This is an old revision of the document!
5.8 PENJAMINAN MUTU MERDEKA BELAJAR
5.8.1 Kebijakan dan Manual Sistem Penjaminan Mutu Internal
a. UB menyusun dokumen kebijakan SPMI dan manual SPMI untuk Program
Kampus Merdeka yang terintegrasi dengan sistem penjaminan mutu yang
telah berlaku; Kebijakan SPMI dan manual SPMI Program Kampus Merdeka
yang telah ditetapkan wajib didiseminasikan dan disosialisasikan.
5.8.2 Penetapan Mutu
Agar pelaksanaan kebijakan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka, program
“hak belajar tiga semester di luar program studi” dapat berjalan dengan mutu yang
terjamin, maka perlu ditetapkan beberapa macam mutu yang perlu diperhatikan,
antara lain:
a. Standar mutu pembelajaran yang terdiri atas kompetensi, isi pembelajaran,
proses, penilaian, dosen dan pembimbing, sarana dan prasarana, pengelolaan,
pembiayaan;
b. Mutu kompetensi mahasiswa;
c. Mutu pelaksanaan;
d. Mutu proses pembimbingan internal dan eksternal;
e. Mutu sarana dan prasarana untuk pelaksanaan;
f. Mutu pelaporan dan presentasi hasil.
g. Mutu penilaian.
Beberapa kriteria yang dianjurkan untuk kegiatan di luar kampus untuk menjaga mutu dan sekaligus pemenuhan kredit bisa dilihat pada Tabel 13