPMI untuk Program
Kampus Merdeka yang terintegrasi dengan sistem penjaminan mutu yang
telah berlaku; Kebijakan SPMI dan manual SPMI Program Kampus Merdeka
yang telah ditetapkan wajib didiseminasikan dan disosialisasikan.
5.8.2 Penetapan Mutu
Agar pelaksanaan kebijakan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka, program
“hak belajar tiga semester di luar program studi” dapat berjalan dengan mutu yang
terjamin, maka perlu ditetapkan beberapa macam mutu yang perlu diperhatikan,
antara lain:
a. Standar mutu pembelajaran yang terdiri atas kompetensi, isi pembelajaran,
proses, penilaian, dosen dan pembimbing, sarana dan prasarana, pengelolaan,
pembiayaan;
b. Mutu kompetensi mahasiswa;
c. Mutu pelaksanaan;
d. Mutu proses pembimbingan internal dan eksternal;
e. Mutu sarana dan prasarana untuk pelaksanaan;
f. Mutu pelaporan dan presentasi hasil.
g. Mutu penilaian.
Beberapa kriteria yang dianjurkan untuk kegiatan di luar kampus untuk menjaga mutu dan sekaligus pemenuhan kredit bisa dilihat pada Tabel 13
5.8.3 Karakteristik Proses Pembelajaran
Semua kegiatan tersebut diatas harus didampingi dosen pembimbing yang
bertugas memfasilitasi mahasiswa dalam menjalankan kegiatan yang dipilih oleh
mahasiswa. Namun, dosen pembimbing harus memastikan bahwa dalam proses
pembelajaran tersebut diharapkan memenuhi karakteristik proses pembelajaran
pada Standar Mutu UB yang terdiri atas sifat: 1) interaktif, 2) holistik, 3) integratif, 4) saintifik, 5) kontekstual, 6) tematik, 7) efektif, 8) kolaboratif, dan 9) terpusat pada mahasiswa.
5.8.4 Pelaksanaan Penilaian dan Evaluasi
Setiap fakultas memiliki mekanisme formal untuk mengevaluasi dan
memonitor mahasiswa secara periodik. Untuk menjamin mutu program tersebut
maka pelaksanaan monitor dan evaluasi dilakukan mulai dari tahap persiapan,
pelaksanaan, dan penilaian. Disamping itu juga monitoring dan evaluasi
pelaksanaan proses pembelajaran mencakup karakteristik, perencanaan,
pelaksanaan, proses pembelajaran dan beban belajar mahasiswa untuk
memperoleh capaian pembelajaran lulusan. Penilaian/evaluasi merupakan salah
satu rangkaian kegiatan dalam meningkatkan kualitas, kinerja, dan produktifitas
dalam melaksanakan program magang industri. Fokus evaluasi adalah individu
mahasiswa, yaitu prestasi yang dicapai dalam pelaksanaan magang oleh mahasiswa.
Melalui evaluasi akan diperoleh tentang apa yang telah dicapai dan apa yang belum
dicapai oleh mahasiswa selama mengikuti kegiatan. Evaluasi dapat memberikan
informasi terkait kemampuan apa yang telah dicapai oleh mahasiswa selama
mengikuti program. Selain itu, melalui evaluasi dapat dilakukan peninjauan kembali
terhadap nilai atau implikasi dari hasil program. Selanjutnya, menilai apakah
program ini telah sesuai digunakan untuk meningkatkan kompetensi mahasiswa.
1. Prinsip Penilaian
Penilaian dalam pelaksanaan kebijakan Merdeka Belajar - Kampus
Merdeka, program “hak belajar tiga semester di luar program studi” mengacu
kepada 5 (lima) prinsip sesuai SNPT yaitu edukatif, otentik, objektif, akuntabel,
dan transparan yang dilakukan secara terintegrasi.
2. Aspek dan Teknik Penilaian
Sejalan dengan prinsip-prinsip penilaian di atas, maka aspek-aspek yang dinilai dalam pelaksanaan kebijakan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka,program “hak belajar tiga semester di luar program studi”, setidaknya sebagai
berikut:
a. Kehadiran saat pembekalan dan pelaksanaan;
b. Kedisiplinan dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas;
c. Sikap;
d. Kemampuan melaksanakan tugas-tugas;
e. Kemampuan membuat laporan.
Sedangkan teknik penilaian terdiri atas: 1) observasi, 2) partisipasi, 3)
unjuk kerja, 4) test tertulis, 5) test lisan, dan 6) angket. Adapun, instrumen
penilaian terdiri atas: 1) penilaian proses dalam bentuk rubrik, dan/ atau; 2)
penilaian hasil dalam bentuk portofolio, atau 3) karya desain.
3. Prosedur dan Pelaksanaan Penilaian
Sesuai dengan prinsip kesinambungan, penilaian dalam pelaksanaan kebijakan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka, program “hak belajar tiga semester di luar program studi” dilakukan selama kegiatan berlangsung (penilaian proses) dan akhir kegiatan berupa laporan kegiatan belajar (penilaian hasil). Penilaian dalam proses dilakukan dengan cara observasi (kepribadian dan
sosial) sebagai teknik utama. Sedangkan penilaian hasil dilaksanakan pada akhir
pelaksanaan program dengan menggunakan laporan yang dibuat oleh
mahasiswa. Penilaian dilakukan oleh pendamping dari Pihak Ketiga yang terkait
dengan kegiatan yang diambil oleh mahasiswa dan dosen pendamping di UB.
Pelaksanaan penilaian memuat unsur unsur sebagai berikut
a. Mempunyai kontrak rencana penilaian,
b. Melaksanakan penilaian sesuai kontrak atau kesepakatan,
c. Memberikan umpan balik dan memberi kesempatan untuk mempertanyakan hasil kepada mahasiswa,
d. Mempunyai dokumentasi penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa,
e. Mempunyai prosedur yang mencakup tahap perencanaan, kegiatan
pemberian tugas atau soal, observasi kinerja, pengembalian hasil observasi,dan pemberian nilai akhir,
f. Pelaporan penilaian berupa kualifikasi keberhasilan mahasiswa dalam menempuh suatu mata kuliah dalam bentuk huruf dan angka,
g. Mempunyai bukti-bukti rencana dan telah melakukan proses perbaikan
berdasar hasil monev penilaian
Selain komponen diatas, UB mewajibkan fakultas untuk membuat sistem
berupa survey online dalam bentuk indeks kepuasan mahasiswa terhadap proses
pendidikan dan indeks kepuasan mitra/pengguna tentang pengalaman dan
penilaian mahasiswa terhadap kualitas program merdeka belajar yang mereka jalani
selama satu semester diluar program studi. Hal ini dapat digunakan untuk
mendapatkan umpan balik dari mahasiswa sebagai sarana evaluasi bagi UB dalam
mengembangkan program berikutnya.